Dunia hukum dan militer tanah air dihebohkan dengan persidangan yang menyeret nama besar seorang perwira tinggi. Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono, yang dulunya dikenal publik sebagai salah satu orang lingkaran dekat Istana karena pernah mengemban tugas sebagai ajudan Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, kini harus melepaskan atribut kebesarannya dan duduk di kursi pesakitan .
Pria yang pernah mendampingi sang kepala negara pada rentang waktu 2014 hingga 2016 tersebut kini harus menghadapi kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi akibat jeratan hukum yang melilitnya. Perkara yang menyeret nama jenderal bintang tiga ini bermula dari sebuah skandal korupsi kakap yang berkaitan dengan proses transaksi jual beli lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Jejak Kasus dan Permasalahan Lahan Kebun Carui
Berdasarkan lembar dakwaan yang disusun oleh tim penuntut umum, Letjen Widi Prasetijono diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang dimilikinya pada masa lampau. Tindakan tersebut disinyalir bertujuan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak-pihak korporasi tertentu, hingga akhirnya berujung pada kerugian keuangan negara yang tidak sedikit jumlahnya.
- Peristiwa hukum ini berpusat pada proses pengesahan penjualan lahan strategis yang dikenal sebagai Kebun Carui di Cilacap.
- Pada masa terjadinya transaksi kontroversial tersebut, Widi tengah memegang komando strategis sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.
- Jabatan sebagai Pangdam tersebut secara otomatis (ex officio) menempatkannya pula sebagai Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Objek sengketa berupa lahan perkebunan tersebut diketahui merupakan aset dari PT Rumpun Segara Antan (RSA) dengan luas areal mencapai kurang lebih 700 hektare. Berdasarkan taksiran nilai ekonomis saat itu, total nilai aset tanah tersebut menyentuh angka fantastis sekitar Rp 237 miliar. Berbagai temuan dan fakta yang terungkap selama proses persidangan menunjukkan indikasi bahwa PT RSA memiliki hubungan afiliasi yang sangat erat dan mengakar dengan Yardip serta jajaran Kodam IV/Diponegoro .
Kanal permasalahan hukum ini semakin meruncing dan menemui jalan buntu setelah lahan luas tersebut resmi berpindah tangan kepada sebuah BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA). Tidak lama setelah transaksi itu terlaksana, dinamika internal kemiliteran dan yayasan bergejolak. Pengganti Widi sebagai Pangdam IV/Diponegoro kemudian melayangkan surat resmi yang berisi permohonan pemblokiran sertifikat kepemilikan tanah kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat .
Akibat dari tindakan pemblokiran administratif tersebut, pihak PT CSA selaku pembeli yang sah tidak dapat mempergunakan ataupun memanfaatkan lahan Kebun Carui yang telah mereka bayar mahal. Situasi kian pelik karena pada akhirnya kawasan sengketa tersebut justru berada di bawah kendali dan penguasaan penuh oleh Kodam IV/Diponegoro .
Sidang Koneksitas dan Aliran Dana Misterius
Sejak dimulainya rangkaian sidang koneksitas, majelis hakim bersama penuntut umum secara maraton terus mendalami berbagai keterangan saksi, menguji dokumen, serta menelusuri jejak-jejak finansial. Salah satu titik fokus utama penyidik adalah penelusuran aliran dana segar senilai kurang lebih Rp 20 miliar yang terindikasi masuk ke rekening pribadi pihak keluarga Widi Prasetijono.
Selain aliran dana yang mencurigakan tersebut, otoritas penegak hukum juga menyoroti sejauh mana pengaruh, intervensi, dan kewenangan mutlak yang digunakan oleh Widi tatkala mengambil keputusan strategis terkait penjualan aset PT RSA . Selama berada di ruang persidangan, Widi secara konsisten melontarkan bantahan-bantahan keras. Ia menepis segala tudingan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana hasil korupsi, membantah adanya praktik intervensi atau cawe-cawe kebijakan, serta menolak keras klaim yang menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Meskipun demikian, berbagai bantahan dan sangkalan yang disampaikan dalam persidangan tidak serta-merta mampu menggugurkan status hukumnya sebagai seorang terdakwa utama. Proses pembuktian terus berjalan untuk membuka seterang-terangnya tabir gelap di balik mega skandal ini .
Proses Penangkapan di Hari Pertama Ramadan
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung hingga larut malam di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Widi sempat menceritakan kembali detik-detik penangkapan dirinya. Pengalaman tersebut menjadi salah satu babak paling dramatis dalam perjalanan hidupnya setelah menanggalkan jubah kemiliteran yang selama ini melekat erat pada dirinya .
Ia duduk bersanding di kursi pesakitan bersama tiga orang terdakwa lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus yang sama. Ketiga rekan terdakwa tersebut terdiri dari dua orang mantan anak buahnya di jajaran teras Kodam IV/Diponegoro, masing-masing adalah mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kolonel Inf Wisnu Kurniawan dan mantan Kepala Hukum (Kakum) Kolonel Chk Sjaiful Nursaid, serta seorang dari unsur sipil yaitu mantan Direktur Operasional PT RSA, Suko Madya Susilo.
