Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Bahaya! Pemain Persebaya Belum 100 Persen, Tavares Waspadai Persik Kediri
  • Mandi Uap Banyumas Digemari Semua Usia: Tubuh Segar dan Tidur Lebih Nyenyak
  • 5 Hal Kecil yang Membuat Penggunaan BBM Motor Jadi Boros
  • Harga BBM Gorontalo 21 Mei 2026: Pertamax Rp12.600, Dexlite Rp26.600, Cek Seluruh Indonesia
  • Garut Dorong PLTP Darajat Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat
  • 11 Keterampilan Mahasiswa yang Dicari Perusahaan Besar, Termasuk Teknologi dan Aplikasi AI
  • Honda Stylo 160 Royal Brown 2026 Bikin Vespa Matic Tak Berkutik, Bukan Hanya Warna Baru! Lihat Detailnya
  • Jadwal Bioskop Bali Kamis (21/5): Film Kamu Harus Mati & Star Wars Rilis Perdana
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya
Nasional

Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Hukum Mengerjakan Itikaf

Itikaf merupakan salah satu amalan ibadah yang banyak dikerjakan selama bulan Ramadan. Biasanya, umat muslim berbondong-bondong itikaf di masjid sejak awal Ramadan. Ada juga yang mulai khusyuk beritikaf di masjid pada 10 malam terakhir untuk mengejar Lailatul Qadar.

Namun, bagaimana hukum mengerjakan itikaf? Mengutip penjelasan dari laman NU Online, hukum melakukan itikaf adalah sunnah muakkad. Artinya, itikaf dapat mendapat pahala jika dikerjakan, namun tidak apa-apa jika tidak dikerjakan. Jika tidak bisa melakukan selama satu bulan penuh, maka itikaf disarankan untuk dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Secara umum, para ulama berpandangan bahwa itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan selama bulan Ramadan. Dalam kitab Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, disebutkan:

“Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama.”

Dalil Seputar Anjuran Itikaf

Terdapat serangkaian dalil dari hadits yang membahas soal itikaf. Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa itikaf yang dikerjakan selama 10 malam terakhir bulan Ramadan sama dengan seperti beritikaf dengannya.

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir” (HR Ibnu Hibban).

Itikaf kemudian menjadi ibadah yang rutin dilakukan selama bulan Ramadan, bahkan oleh istri Rasulullah setelah Rasullah meninggal dunia.

“Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau’.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf

Itikaf harus dijalankan dengan niat dan khusyuk sebab ada beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf dan perlu dijauhi. Ada dua hal penting yang harus dihindari agar tidak membatalkan niat itikaf:

  1. Niat itikaf batal apabila bercampur dengan istri

    Itikaf tidak boleh dilakukan dengan bercampur bersama suami atau istri. Berhubungan badan antara suami dan istri juga dapat membatalkan niat itikaf.

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2:187).

  1. Niat itikaf batal apabila keluar dari masjid tanpa udzur

    Selain bercampur dengan pasangan, itikaf juga dapat batal apabila keluar dari masjid tanpa ada udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Jika ingin buang hajat atau buang air kecil, atau ingin keluar masjid untuk mengantar keluarga ke rumah, maka niat itikaf tetap sah. Niat itikaf menjadi batal apabila keluar masjid tanpa ada kepentingan yang mendesak.

“Dari Aisyah r.a. menuturkan, ‘Nabi s.a.w. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)’.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).

FAQ Seputar Itikaf

Apa yang dilakukan ketika itikaf?

Saat i’tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur).

Itikaf mulai jam berapa?

I’tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri.

Berapa lama minimal waktu itikaf?

Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.









Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Harga BBM Gorontalo 21 Mei 2026: Pertamax Rp12.600, Dexlite Rp26.600, Cek Seluruh Indonesia

25 Mei 2026

Mandi Uap Banyumas Digemari Semua Usia: Tubuh Segar dan Tidur Lebih Nyenyak

25 Mei 2026

Garut Dorong PLTP Darajat Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

25 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bahaya! Pemain Persebaya Belum 100 Persen, Tavares Waspadai Persik Kediri

25 Mei 2026

Mandi Uap Banyumas Digemari Semua Usia: Tubuh Segar dan Tidur Lebih Nyenyak

25 Mei 2026

5 Hal Kecil yang Membuat Penggunaan BBM Motor Jadi Boros

25 Mei 2026

Harga BBM Gorontalo 21 Mei 2026: Pertamax Rp12.600, Dexlite Rp26.600, Cek Seluruh Indonesia

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?