Usulan AFPI untuk Pengaturan Industri Fintech P2P Lending dalam UU P2SK
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengajukan beberapa usulan terkait pengaturan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Usulan ini disampaikan dalam rapat Panja Revisi Undang-Undang dengan Komisi XI DPR RI.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar menjelaskan bahwa pihaknya menekankan perlunya penegasan karakter model bisnis fintech lending dalam UU P2SK. Menurutnya, fintech lending perlu diakui secara eksplisit sebagai bagian dari industri jasa keuangan yang resmi.
“Kami itu diakui bahwa industri jasa keuangan yang resmi,” ujar Entjik saat rapat tersebut.
Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya adanya keterangan bahwa fintech lending tetap berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, diperlukan penjelasan mengenai level playing field dengan lembaga jasa keuangan lain, termasuk kebijakan lintas sektor seperti fiskal dan lainnya.
Masalah Pajak dan Kepatuhan
Entjik menyebutkan bahwa tantangan utama bagi industri fintech lending adalah perbedaan pengenaan pajak antara fintech lending dan industri jasa keuangan lainnya. Ia menjelaskan bahwa pengenaan pajak pada bunga untuk lender jelas ada, namun fee tidak seharusnya dikenakan pajak secara dobel.
“Usulan kami itu fee bisa sama dengan bank (pajaknya), sehingga yang dikenakan adalah penerima bunga saja. Kalau kami seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% lagi, tetapi tentunya akan dikenakan PPH Badan,” jelasnya.
Selain masalah pajak, AFPI juga mengusulkan adanya ketentuan penguatan landasan pidana terhadap praktek ilegal dan kejahatan digital di ekosistem pendanaan digital. Entjik menilai kejahatan ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, fraud, dan scam telah merusak ekosistem pindar yang legal dan berizin.
Penyempurnaan Regulasi
Menurut Entjik, regulasi yang ada saat ini belum spesifik menyasar penyalahgunaan teknologi pendanaan digital. Oleh karena itu, diperlukan penegasan delik pidana di tingkat undang-undang.
“Perlu adanya penjelasan mengenai tujuan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan integritas sistem keuangan digital,” ujarnya.
Entjik menyatakan bahwa ada dua unsur usulan yang perlu dimuat dalam revisi UU P2SK, yaitu kesetaraan fintech lending dengan lembaga jasa keuangan lain dan masalah pinjol ilegal.
Tantangan dan Mispersepsi
AFPI menyebutkan bahwa usulan ini datang dari dinamika dan tantangan yang selama ini terjadi pada industri fintech lending. Salah satu tantangan yang dirasakan adalah kejahatan digital seperti fraud. Entjik menjelaskan bahwa banyak kasus di platform mereka disebabkan oleh fraud, yang membuat lender merasa rugi.
“Kami terus koordinasi dengan OJK melakukan compliance talk, serta sosialisasi mengenai risk management dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Entjik mengungkapkan adanya mispersepsi mengenai model bisnis fintech lending. Banyak lender merasa bahwa menaruh dana di fintech lending sama seperti bank, sehingga dana bisa kembali dan mendapatkan bunga. AFPI terus berupaya menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Tantangan dari Sisi Borrower
Dari sisi borrower, Entjik menyampaikan tantangan yang muncul adalah maraknya kejahatan digital seperti scam dan ajakan gagal bayar (galbay). Ditambah, banyaknya pinjol ilegal yang menjadi masalah di masyarakat, sehingga banyak yang terjerat menjadi korban.
“Soal pinjol ilegal juga yang diusulkan untuk dimasukkan di UU P2SK. Akhirnya, nama baik kami yang terseret oleh masyarakat dan bad image terus muncul di industri kami. Memang kami mengusulkan agar ada ketentuan yang lebih tegas lagi, khususnya untuk pinjol ilegal,” ucap Entjik.
Tanggapan dari DPR
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal mengapresiasi aspirasi dan masukan para pelaku industri terkait usulan yang akan dimasukkan dalam revisi UU P2SK. Haekal menilai masukan dari asosiasi mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi industri fintech, khususnya terkait kebutuhan pengaturan yang proporsional.
“Kalau disimpulkan, usulan ada berbagai aspek, termasuk agar tidak terlalu overregulated di beberapa sektor,” ujarnya.
Haekal menegaskan bahwa dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak seharusnya hanya terjadi saat pembahasan undang-undang. Menurutnya, komunikasi harus terus berjalan dalam tahapan implementasi regulasi oleh OJK melalui Peraturan OJK (POJK).
“Dalam pelaksanaan undang-undang itu nanti ada pelaksananya, atau berasal dari OJK. Mereka melaksanakan undang-undang melalui penerbitan POJK. Kalau ada yang dirasakan kurang pas, komunikasi melalui DPR bisa dilakukan,” kata Haekal.



