Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Kadin: Pemerintah over pede targetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen di 2027
  • MilkLife Festival SenengMinton Kudus 2026: Menyiapkan talenta masa depan sejak usia dini
  • Olahraga: Kebutuhan, keinginan, atau gaya hidup? Bijak mengelola keuangan di tengah tren berolahraga
  • 5 arahan Prabowo ke kabinet di 2 tahun pemerintahan
  • KPK bidik pencucian uang di Pemkab Pekalongan, sprindik baru kasus Fadia Arafiq resmi diterbitkan
  • Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan
  • Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus
  • Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Anggaran Desa Semarang Menyusut, Kini Terima Rp373 Juta Saja
Nasional

Anggaran Desa Semarang Menyusut, Kini Terima Rp373 Juta Saja

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 January 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penurunan Dana Desa 2026 Berdampak pada 208 Desa di Kabupaten Semarang

Alokasi Dana Desa (DD) reguler untuk Kabupaten Semarang pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini berdampak langsung pada 208 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Dana Desa reguler 2026 tercatat sebesar Rp 69.891.342.000. Angka tersebut turun hingga 66,5 persen dibandingkan Dana Desa 2025 yang mencapai Rp208.545.055.000. Kepala Dispermades Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo menjelaskan bahwa penurunan tersebut baru terlihat dari alokasi Dana Desa reguler.

Sementara itu, untuk Dana Desa nonreguler tahun 2026 hingga kini masih menunggu kepastian angka dari pemerintah pusat. “Kalau melihat angka sementara Dana Desa reguler 2026 dibandingkan tahun 2025, memang turun sekitar 66,5 persen. Untuk yang nonreguler, sampai sekarang angkanya belum keluar,” ujar Budi, Kamis (8/1/2026).

Perbedaan Alokasi Dana Desa Antara Desa Kecil dan Besar

Dana Desa reguler merupakan kebijakan dari pusat dan langsung masuk ke rekening pemerintah desa. Sedangkan, untuk Dana Desa nonreguler, pengaturannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dampak penurunan Dana Desa reguler 2026 berpengaruh pada besaran alokasi yang diterima masing-masing desa.

Jika sebelumnya terdapat selisih cukup lebar antara desa berskala kecil dan desa berskala besar, kini rentang alokasinya justru menjadi lebih sempit. Pada 2025 lalu, Dana Desa terendah yang diterima desa masih berada di kisaran Rp 500 jutaan hingga tertinggi Rp1,8 miliar. Sedangkan, pada tahun ini, alokasi terendah sekitar Rp 260 juta hingga tertinggi Rp 373 juta.

“Yang dulu dapat Rp1,2 miliar, sekarang jadi sekitar Rp 272 juta. Yang tadinya dapat alokasi Rp 1,8 miliar sekarang sekitar Rp 373 juta. Yang semula di bawah Rp 1 miliar menjadi sekitar Rp 260 juta,” urainya.

Regulasi Terbaru Mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa

Meski terjadi penurunan anggaran, pemerintah desa tetap wajib menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan regulasi terbaru. Saat ini telah terbit Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.

“Dengan angka itu, sudah ada Permendes nomor 16 tahun 2025 untuk prioritas penggunaan DD, Pemdes harus mengikuti regulasi terbaru ini. Intinya harus taat regulasi terbaru,” tegas Budi.

Dalam regulasi tersebut, Dana Desa diarahkan untuk mendukung Asta Cita sesuai kewenangan desa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan ketahanan iklim dan kebencanaan, layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dukungan koperasi desa, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta pengembangan infrastruktur digital dan teknologi di desa.

Di sisi lain, Dana Desa juga dibatasi penggunaannya. Sejumlah pos dilarang dibiayai dari Dana Desa, seperti pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas ke luar daerah, pembangunan kantor desa baru, hingga kegiatan bimbingan teknis dan studi banding ke luar kabupaten/kota.

Kebijakan Realistis dan Fokus pada Prioritas

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menegaskan, penurunan Dana Desa harus disikapi dengan kebijakan yang realistis dan berorientasi pada prioritas. Dia meminta seluruh kepala desa untuk menunda kegiatan yang tidak mendesak dan memfokuskan anggaran pada program prioritas.

“Dengan turunnya dana desa, tentunya kami juga meminta kepada teman-teman kepala desa, yang betul-betul prioritas itu yang dilaksanakan dulu. Yang kurang prioritas ini ditunda. Seperti halnya di pemerintah daerah, transfer daerah juga yang prioritas ini yang kita laksanakan,” paparnya.

Menurutnya, penentuan prioritas harus selaras antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, terutama dalam mendukung program-program strategis pemerintah pusat. Setiap perangkat daerah maupun pemerintah desa diminta menyesuaikan programnya sesuai sektor unggulan dan kebutuhan wilayah.

“Misalnya, koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kaitannya dengan fasilitas sarana prasarana yang lainnya. Kemudian, juga kaitannya dengan makan gratis, misalnya penyiapan untuk sayuran,” tuturnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kadin: Pemerintah over pede targetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen di 2027

22 October 2026

5 arahan Prabowo ke kabinet di 2 tahun pemerintahan

22 October 2026

KPK bidik pencucian uang di Pemkab Pekalongan, sprindik baru kasus Fadia Arafiq resmi diterbitkan

22 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kadin: Pemerintah over pede targetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen di 2027

22 October 2026

MilkLife Festival SenengMinton Kudus 2026: Menyiapkan talenta masa depan sejak usia dini

22 October 2026

Olahraga: Kebutuhan, keinginan, atau gaya hidup? Bijak mengelola keuangan di tengah tren berolahraga

22 October 2026

5 arahan Prabowo ke kabinet di 2 tahun pemerintahan

22 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?