Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ahli Hukum: Bukti Menentukan, Jaksa Bisa Beri Kejutan dalam Kasus Nadiem
Hukum

Ahli Hukum: Bukti Menentukan, Jaksa Bisa Beri Kejutan dalam Kasus Nadiem

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, belum dapat menyimpulkan apakah ada tindakan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Dengan eksepsi yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, apakah ada nada atau tercium kriminalisasi? Saya belum bisa mengatakan seperti itu. Sebagai pengamat, saya belum berani menyimpulkan bahwa hal tersebut terjadi,” ujar Prof. Hanafi.

Menurutnya, kasus ini perlu dilihat secara netral. Ia menyarankan semua pihak untuk menunggu pembuktian di dalam proses persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan jaksa juga memiliki amunisi alat bukti yang nantinya akan dibuktikan di persidangan,” tambah Prof. Hanafi.

Terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh Nadiem, Prof. Hanafi mengatakan bahwa sulit membedakan antara eksepsi (bantahan terhadap cacat formal dakwaan) dan pledoi (pembelaan atas dakwaan). “Saya melihat lebih banyak pledoinya dibanding eksepsi, karena sudah masuk ke materi pokok perkara,” ujarnya.

Menurut Prof. Hanafi, Nadiem kemungkinan memahami bahwa surat terbukanya lebih banyak berisi pledoi. Namun, bagi Nadiem, tidak ada masalah karena ia mungkin ingin publik mengetahui lebih awal duduk perkara atas dakwaan terhadap dirinya.

Tujuan dari eksepsi, menurut Prof. Hanafi, adalah membantah aspek formil dari dakwaan, sehingga belum masuk ke pokok perkara. Dalam eksepsi, pihak pengacara Nadiem menyebutkan bahwa dakwaan tidak bisa diterima karena kompetensi absolute dan surat dakwaan dianggap tidak jelas (kabur). “Itu esensi dari eksepsi,” kata Prof. Hanafi.

Mengenai kompetensi absolute, pihak Nadiem menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berhak mengadili, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang seharusnya berhak. Selain itu, menurut Prof. Hanafi, pihak Nadiem menganggap dakwaan jaksa kabur. “Selebihnya itu (eksepsi Nadiem) lebih banyak masuk ke pokok perkara,” jelas Prof. Hanafi.

Terkait dengan apakah eksepsi akan diterima oleh hakim, menurut Prof. Hanafi, tergantung pada penilaian hakim. “Apakah itu (diadili di) PTUN atau bukan, itu tergantung penilaian hakim. Tapi menurut saya bukan kompetensi pengadilan PTUN,” ungkapnya.

Mengenai dakwaan yang disebut kabur oleh Nadiem, Prof. Hanafi melihat dalam beberapa hal ada benarnya. Misalnya, terkait dengan masalah kerugian negara. Seharusnya, sebelum penetapan tersangka, kerugian negara sudah nyata dan pasti (actual loss).

Anggapan dakwaan kabur versi pengacara Nadiem, menurut Prof. Hanafi, terkait dengan audit BPK dan BPKP yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, yang hasilnya tidak menyebut adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. “Sebelum audit di tahun 2025 kan sudah ada audit tahun 2023 dan 2024. Kalau tidak ada temuan berarti clear and clean,” papar Prof. Hanafi.

Meskipun ketentuan KUHAP mengharuskan sebuah dakwaan itu jelas dan cermat, kata Prof. Hanafi, jarang hakim membatalkan dakwaan karena dianggap tidak jelas. “Mungkin hakim punya perspektif lain. Toh nanti akan dibuktikan juga dipersidangan,” kata dia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?