Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Coretax?
    Ekonomi

    Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Coretax?

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 March 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Apa Itu Harta PPS dan Pentingnya dalam Pelaporan SPT Tahunan

    Setiap kali musim pelaporan pajak tiba, banyak wajib pajak yang merasa bingung dengan istilah-istilah teknis dalam sistem seperti Coretax. Salah satu istilah yang sering muncul adalah “harta PPS”. Istilah ini muncul saat mengisi lampiran harta dalam SPT Tahunan. Namun, apa sebenarnya makna dari “harta PPS” dan bagaimana cara melaporkannya?

    Berikut penjelasan lengkap tentang harta PPS, mulai dari pengertian hingga kriteria dan cara pelaporannya.

    1. Apa Itu PPS?



    Sebelum membahas lebih jauh tentang harta PPS, penting untuk memahami apa itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS adalah program yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2022. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum terdata atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.

    Dalam penerapannya, PPS memiliki dua kebijakan tarif berdasarkan latar belakang aset:

    • Kebijakan I: Diperuntukkan bagi peserta Tax Amnesty. Tarif PPh Final berkisar antara 6 hingga 11%, tergantung lokasi aset dan tujuan investasi.
    • Kebijakan II: Dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016–2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara 12 hingga 18%.

    Setelah proses PPS selesai, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan. Harta yang dilaporkan pun secara resmi diakui. Sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta wajib mencantumkan tambahan harta tersebut di SPT Tahunan PPh, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.

    2. Apa Itu Harta PPS?



    Harta PPS adalah komponen harta yang telah dideklarasikan secara resmi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam konteks pelaporan SPT Tahunan, istilah ini merujuk pada aset yang pernah diungkapkan dalam program PPS dan masih harus dilaporkan di tahun berikutnya.

    Meski masa berlaku PPS sudah berakhir, kewajiban pelaporan tetap berlaku. Artinya, wajib pajak yang pernah mengikuti PPS harus terus melaporkan harta tersebut dalam SPT Tahunan. Oleh karena itu, ketika kamu menemukan kolom “harta PPS” saat melaporkan SPT Tahunan di Coretax, itu merujuk pada harta yang dulu pernah diungkapkan dalam PPS dan masih perlu dilaporkan.

    3. Cara Lapor Harta PPS di Coretax



    Meskipun PPS telah berakhir, harta yang telah diungkap masih wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh mulai dari Tahun Pajak 2022. Berikut panduan cara melaporkannya:

    • Di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, komponen harta biasanya dilaporkan dalam lampiran L-1.
    • Harta dilaporkan sesuai jenisnya, seperti kas dan setara kas, piutang, investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan lainnya.
    • Opsi penambahan keterangan berupa harta PPS bisa ditambahkan pada seluruh jenis harta tersebut.
    • Caranya cukup dengan mengisi data harta sesuai jenis dan nilainya, lalu tambahkan keterangan “Harta PPS” di kolom keterangan.
    • Pastikan semua kolom wajib terisi lengkap.

    Jika kamu bukan peserta PPS, cukup kosongkan kolom keterangan yang tersedia. Isi data-data wajib sesuai kondisi sebenarnya.

    4. Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS



    Selain “Harta PPS”, wajib pajak mungkin juga menemukan istilah “Investasi PPS”. Meskipun mirip, keduanya memiliki perbedaan penting:

    Harta PPS

    • Merupakan aset yang diungkap wajib pajak saat mengikuti program PPS.
    • Masih perlu dilaporkan meski periode PPS sudah berakhir.
    • Jenis harta ini fleksibel, bisa berupa aset seperti kas, properti, kendaraan bermotor, logam mulia, dan lainnya.
    • Pemilik harta PPS wajib melaporkan kepemilikan aset dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki tanpa batasan waktu.

    Investasi PPS

    • Merupakan hasil pengungkapan harta pada instrumen investasi tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
    • Jenisnya mencakup surat berharga negara (SBN), kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam (SDA), dan lainnya.
    • Wajib pajak yang menjadi pemilik investasi PPS wajib melaporkan realisasi investasi hingga memenuhi masa penempatan (holding period) selama lima tahun.

    FAQ Seputar Harta PPS

    Apa itu harta PPS?

    Harta PPS adalah harta yang diungkap wajib pajak dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

    Harta PPS apa yang wajib dilaporkan?

    Ya, jika sudah diungkap melalui PPS, harta tersebut masih perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh selama masih dimiliki.

    Bagaimana cara lapor harta PPS di Coretax?

    Komponen harta PPS bisa dilaporkan pada Lampiran L-1 (Daftar Harta) di SPT Tahunan Orang Pribadi Coretax. Cukup tambahkan keterangan “Harta PPS” di kolom keterangan.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?