Dengan nada mengingat kembali masa-masa penangkapannya, Widi memaparkan kepada majelis hakim, jaksa, serta tim penasihat hukum mengenai permohonan penundaan pemeriksaan yang sempat ia ajukan.
- Sebelum penangkapan terjadi, Widi mengaku telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan kepada pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung usai menerima surat panggilan pertama sebagai tersangka.
- Sembari menunggu jawaban atas permohonan tersebut, ia sempat meminta izin untuk pulang kampung guna melaksanakan tradisi tahunan keluarga yang disebut nyadran menuju kediaman ibunda tercinta di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
- Tradisi ziarah kubur, pembersihan makam leluhur, pembacaan doa bersama, serta jamuan makan bersama keluarga besar menjelang datangnya bulan suci Ramadan itu dijadikan alasan utama perjalanan pulangnya.
Namun, takdir berkata lain. Tepat pada pagi hari di hari pertama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, rencana damai tersebut buyar ketika kediamannya didatangi oleh tim gabungan aparat penegak hukum.
“Saya izin nyadran ke Jawa Timur, ke Trenggalek di rumah ibu saya. Saya sampai menginap di Semarang semalam, kemudian saya berangkat ke Trenggalek. Kemudian di Trenggalek sampai malam. Kemudian paginya saya sudah dijemput tim gabungan Puspom TNI, Yang Mulia,” ungkap Widi di hadapan majelis hakim.
Ia merinci bahwa tim penjemput tersebut merupakan gabungan personel dari berbagai matra angkatan bersenjata serta unsur penegak hukum militer. Kehadiran aparat gabungan yang mendadak di pagi buta itu membuatnya menyadari bahwa proses hukum harus dihadapinya tanpa ruang untuk menghindar.
“Jadi ada gabungan Darat, Laut, Udara. Termasuk dari Pidmil, yang datang ke sana. Saya lupa nama-namanya. Ada beberapa kolonel angkatan darat dari Puspom, angkatan laut dengan Letkol Angkatan Udara,” tambahnya menjelaskan komposisi petugas yang menjemputnya.
Alih-alih melakukan perlawanan terhadap petugas yang datang menjemput, Widi justru mengambil sikap kooperatif. Sebagai seorang perwira tinggi militer yang telah lama mengenyam pendidikan disiplin, ia merasa tidak ada gunanya melawan rekan sesama prajurit yang tengah menjalankan tugas institusi penegak hukum.
“Untuk apa saya melawan? Toh ini prajurit kita sendiri. Jadi waktu itu saya juga langsung keluar, minta waktu untuk mandi saja, karena masih pagi-pagi, dan itu adalah puasa hari pertama pada tahun 2026. Kemudian saya langsung dibawa ke Pidmil untuk diperiksa,” kenangnya dengan nada getir.
Pengalaman Isolasi di Sel Super Maximum Security
Selepas menjalani pemeriksaan awal di Gedung Pidmil, tahapan penahanan langsung diberlakukan terhadap dirinya. Karena status penasihat hukum atau penasehat pendamping belum sepenuhnya mendampingi pada saat-saat awal tersebut, penahanan langsung dieksekusi .
“Karena belum ada PH-nya, sehingga ditunda. Waktu itu saya langsung menginap di hotel prodeo di instalasi tahanan militer Super Maximum Security di Guntur, Jakarta,” ujar Widi mengenang malam pertama penahanannya.
Kenangan mengenai kondisi fisik serta suasana mencekam di dalam sel tahanan militer khusus bagi para pelaku tindak pidana berat tersebut masih membekas dengan jelas di dalam ingatannya. Widi bahkan mampu mendeskripsikan secara mendetail bentuk dan situasi ruangan sempit yang mengurung gerak-geriknya selama berbulan-bulan .
Suasana isolasi yang begitu ketat dan tertutup rapat tanpa interaksi sosial yang memadai menjadi ujian mental tersendiri bagi mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat tersebut. Ruangan isolasi tersebut didesain khusus dengan tingkat keamanan maksimal, di mana akses pandangan ke luar nyaris tidak ada kecuali melalui celah kaca kecil yang diletakkan pada bagian atas dinding sel.
Selama kurang lebih lima bulan lamanya menjalani masa penahanan di ruang isolasi tersebut, Widi menghabiskan hari-harinya seorang diri tanpa ada kontak langsung dengan tahanan lain. Ruangan tersebut terletak di lantai dua gedung tahanan khusus, di mana ia menjadi satu-satunya penghuni di blok tersebut .
