Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Thursday, 22 October 2026
Trending
  • Kadin: Pemerintah over pede targetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen di 2027
  • MilkLife Festival SenengMinton Kudus 2026: Menyiapkan talenta masa depan sejak usia dini
  • Olahraga: Kebutuhan, keinginan, atau gaya hidup? Bijak mengelola keuangan di tengah tren berolahraga
  • 5 arahan Prabowo ke kabinet di 2 tahun pemerintahan
  • KPK bidik pencucian uang di Pemkab Pekalongan, sprindik baru kasus Fadia Arafiq resmi diterbitkan
  • Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan
  • Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus
  • Strategi PM Lawrence Wong Lindungi Pekerja Singapura dari Gelombang PHK AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»berita»KPK bidik pencucian uang di Pemkab Pekalongan, sprindik baru kasus Fadia Arafiq resmi diterbitkan
berita

KPK bidik pencucian uang di Pemkab Pekalongan, sprindik baru kasus Fadia Arafiq resmi diterbitkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 October 2026No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

KPK bidik pencucian uang di Pemkab Pekalongan, sprindik baru kasus Fadia Arafiq resmi diterbitkan

Ringkasan Berita:

  • Penyidik KPK  saat ini tengah mendalami kemana saja muara uang hasil dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan
  • Penyidik KPK periksa  Aji Setiawan, yang merupakan Ajudan Bupati Pekalongan
  • Pemanggilan diduga untuk menelusuri jejak transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan sang bupati

Indonesiadiscover.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.

Langkah ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dan benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq.

Penerbitan sprindik yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2026 ini menandakan babak baru dalam upaya lembaga antirasuah untuk melacak dan memulihkan aset negara yang diduga disembunyikan atau disamarkan dari hasil kejahatan korupsi di Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah penyidikan terbaru ini. 

Ia menegaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami kemana saja muara uang hasil dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) tersebut mengalir.

“Dari perkara dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa [PBJ] di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya. Sprindik barunya per-Oktober 2026. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka untuk kasus TPPU tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Sebagai langkah konkret dari sprindik baru tersebut, pada hari ini, Rabu (21/10/2026), tim penyidik KPK langsung bergerak dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK adalah Aji Setiawan, yang merupakan Ajudan Bupati Pekalongan. 

Pemanggilan ini diduga untuk menelusuri jejak transaksi dan aliran dana yang berkaitan dengan sang bupati.

Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Fadia Arafiq

Pengusutan kasus pencucian uang ini tidak lepas dari tindak pidana asalnya (predicate crime) yang saat ini sudah masuk ke tahap akhir persidangan. 

Pada sidang yang digelar hari Kamis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Fadia Arafiq.

JPU KPK, Agus Subagya, menuntut Bupati nonaktif Pekalongan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. 

Fadia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya dan penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Agus Subagya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa Fadia Arafiq diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). 

Perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026. 

Ironisnya, PT RNB merupakan entitas perusahaan yang didirikan sendiri oleh terdakwa.

Lebih lanjut, pada dakwaan kedua, jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai total mencapai Rp2,6 miliar.

Tindakan Fadia dinilai sangat mencederai amanah publik. 

Dalam pertimbangan yang memberatkan, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemkab Pekalongan.

Selain tuntutan pidana badan, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. 

Angka ini disesuaikan dengan nominal gratifikasi yang diyakini telah dinikmati oleh terdakwa.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut hukuman pencabutan hak politik Fadia Arafiq, yakni hak untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang berlaku setelah terdakwa selesai menjalani masa hukuman pidana utamanya.

Atas tuntutan berlapis tersebut, Hakim Ketua Rightmen Situmorang telah memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun serta menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda sidang berikutnya.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan KPK terhadap Bupati Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. 

Operasi senyap tersebut menjadi titik tolak terbongkarnya skandal korupsi pengadaan tenaga kerja yang kini merambat pada penyelidikan pencucian uang di wilayah Pekalongan.

Alasan Luhut Usul Hapus Kerugian Negara demi Iklim Bisnis

Polemik terkait definisi korupsi ini bermula dari usulan Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyarankan agar korupsi di Indonesia hanya didefinisikan sebagai penyuapan (bribery), sejalan dengan UNCAC.

Luhut mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui usulan tersebut.

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ungkap Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” tambahnya.

Menurut Luhut, penggunaan unsur kerugian negara sering kali memberatkan iklim bisnis, terutama bagi entitas negara seperti badan pengelola investasi Danantara. 

Ia menilai, setiap keputusan bisnis pasti memiliki risiko kerugian finansial yang seharusnya tidak serta-merta dipidana.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” jelas Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga berkomitmen untuk terus menyuplai data akurat dari DEN kepada Presiden. 

“Kami tadi terakhir saya lapor Presiden, kami akan men-feeding Presiden dengan data-data yang akurat sehingga proses pengambilan keputusan Presiden nanti basisnya akan banyak dengan data. Karena dengan data ini saya kira proses pengambilan keputusan akan bisa jauh lebih akurat. Dengan begitu dalam keadaan global ekonomi dunia ini sekarang, Presiden ter-upgrade dengan data-data yang apa yang update betul,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

MilkLife Festival SenengMinton Kudus 2026: Menyiapkan talenta masa depan sejak usia dini

22 October 2026

Kisah Penangkapan Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi yang Jadi Terdakwa Kasus Lahan

18 October 2026

Duel argumen: Ahmad Doli Kurnia dan Hasyim Asy’ari terkait pasal selundupan PKPU

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kadin: Pemerintah over pede targetkan pertumbuhan ekonomi 6 persen di 2027

22 October 2026

MilkLife Festival SenengMinton Kudus 2026: Menyiapkan talenta masa depan sejak usia dini

22 October 2026

Olahraga: Kebutuhan, keinginan, atau gaya hidup? Bijak mengelola keuangan di tengah tren berolahraga

22 October 2026

5 arahan Prabowo ke kabinet di 2 tahun pemerintahan

22 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?