Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
  • 65 Soal IPAS Kelas 1 Semester 2 dengan Kunci Jawaban UAS, PAS, ASAS, ASAT, PAT
  • Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Senin 11 Mei 2026
  • Renungan Katolik Selasa 12 Mei 2026: Lebih Baik Aku Pergi Bagimu
  • Komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terwujud melalui lingkungan perusahaan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»Akses Terbuka Aplikasi: Data Nasabah Matel Dari Mana?
Teknologi

Akses Terbuka Aplikasi: Data Nasabah Matel Dari Mana?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Aplikasi BestMatel: Kemudahan dan Risiko yang Mengancam Privasi Data Nasabah

Aplikasi BestMatel menjadi salah satu contoh dari berbagai layanan digital yang memungkinkan pengguna untuk mengetahui apakah sebuah kendaraan memiliki tunggakan cicilan atau tidak. Dengan hanya memasukkan nomor polisi, data kendaraan hingga identitas pemiliknya langsung muncul di layar ponsel. Hal ini terbukti sangat efisien dalam proses penagihan, namun juga membuka celah besar terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Fitur dan Cara Penggunaan Aplikasi

BestMatel dirancang khusus untuk membantu proses penagihan kendaraan bermasalah. Pengguna baru hanya perlu membuat akun dengan memasukkan nomor telepon, nama, kota asal, dan kata sandi. Setelah itu, pengguna bisa langsung mengakses seluruh fitur di dalam aplikasi. Di dalam BestMatel, tersedia empat menu utama, yakni Cari Nopol, Update Data, Info Leasing, dan Profil.

Pada menu Cari Nopol, pengguna dapat melacak kendaraan yang melintas di hadapannya untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan di leasing tertentu. Jika kendaraan tercatat bermasalah, data akan muncul dalam hitungan detik. Informasi yang ditampilkan mencakup nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, model kendaraan, nama leasing, cabang leasing, nama pemilik, hingga sisa cicilan.

Menu Update Data digunakan untuk memperbarui data kendaraan bermasalah. Data dalam aplikasi ini diperbarui setiap menit. Saat ini, terdapat sekitar 1.716.703 data kendaraan bermasalah di dalam sistem, dan pengguna juga dapat menambahkan data baru agar bisa diakses oleh pengguna lain.

Sementara menu Info Leasing memuat daftar perusahaan pembiayaan di Indonesia lengkap dengan alamatnya. Adapun menu Profil berisi identitas pengguna, seperti nama dan nomor telepon.

Proses Berlangganan dan Biaya

Meskipun aplikasi ini bisa diakses secara gratis selama dua hari, setelah itu pengguna wajib berlangganan dengan biaya yang bervariasi. Untuk paket 15 hari, biaya yang dikenakan sebesar Rp 60.000. Paket 31 hari Rp 100.000, 62 hari Rp 192.000, dan 93 hari Rp 270.000. Cara berlangganan pun terbilang mudah. Pengguna cukup memilih paket dan mentransfer pembayaran ke rekening seseorang berinisial R. Paket akan aktif dalam waktu sekitar delapan menit setelah pembayaran dilakukan.

Potensi Penyalahgunaan Data

BestMatel hanyalah satu dari banyak aplikasi serupa yang menyediakan data nasabah leasing secara terbuka. Kondisi ini membuat modus pencurian kendaraan dengan berpura-pura sebagai mata elang menjadi semakin mudah dilakukan. Bermodalkan data dari aplikasi, mata elang ilegal dapat memberhentikan dan merampas kendaraan di pinggir jalan.

Menurut pengamat siber Alfons Tanujaya, aplikasi yang memungkinkan mata elang memperoleh data nasabah dengan mudah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Di mana data kendaraan seperti pelat nomor, nomor mesin, nomor rangka, nama lembaga pembiayaan, nama pemilik, tahun kendaraan, dan warna kendaraan bisa diketahui menggunakan aplikasi ini. Hanya memasukkan nomor plat kendaraan. Dari sisi privasi data itu jelas melanggar UU PDP,” ujarnya.

Tindakan Komdigi

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) telah menindaklanjuti keberadaan aplikasi-aplikasi mata elang yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan. Saat ini, delapan aplikasi diajukan untuk dihapus (delisting) dari platform digital agar tidak bisa diakses lagi. “Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan dua aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan tertulis.

Selain penghapusan aplikasi, Komdigi juga menyelidiki dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor. Penanganan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian.

Komdigi menegaskan akan memperketat pengawasan ke depan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan data pribadi masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan ilegal.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

17 Makna Emoji Pria yang Menyukaimu, Waspada!

15 Mei 2026

Mengapa Alam Semesta Ada? Ilmuwan Temukan Petunjuknya di Sini

14 Mei 2026

Perbedaan SpaceX dan NASA: Sejarah hingga Visi Ruang Angkasa

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!

15 Mei 2026

Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI

15 Mei 2026

Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?