Sidang Kembali Digelar, Ammar Zoni Tidak Diberi Perlakuan Istimewa
Pada hari Kamis (22/1/2026), Ammar Zoni kembali dijadwalkan menjalani sidang. Dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menimpanya, tidak ada jaminan bahwa ia akan mendapatkan perlakuan istimewa. Meski telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang, statusnya sebagai tahanan risiko tinggi tetap berlaku.
Ammar Zoni sebelumnya sempat ditahan di Nusakambangan dengan status tahanan risiko tinggi karena terlibat dalam kasus narkoba. Setelah melalui proses panjang, ia akhirnya dipindahkan ke Lapas Cipinang. Namun, meskipun lokasi penahanannya berubah, Ammar tetap ditempatkan di blok khusus.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, pemindahan tersebut dilakukan untuk memfasilitasi persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, standar pengamanan tetap ketat seperti saat ia berada di Nusakambangan.
- Keberadaan Ammar Zoni di Lapas Cipinang bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan hakim menjatuhkan vonis, ia akan dikembalikan ke Nusakambangan.
- Status high risk membuat Ammar tidak bisa menempati kamar sel tunggal karena kapasitas Lapas Cipinang sudah overload.
- Akses kunjungan hanya dibatasi untuk keluarga inti dan kuasa hukum.
Selain itu, Ammar Zoni dilarang berbaur dengan narapidana umum lainnya demi menjaga stabilitas keamanan. Menurut Rika Aprianti, penempatan di blok khusus murni karena statusnya sebagai tahanan risiko tinggi, bukan karena alasan lain.
Pernyataan Menggegerkan Saat Persidangan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026), Ammar Zoni mengungkapkan bahwa ia pernah diminta menulis surat pernyataan oleh pihak rumah tahanan. Namun, ia menegaskan bahwa isi surat tersebut bukan berasal dari kemauannya sendiri.
Saat mulai membacakan isi surat, Ammar tiba-tiba berhenti dan menyatakan keberatan lantaran surat tersebut tidak sesuai dengan keinginannya. Ia mengakui bahwa tulisan dalam surat itu memang ia buat, namun penulisan dilakukan atas arahan dari petugas rutan.
Keterangan ini disampaikan Ammar saat persidangan menghadirkan saksi Mario, penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya. Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam peredaran narkoba.
Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi. Selain itu, Ammar Zoni juga dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Kamis (22/1/2026).
Proses Hukum yang Berlangsung
Proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Ammar Zoni menunjukkan bahwa setiap langkah yang diambil oleh lembaga pemasyarakatan dan pengadilan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Meski statusnya sebagai artis ternama, tidak ada ruang bagi perlakuan istimewa dalam kasus hukum ini.
Pemindahan ke Lapas Cipinang adalah bagian dari proses persidangan yang harus dijalani. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan statusnya sebagai tahanan risiko tinggi. Dengan demikian, semua pembatasan dan protokol keamanan tetap diterapkan.
Meski begitu, Ammar Zoni tetap memiliki kesempatan untuk menjelaskan kebenaran fakta-fakta yang diajukan oleh pihak berwenang. Hal ini menjadi bagian dari proses hukum yang adil dan transparan.
Penutup
Sidang yang akan digelar pada Kamis (22/1/2026) akan menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang dijalani oleh Ammar Zoni. Dengan tetap mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, setiap pihak terkait berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan benar.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang status sosial atau popularitas. Semua individu yang terlibat dalam tindak pidana harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.



