Pengakuan Inara Rusli Terkait Pernikahan Siri dengan Insanul Fahmi
Pengakuan yang diberikan oleh Inara Rusli terkait pernikahannya dengan suami Wardatina Mawa, yaitu Insanul Fahmi, kian memicu pertanyaan publik. Dalam pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Inara mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki surat administratif maupun dokumen apa pun yang bisa menjadi bukti pernikahan siri tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Daru Quthny, diketahui bahwa Inara Rusli tidak memiliki bukti-bukti seperti foto atau surat nikah siri. Ia bahkan mengaku lupa siapa sosok penghulu yang menikahkan mereka dan tidak bisa menghadirkan saksi pernikahan. Menurut Daru, pernikahan agama yang dilakukan oleh Inara dan Insanul Fahmi hanya berdasarkan pengakuan dari keduanya sendiri tanpa adanya dokumentasi resmi.
Tidak Ada Dokumentasi Resmi
Daru menjelaskan bahwa dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Inara mengakui bahwa pernikahan secara agama memang terjadi. Namun, ia tidak dapat memberikan bukti apapun, baik dalam bentuk dokumen maupun foto. Bahkan, Inara juga tidak ingat lokasi prosesi pernikahan siri tersebut. Menurut Daru, hal ini disebabkan karena pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam dan hanya melibatkan keluarga inti.
Selain itu, Inara juga mengaku tidak tahu siapa penghulu yang menikahkannya. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tidak ada saksi maupun wali nikah dalam pernikahan tersebut. Daru berargumen bahwa nikah siri tidak selalu harus disertai surat, dan fakta bahwa surat tersebut tidak ada adalah sesuatu yang biasa.
Penyangkalan Hubungan Intim
Inara dan Insanul Fahmi tetap membantah bahwa mereka telah melakukan hubungan intim sebelum atau setelah pernikahan siri. Menurut Daru, kliennya belum pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hal ini menjadi dasar penyangkalan terhadap tuduhan perzinaan yang diajukan oleh Wardatina Mawa.
Menurut kuasa hukum Inara, Herlina, saat pemeriksaan BAP, Inara menjawab sekitar 28 pertanyaan penyidik. Fokus utama pemeriksaan adalah mengklarifikasi barang bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan pelapor. Herlina memastikan bahwa tidak ada unsur perzinaan dalam kasus ini.
Video CCTV Tidak Menunjukkan Hubungan Intim
Pihak terlapor mengklaim bahwa video CCTV hanya merekam kebersamaan Inara dan Insanul Fahmi setelah keduanya melangsungkan pernikahan siri pada 7 Agustus 2025. Menurut Herlina, dalam 7 potongan video yang ditunjukkan, tidak ada adegan intim atau hubungan suami istri. Dengan demikian, unsur perzinaan tidak terpenuhi.
Meskipun mengakui adanya pernikahan siri, Daru Quthny menyebutkan bahwa proses tersebut dilakukan secara agama tanpa dokumen resmi tertulis. Dalam BAP, Inara dan Insanul bersikeras bahwa mereka belum pernah melakukan hubungan intim, baik sebelum maupun sesudah pernikahan siri dilakukan.
Kondisi Awal Pernikahan Siri
Pernikahan siri antara Inara dan Insanul Fahmi dilakukan pada 7 Agustus 2025, saat Insanul masih dalam status sebagai suami sah Wardatina Mawa. Hal ini membuat Mawa syok dan tidak terima, sehingga memilih melaporkan kasus ini ke jalur hukum atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan sejak November 2025. Saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Inara pernah mengaku bahwa dalam pernikahan siri tersebut hadir keluarga dari Insanul Fahmi. Ia bahkan sempat menyatakan ada bukti yang akan ditunjukkan kepada Mawa, namun hal itu batal dilakukan. Melalui akun Instagram-nya, Inara mengunggah tangkapan layar (screenshot) pertanyaan dari netizen soal bukti nikah siri. Inara menjelaskan bahwa sebelumnya bukti tersebut sempat hendak diperlihatkan saat Mawa meminta syarat untuk perdamaian. Namun, Inara mempertanyakan motif di balik permintaan tersebut lantaran mendengar kabar bahwa pelapor tengah menyiapkan saksi baru untuk membuat laporan polisi (LP) tambahan.



