Apa Itu Harta PPS dan Pentingnya dalam Pelaporan SPT Tahunan
Setiap kali musim pelaporan pajak tiba, banyak wajib pajak yang merasa bingung dengan istilah-istilah teknis dalam sistem seperti Coretax. Salah satu istilah yang sering muncul adalah “harta PPS”. Istilah ini muncul saat mengisi lampiran harta dalam SPT Tahunan. Namun, apa sebenarnya makna dari “harta PPS” dan bagaimana cara melaporkannya?
Berikut penjelasan lengkap tentang harta PPS, mulai dari pengertian hingga kriteria dan cara pelaporannya.
1. Apa Itu PPS?
Sebelum membahas lebih jauh tentang harta PPS, penting untuk memahami apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2022. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum terdata atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.
Dalam penerapannya, PPS memiliki dua kebijakan tarif berdasarkan latar belakang aset:
- Kebijakan I: Diperuntukkan bagi peserta Tax Amnesty. Tarif PPh Final berkisar antara 6 hingga 11%, tergantung lokasi aset dan tujuan investasi.
- Kebijakan II: Dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016–2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara 12 hingga 18%.
Setelah proses PPS selesai, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan. Harta yang dilaporkan pun secara resmi diakui. Sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta wajib mencantumkan tambahan harta tersebut di SPT Tahunan PPh, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.
2. Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS adalah komponen harta yang telah dideklarasikan secara resmi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan, istilah ini merujuk pada aset yang pernah diungkapkan dalam program PPS dan masih harus dilaporkan di tahun berikutnya.
Meski masa berlaku PPS sudah berakhir, kewajiban pelaporan tetap berlaku. Artinya, wajib pajak yang pernah mengikuti PPS harus terus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, ketika kamu menemukan kolom “harta PPS” saat melaporkan SPT Tahunan di Coretax, itu merujuk pada harta yang dulu pernah diungkapkan dalam PPS dan masih perlu dilaporkan.
3. Cara Lapor Harta PPS di Coretax

Meskipun PPS telah berakhir, harta yang telah diungkap masih wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh mulai dari Tahun Pajak 2022. Berikut panduan cara melaporkannya:
- Di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, komponen harta biasanya dilaporkan dalam lampiran L-1.
- Harta dilaporkan sesuai jenisnya, seperti kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan lainnya.
- Opsi penambahan keterangan berupa harta PPS bisa ditambahkan pada seluruh jenis harta tersebut.
- Caranya cukup dengan mengisi data harta sesuai jenis dan nilainya, lalu tambahkan keterangan “Harta PPS” di kolom keterangan.
- Pastikan semua kolom wajib terisi lengkap.
Jika kamu bukan peserta PPS, cukup kosongkan kolom keterangan yang tersedia. Isi data-data wajib sesuai kondisi sebenarnya.
4. Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS

Selain “Harta PPS”, wajib pajak mungkin juga menemukan istilah “Investasi PPS”. Meskipun mirip, keduanya memiliki perbedaan penting:
Harta PPS
- Merupakan aset yang diungkap wajib pajak saat mengikuti program PPS.
- Masih perlu dilaporkan meski periode PPS sudah berakhir.
- Jenis harta ini fleksibel, bisa berupa aset seperti kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lainnya.
- Pemilik harta PPS wajib melaporkan kepemilikan aset dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki tanpa batasan waktu.
Investasi PPS
- Merupakan hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
- Jenisnya mencakup surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA), dan lainnya.
- Wajib pajak yang menjadi pemilik investasi PPS wajib melaporkan realisasi investasi hingga memenuhi masa penempatan (holding period) selama lima tahun.
FAQ Seputar Harta PPS
Apa itu harta PPS?
Harta PPS adalah harta yang diungkap wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Harta PPS apa yang wajib dilaporkan?
Ya, jika sudah diungkap melalui PPS, harta tersebut masih perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh selama masih dimiliki.
Bagaimana cara lapor harta PPS di Coretax?
Komponen harta PPS bisa dilaporkan pada Lampiran L-1 (Daftar Harta) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax. Cukup tambahkan keterangan “Harta PPS” di kolom keterangan.



