Penangkapan Dua Kolektor Bijih Timah di Bangka Selatan
Dua orang yang diduga sebagai kolektor bijih timah ilegal berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Bangka Selatan. Kedua tersangka ini memiliki inisial FR (36) dan SU (27), keduanya merupakan warga dari Desa Airgegas dan Tepus, Kecamatan Airgegas. Petugas berhasil menyita ribuan kilogram bijih timah yang siap olah.
Kedua pelaku terlihat lesu ketika mereka digiring dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2. Kedua tangan mereka diborgol, dan mereka berjalan gontai tanpa banyak berkata-kata.
Mereka tampak menghindari sorot kamera jurnalis. Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda. Pelaku SU ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB, sedangkan FR ditangkap di kediamannya pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua pelaku diduga melakukan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Total pasir timah yang disita mencapai 1.663 kilogram atau sekitar 1,6 ton.
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas ilegal tersebut. Personel Unit II Tipidsus langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi pada 24 Desember 2025. Di rumah SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah di gudang belakang rumah dengan total berat sekitar 1.055 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan peralatan seperti timbangan, bak lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, dan alat sederhana lainnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Dua hari kemudian, pada Jumat dini hari, 26 Desember 2025, petugas kembali melakukan operasi serupa di Desa Airgegas. Di sini, FR ditangkap dan petugas menemukan 19 kampil pasir timah dengan berat total sekitar 608 kilogram. Alat-alat seperti timbangan, bak lobi, mesin air, sekop, dan pengeruk besi turut diamankan.
Peres Prasetya menegaskan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa pasir timah tersebut dibeli dan ditampung tanpa izin usaha pertambangan yang sah. Ia menilai praktik kolektor ilegal menjadi salah satu mata rantai penting dalam penertiban tambang ilegal. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai memperparah maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal di lingkungan sekitar. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Digelandang Polisi – Petugas Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menggiring dua tersangka kasus penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal, Sabtu (3/1/2025).
Keduanya tersangka ditangkap bersama barang bukti lebih dari 1,6 ton pasir timah tanpa izin.