Keterisolasian yang dialaminya begitu ketat hingga berdampak pada pembatasan ibadah komunal dan interaksi dengan dunia luar. Widi mengaku bahwa selama kurun waktu lima bulan pertama di dalam sel isolasi tersebut, dirinya sama sekali tidak pernah memiliki kesempatan untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat secara berjemaah .
Aturan penahanan yang sangat ketat juga berlaku bagi pihak keluarga yang hendak menjenguk. Baru setelah melewati masa 40 hari penahanan penuh di dalam sel isolasi, pihak keluarga inti akhirnya diberikan izin resmi oleh otoritas penjara untuk dapat menjenguk dirinya . Kendati demikian, jadwal besuk tersebut dibatasi secara ketat hanya pada hari-hari tertentu saja dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa dan Kamis.
Bahkan, pernah suatu ketika, permohonan kunjungan dari anak kandungnya yang datang jauh-jauh pada hari Sabtu terpaksa ditolak mentah-mentah oleh petugas jaga karena terbentur oleh aturan operasional pengetatan keamanan tahanan militer Super Maximum Security tersebut . Batasan waktu dan hari kunjungan yang kaku itu menjadi bagian dari realitas pahit yang harus ditelan mentah-mentah oleh mantan ajudan presiden tersebut di balik dinding-dinding tebal penjara militer.
Masa-masa awal penahanan tersebut menyisakan memori yang begitu memilukan bagi perjalanan hidupnya. Ia menceritakan bagaimana sang istri kerap datang ke lokasi penahanan hanya demi bisa berada di dekatnya, meskipun harus terhalang oleh tembok pembatas yang kokoh. Air mata sang istri menjadi pemandangan yang menyayat hati setiap kali waktu besuk tiba pada masa-masa penuh tekanan itu.
“Istri saya itu awal-awal menangis di pinggiran, hanya untuk berdekatan dengan saya walaupun terpisah oleh tembok. Itu hal yang luar biasa. Jadi sungguh sangat sangat menyedihkan Yang Mulia,” tutur dia dengan nada suara yang bergetar saat menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Pemindahan ke Rumah Tahanan Militer Cimanggis
Setelah harus bertahan selama lima bulan lamanya di dalam fasilitas penjara dengan pengamanan super ketat, secercah harapan akhirnya muncul ketika ia mendapatkan keputusan pemindahan lokasi penahanan. Ia bersama rekan-rekannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) yang terletak di kawasan Cimanggis, Depok.
Di fasilitas tahanan yang baru ini, ia merasakan suasana yang jauh berbeda dan jauh lebih baik dibandingkan tempat penahanan sebelumnya. Di RTM Cimanggis pula, ia akhirnya dapat kembali bertemu dan berkumpul dengan rekan sesama perwira yang turut menghadapi perkara serupa, yakni Kolonel Inf Wisnu serta Kolonel Chk Sjaiful.
- Perbandingan kondisi tempat penahanan yang pernah dialami:
- Penjara Super Maximum Security Guntur:
- Dikenal dengan sistem pengamanan yang sangat ketat dan membatasi ruang gerak secara drastis.
- Menjadi lokasi di mana ia harus terisolasi selama lima bulan pertama penahanannya.
- Suasana batin yang sangat berat akibat minimnya interaksi dan kesedihan keluarga di luar tembok.
- Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok:
- Kondisi lingkungan penahanan dinilai jauh lebih baik dan manusiawi.
- Menjadi tempat pertemuan kembali dengan rekan-rekan sesama terdakwa seperti Kolonel Inf Wisnu dan Kolonel Chk Sjaiful.
- Memberikan ketenangan psikologis yang lebih baik bagi para tahanan dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
- Penjara Super Maximum Security Guntur:
“Alhamdulillah saya ikut yang di RTM. Dan kondisinya alhamdulillah lebih baik ya, daripada berada Super Maximum Security Guntur itu,” ungkap dia dengan penuh rasa syukur atas perubahan situasi yang dialaminya.
Permohonan Keadilan di Penghujung Persidangan
Menjelang akhir dari sesi pemeriksaan dalam persidangan tersebut, ia menyempatkan diri untuk menyampaikan pesan mendalam yang ditujukan langsung kepada majelis hakim. Dengan kerendahan hati, ia mengetuk nurani para penegak hukum agar memberikan putusan yang seadil-adilnya serta menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Jadi saya mengetuk hati Yang Mulia untuk berbuat yang seadil-adilnya. Saya hanya minta satu supaya kami semua dibebaskan. Karena diusut bagaimanapun ini juga tidak akan ada salahnya atau perbuatan melawan hukum yang kami lakukan,” tegasnya menutup pembelaan.
Rangkaian proses persidangan ini dijadwalkan akan terus bergulir dan memasuki babak baru. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, sidang lanjutan akan kembali dilangsungkan pada hari Kamis, 22 Oktober 2026 mendatang. Pada persidangan tersebut, ia bersama tiga orang terdakwa lainnya bersiap untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan resmi yang akan dibacakan oleh tim penuntut umum koneksitas.

