Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 30 April 2026
Trending
  • Setelah kecelakaan, atlet tinju emas Asian Games pulang dari rumah sakit, ini ujar Pino Bahari
  • 11 pengalaman istimewa yang membentuk cara pandang orang kaya
  • Jadwal Kapal Kupang-Waingapu Mei 2026, Termasuk Harga Tiket KM Wilis
  • Hasil Uber Cup 2026: Indonesia Kalahkan Kanada dengan Selisih Tipis, Di Bawah Taiwan
  • Daerah Berprestasi Dapat Insentif, Mendagri Tito Siapkan Rp1 Triliun
  • Bayi diikat di daycare Yogyakarta, polisi usahakan segera ungkap kasus
  • Gaji Tim Cook Sebagai CEO Apple, Bonusnya Tembus Triliunan
  • Tak Perlu Bingung! 5 HP All-Rounder Terbaik 2026 yang Membuat Hidup Digital Lebih Mudah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Perppu Perampasan Aset, Mensesneg Presiden Belum Berniat
Politik

Perppu Perampasan Aset, Mensesneg Presiden Belum Berniat

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Perppu Perampasan Aset, Mensesneg: Presiden Belum Berniat
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri)(MI/Susanto)

Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) perampasan aset.

Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sampai hari ini belum. Beliau (Presiden Prabowo) lebih memilih, kami memilih untuk berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Baca juga : Yusril Sebut tak Ada Urgensi Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset

Terlepas dari itu, Prasetyo menekankan Presiden Prabowo tetap pada komitmennya mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Komitmen itu telah dinyatakan oleh Presiden Prabowo salah satunya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

“Beliau saat May Day juga menyampaikan hal tersebut sebagai sebuah komitmen yang sebenarnya ini tidak aneh, karena salah satu Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah mengenai pemberantasan korupsi. (UU Perampasan Aset, red.) ini kan turunannya,” sambung Prasetyo Hadi, yang juga menteri sekretaris negara.

Prasetyo kemudian mengungkap dalam pertemuan dengan beberapa pimpinan partai politik, Presiden juga menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu isu yang dibahas bersama.

Baca juga : PDIP Dorong Prabowo Keluarkan Perppu Perampasan Aset

“Ini bukan belum didiskusikan Beliau. Jadi, pada saat pertemuan dengan ketum-ketum (ketua umum) partai, ini salah satu materi (yang dibahas),” kata Prasetyo Hadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.

“Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5), menanggapi pertanyaan soal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga : Bola Perppu Perampasan Ada di Tangan Presiden Jokowi

Dia mengatakan DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.

“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” kata Puan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menargetkan RUU KUHAP rampung tahun ini.

“Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU itu sempat masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada 2023, dan Presiden Ke-7 Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR RI. Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal baik oleh pemerintah maupun DPR RI.(Ant/P-1)

Aset Belum Berniat Mensesneg Perampasan Perppu presiden
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daerah Berprestasi Dapat Insentif, Mendagri Tito Siapkan Rp1 Triliun

30 April 2026

Mahfud MD Bongkar Kekayaan MBG: Rp 34 Miliar untuk Makan, Sisanya untuk Mobil dan Kaos

30 April 2026

Buka Rakerkab KONI, Bupati Blora Arief Rohman Usung Target 5 Besar Porprov 2026

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Setelah kecelakaan, atlet tinju emas Asian Games pulang dari rumah sakit, ini ujar Pino Bahari

30 April 2026

11 pengalaman istimewa yang membentuk cara pandang orang kaya

30 April 2026

Jadwal Kapal Kupang-Waingapu Mei 2026, Termasuk Harga Tiket KM Wilis

30 April 2026

Hasil Uber Cup 2026: Indonesia Kalahkan Kanada dengan Selisih Tipis, Di Bawah Taiwan

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?