Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Saturday, 24 October 2026
Trending
  • 2 tahun Prabowo: Kemenpora percepat transformasi dan prestasi olahraga Indonesia
  • Sebelum meninggal, Kamaruddin Simanjuntak sempat minta pulang dan peluk anak-anaknya
  • Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Hingga 25 November,Fakfak-Jakarta 3Kali Lewat Kaimana,Dobo,Makassar
  • Netanyahu klaim menggulingkan pemerintah Iran jadi satu-satunya cara akhiri ancaman Teheran
  • 10 provinsi dengan persentase warga yang berolahraga terbanyak, Kaltim masuk
  • Dewan Ekonomi Nasional klaim siswa yang terima MBG jarang absen dan semangat belajarnya meningkat
  • Prospek Cerah Asuransi Kendaraan hingga 2026
  • Jadwal SIM Keliling Bandar Lampung: Lokasi, Syarat, & Biaya Terkini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kronologi Dukun Palsu Tipu Korban dengan Jenglot di Palembang!
Hukum

Kronologi Dukun Palsu Tipu Korban dengan Jenglot di Palembang!

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 July 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Dukun Palsu di Palembang Tipu Warga dengan Ritual Jenglot dan Botol Parfum

Seorang pria yang mengaku sebagai dukun palsu di Palembang, Sumatera Selatan, nekat melakukan penipuan terhadap warga hingga meraih dana sebesar Rp110 juta. Aksi ini dilakukan dengan modus menggandakan uang menggunakan benda-benda seperti jenglot dan botol minyak ritual. Pelaku bernama Carles (41) akhirnya ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Modus Penipuan yang Menipu Korban

Carles, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang. Ia mengklaim memiliki kemampuan supernatural yang dapat membuat uang berkali-kali lipat. Untuk memperkuat klaimnya, ia menggunakan jenglot, kerang, dan beberapa botol minyak ritual sebagai alat dalam ritualnya.

Korban pertama yang tertipu adalah M Azhari (62), seorang warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 7 Desember 2024, saat korban sedang berkunjung ke rumah saudaranya, Rofik. Saat itulah, korban diperkenalkan dengan Carles yang mengaku mampu menggandakan uang.

Pengakuan dan Kerugian yang Dialami Korban

Setelah percaya dengan pengakuan Carles, korban memberikan uang sebesar Rp13,7 juta kepada pelaku. Tidak hanya itu, Carles juga meminta tambahan uang dari korban beberapa kali. Akhirnya, total uang yang diberikan oleh korban mencapai Rp110 juta. Namun, hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan oleh pelaku.

Pada 10 Mei 2025, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah penyelidikan dilakukan, Carles ditangkap pada Jumat, 16 Mei 2025, di kediamannya beserta barang bukti. Saat ditangkap, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya dan tidak membantah tudingan yang diajukan.

Jenglot yang Dibeli Secara Online

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Carles membeli jenglot secara online. Benda tersebut tidak memiliki unsur mistis apa pun, tetapi digunakan untuk mengelabui korban agar percaya bahwa dirinya benar-benar memiliki kemampuan supernatural. Jenglot sendiri merupakan makhluk kecil menyerupai boneka humanoid yang sering muncul dalam mitos dan budaya Indonesia.

Menurut Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi target Carles. Sampai saat ini, kasus ini telah dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima Carles adalah lima tahun penjara.

Penutup

Aksi Carles menunjukkan betapa mudahnya seseorang bisa memanfaatkan keyakinan orang lain untuk menipu. Dengan modus yang sederhana, ia berhasil mengelabui banyak orang hingga meraih jumlah uang yang besar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada klaim-klaim yang tidak jelas asalnya.

Berita Kejahatan Korupsi Pencurian
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

2 tahun Prabowo: Kemenpora percepat transformasi dan prestasi olahraga Indonesia

24 October 2026

Sebelum meninggal, Kamaruddin Simanjuntak sempat minta pulang dan peluk anak-anaknya

24 October 2026

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Hingga 25 November,Fakfak-Jakarta 3Kali Lewat Kaimana,Dobo,Makassar

24 October 2026

Netanyahu klaim menggulingkan pemerintah Iran jadi satu-satunya cara akhiri ancaman Teheran

24 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?