Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, belum dapat menyimpulkan apakah ada tindakan kriminalisasi terhadap mantan Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Dengan eksepsi yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, apakah ada nada atau tercium kriminalisasi? Saya belum bisa mengatakan seperti itu. Sebagai pengamat, saya belum berani menyimpulkan bahwa hal tersebut terjadi,” ujar Prof. Hanafi.
Menurutnya, kasus ini perlu dilihat secara netral. Ia menyarankan semua pihak untuk menunggu pembuktian di dalam proses persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan jaksa juga memiliki amunisi alat bukti yang nantinya akan dibuktikan di persidangan,” tambah Prof. Hanafi.
Terkait dengan eksepsi yang diajukan oleh Nadiem, Prof. Hanafi mengatakan bahwa sulit membedakan antara eksepsi (bantahan terhadap cacat formal dakwaan) dan pledoi (pembelaan atas dakwaan). “Saya melihat lebih banyak pledoinya dibanding eksepsi, karena sudah masuk ke materi pokok perkara,” ujarnya.
Menurut Prof. Hanafi, Nadiem kemungkinan memahami bahwa surat terbukanya lebih banyak berisi pledoi. Namun, bagi Nadiem, tidak ada masalah karena ia mungkin ingin publik mengetahui lebih awal duduk perkara atas dakwaan terhadap dirinya.
Tujuan dari eksepsi, menurut Prof. Hanafi, adalah membantah aspek formil dari dakwaan, sehingga belum masuk ke pokok perkara. Dalam eksepsi, pihak pengacara Nadiem menyebutkan bahwa dakwaan tidak bisa diterima karena kompetensi absolute dan surat dakwaan dianggap tidak jelas (kabur). “Itu esensi dari eksepsi,” kata Prof. Hanafi.
Mengenai kompetensi absolute, pihak Nadiem menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak berhak mengadili, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang seharusnya berhak. Selain itu, menurut Prof. Hanafi, pihak Nadiem menganggap dakwaan jaksa kabur. “Selebihnya itu (eksepsi Nadiem) lebih banyak masuk ke pokok perkara,” jelas Prof. Hanafi.
Terkait dengan apakah eksepsi akan diterima oleh hakim, menurut Prof. Hanafi, tergantung pada penilaian hakim. “Apakah itu (diadili di) PTUN atau bukan, itu tergantung penilaian hakim. Tapi menurut saya bukan kompetensi pengadilan PTUN,” ungkapnya.
Mengenai dakwaan yang disebut kabur oleh Nadiem, Prof. Hanafi melihat dalam beberapa hal ada benarnya. Misalnya, terkait dengan masalah kerugian negara. Seharusnya, sebelum penetapan tersangka, kerugian negara sudah nyata dan pasti (actual loss).
Anggapan dakwaan kabur versi pengacara Nadiem, menurut Prof. Hanafi, terkait dengan audit BPK dan BPKP yang telah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya, yang hasilnya tidak menyebut adanya pelanggaran yang mengakibatkan potensi kerugian negara. “Sebelum audit di tahun 2025 kan sudah ada audit tahun 2023 dan 2024. Kalau tidak ada temuan berarti clear and clean,” papar Prof. Hanafi.
Meskipun ketentuan KUHAP mengharuskan sebuah dakwaan itu jelas dan cermat, kata Prof. Hanafi, jarang hakim membatalkan dakwaan karena dianggap tidak jelas. “Mungkin hakim punya perspektif lain. Toh nanti akan dibuktikan juga dipersidangan,” kata dia.



