Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Mantan Wakapolri Sebut Laporan Jokowi soal Roy Suryo Tak Jelas Dasar Hukumnya
    Politik

    Mantan Wakapolri Sebut Laporan Jokowi soal Roy Suryo Tak Jelas Dasar Hukumnya

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Mantan Wakapolri Beri Peran dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Oegroseno, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan oleh Roy Suryo dan pihak terkait dalam proses penyidikan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kehadiran Oegroseno berlangsung di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026). Ia secara terbuka mengakui kesediaannya menjadi ahli yang meringankan pihak Roy Suryo.

    Menurutnya, keterlibatan tersebut bukan semata membela individu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memberikan koreksi terhadap praktik penegakan hukum, khususnya dalam penetapan tersangka.

    Alasan Oegroseno Turun Tangan

    Di hadapan awak media, Oegroseno menegaskan bahwa selama masih memiliki kapasitas dan kesempatan, dirinya merasa perlu ikut memberikan pandangan kritis terhadap proses hukum yang berjalan. “Iya, kita kan harus memberikan koreksi terus kepada penegakan hukum selama kita masih bisa memberikan,” ujar Oegroseno di Mapolda Metro Jaya.

    Ia berharap, penegakan hukum di Indonesia benar-benar berjalan sesuai prinsip kedaulatan hukum, terlebih di tengah harapan besar menuju apa yang ia sebut sebagai “tahun emas” penegakan hukum. “Yang kita harapkan kan tahun emas juga penegakan hukum, kedaulatan hukum juga harus ditegakkan,” sambungnya.

    Dinilai Tak Ada Unsur Pidana

    Oegroseno meyakini bahwa penelitian dan kajian yang dilakukan oleh Roy Suryo dan pihak terkait tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, laporan yang diajukan oleh Jokowi bersama tiga pelapor lainnya sejak awal sudah bermasalah secara prinsipil karena dinilai melanggar asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Tindak pidana yang diduga dilaporkan oleh Pak Jokowi dan tiga pelapor lainnya, sebetulnya sejak awal sudah menyalahi asas-asas legalitas KUHP,” tegas Oegroseno. Ia menekankan bahwa setiap peristiwa pidana harus dirumuskan secara jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi. “Jadi jangan main-main dengan KUHP, tidak boleh membuat analogi,” ujarnya menegaskan.

    Delapan Orang Pernah Ditetapkan Tersangka

    Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025). “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

    Dua Klaster Tersangka

    Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya. Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan terhadap penguasa umum. Nama-nama seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis sempat masuk dalam klaster ini.

    Sementara itu, klaster kedua diisi oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. Seiring perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keduanya menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice.

    Penegakan Hukum Jadi Sorotan

    Kehadiran Oegroseno sebagai ahli dalam perkara ini menambah sorotan publik terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Pernyataan tegasnya mengenai asas legalitas dan larangan analogi pidana mempertegas bahwa polemik kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tidak hanya menyentuh aspek politik, tetapi juga prinsip fundamental dalam hukum pidana Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?