Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II
  • Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Amankan 1,6 Ton Timah, Polisi Temukan Dua Rumah di Bangka Selatan Jadi Gudang Ilegal
Hukum

Amankan 1,6 Ton Timah, Polisi Temukan Dua Rumah di Bangka Selatan Jadi Gudang Ilegal

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Dua Kolektor Bijih Timah di Bangka Selatan

Dua orang yang diduga sebagai kolektor bijih timah ilegal berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan. Kedua tersangka ini memiliki inisial FR (36) dan SU (27), keduanya merupakan warga dari Desa Airgegas dan Tepus, Kecamatan Airgegas. Petugas berhasil menyita ribuan kilogram bijih timah yang siap olah.

Kedua pelaku terlihat lesu ketika mereka digiring dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2. Kedua tangan mereka diborgol, dan mereka berjalan gontai tanpa banyak berkata-kata.

Mereka tampak menghindari sorot kamera jurnalis. Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Pelaku SU ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, sedangkan FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kedua pelaku diduga melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Total pasir timah yang disita mencapai 1.663 kilogram atau sekitar 1,6 ton.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal tersebut. Personel Unit II Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi pada 24 Desember 2025. Di rumah SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah di gudang belakang rumah dengan total berat sekitar 1.055 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan seperti timbangan, bak lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, dan alat sederhana lainnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Dua hari kemudian, pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan operasi serupa di Desa Airgegas. Di sini, FR ditangkap dan petugas menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram. Alat-alat seperti timbangan, bak lobi, mesin air, sekop, dan pengeruk besi turut diamankan.

Peres Prasetya menegaskan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa izin usaha pertambangan yang sah. Ia menilai praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai memperparah maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal di lingkungan sekitar. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.



Digelandang Polisi – Petugas Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menggiring dua tersangka kasus penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal, Sabtu (3/1/2025).

Keduanya tersangka ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,6 ton pasir timah tanpa izin.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026

Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!

15 Mei 2026

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?