Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
  • Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis
  • Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit
  • DPRD Sumsel anggarkan Rp 486 juta untuk dua meja biliar di rumah dinas pimpinan
  • Susunan Pemain PSM Makassar vs Malut United, Hilman Syah Gantikan Reza Arya Pratama
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»AKBP Basuki Jadi Tersangka, Cuek Saat Dosen Levi Kesakitan di Hotel
Hukum

AKBP Basuki Jadi Tersangka, Cuek Saat Dosen Levi Kesakitan di Hotel

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka terhadap AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang

Pihak penyidik Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Peristiwa ini terjadi saat korban ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel yang sama dengan AKBP Basuki pada 17 November 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak berpakaian saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang. Menurut informasi yang diperoleh, AKBP Basuki diduga lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban yang memerlukan bantuan. Hal ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap AKBP Basuki.

Status baru AKBP Basuki tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, setelah kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Minggu (21/12/2025). Ia menjelaskan bahwa AKBP Basuki dikenai pasal kelalaian dalam kasus tersebut.

  • “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.

  • “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Fakta Baru Terkait Kematian Korban

Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta baru terkait perilaku AKBP Basuki di detik-detik terakhir korban. Menurut pengakuan Zainal, sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), Basuki menyaksikan korban mulai kesulitan bernapas dan menunjukkan tanda bahaya yang tidak bisa diabaikan.

Namun, bukannya menolong, Basuki justru memilih tertidur karena mengaku kecapekan.

  • “Menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapekan, akhirnya tertidur. Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” ujar Zainal Petir.

Saat itu, korban ditemukan tewas tanpa busana. Namun, Basuki mengaku tidak mengetahui alasan korban telanjang.

  • “AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan pakai celana training.”

Penyebab Kematian Dosen Untag

Hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung. Kondisi tersebut disebabkan oleh aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar kostel tersebut.

AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus tersebut.

  • “Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Kerabat korban, Tiwi.

Tiwi juga menyebutkan bahwa polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian bersama korban. Ia mendapatkan informasi bahwa polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.

  • “Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki,” katanya.

Banding atas Putusan Pemecatan

Sebelumnya, AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025). Ia menjalani sidang tersebut setelah terlibat hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).

  • “Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).

Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.

  • “Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri,” katanya.

Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.

  • “Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” ungkapnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

18 Maret 2026

Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil

18 Maret 2026

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

18 Maret 2026

Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?