Bagi para pengemudi kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung, mengurus dokumen berkendara kini semakin dipermudah dengan adanya fasilitas jemput bola. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung secara rutin menghadirkan fasilitas bus operasional keliling yang difokuskan khusus untuk melayani perpanjangan masa aktif surat izin mengemudi.
Layanan jemput bola ini sangat membantu masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A bagi pengemudi mobil serta SIM C bagi pengendara sepeda motor tanpa harus mengantre terlalu lama di kantor utama kepolisian. Kendati demikian, masyarakat diimbau agar selalu teliti dan tidak menunggu hingga masa berlaku dokumen tersebut benar-benar habis.
Aturan Ketat Masa Berlaku SIM
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, terdapat aturan mutlak mengenai masa kedaluwarsa dokumen berkendara. Apabila masa berlaku SIM telah lewat—meskipun hanya terlambat satu hari saja—pemilik tidak lagi bisa melakukan perpanjangan rutin.
Konsekuensinya, warga yang terlambat memperpanjang diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pembuatan SIM baru dari awal, mulai dari ujian teori hingga ujian praktik. Perhitungan masa aktif SIM saat ini dihitung tepat selama lima tahun terhitung sejak tanggal pencetakan kartu, bukan lagi merujuk pada tanggal ulang tahun pemilik seperti ketentuan di masa lalu. Guna menghindari risiko kedaluwarsa, pemohon disarankan sudah mulai memproses perpanjangan sejak 90 hari sebelum tanggal masa berlaku berakhir.
Titik Lokasi dan Jadwal Operasional
Untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan masyarakat, pihak kepolisian telah memetakan beberapa titik strategis di berbagai penjuru kota. Berikut adalah rincian titik layanan yang bisa dikunjungi:
- Satlantas Polresta Bandar Lampung
- Membuka layanan khusus perpanjangan SIM A dan SIM C di kawasan ikonik Tugu Gajah Adipura.
- Operasional di lokasi ini berlangsung secara rutin setiap hari Senin sampai dengan Sabtu. Perlu dicatat bahwa fasilitas keliling ini hanya melayani perpanjangan, sementara pembuatan baru tetap harus dilakukan di Kantor Satlantas Polresta.
- Ditlantas Polda Lampung
- Menyediakan titik layanan tambahan yang tersebar di beberapa kawasan guna menjangkau lebih banyak warga.
- Hari Senin dan Sabtu: Layanan beroperasi di Terminal Rajabasa serta di area Gerbang Bukit Kemiling Permai (BKP).
- Hari Selasa hingga Jumat: Petugas bersiaga di kawasan Tugu Juang serta area kantong parkir pusat perbelanjaan Transmart.
- Pemohon sangat dianjurkan untuk selalu memantau informasi terbaru guna mengantisipasi potensi perubahan jadwal maupun penyesuaian operasional di lapangan.
Persyaratan Dokumen Administrasi
Sebelum mendatangkan kendaraan ke gerai pelayanan terdekat, pastikan seluruh berkas persyaratan administratif telah disiapkan secara lengkap di dalam tas. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi berjalan cepat tanpa kendala.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta dua lembar fotokopi.
- Membawa fisik SIM lama yang masa berlakunya hampir habis beserta dua lembar fotokopi.
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan secara resmi oleh dokter yang ditunjuk.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan
Besaran tarif yang dibebankan kepada pemohon telah diatur secara transparan berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan institusi kepolisian.
- Perpanjangan SIM A dipatok dengan biaya sebesar Rp 80.000.
- Perpanjangan SIM C dipatok dengan biaya sebesar Rp 75.000.
Perlu diingat bahwa nominal tersebut murni merupakan tarif resmi penerbitan kartu SIM dan belum mencakup biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan jasmani atau biaya penunjang lain di luar ketentuan pokok pelayanan.
Alur Tahapan di Lokasi Pelayanan
Bagi warga yang baru pertama kali memanfaatkan fasilitas ini, berikut adalah tahapan alur pelayanan yang harus dilalui sejak awal kedatangan hingga dokumen selesai dicetak:
- Menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas untuk melalui tahap pemeriksaan administrasi awal.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi PNBP melalui loket pembayaran yang biasanya telah disediakan bekerja sama dengan pihak perbankan, seperti BRI.
- Mengikuti proses registrasi lanjutan, verifikasi data diri, serta pemasukan data ke dalam sistem komputerisasi pemohon.
- Menjalani sesi identifikasi diri yang meliputi pengambilan pasfoto wajah, perekaman sidik jari, serta tanda tangan digital.
- Menunggu beberapa saat hingga proses produksi dan pencetakan fisik kartu SIM selesai dilakukan oleh petugas.
Dengan memahami seluruh informasi penting mulai dari lokasi, jadwal operasional harian, rincian syarat berkas, hingga estimasi biaya resmi sejak jauh-jauh hari, warga Bandar Lampung diharapkan dapat mengurus perpanjangan dokumen berkendara secara tertib, cepat, dan terhindar dari kerumitan prosedur pembuatan baru.

