Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Visa Haji Furoda tidak Terbit Harus Ikhlas
Ekonomi

Visa Haji Furoda tidak Terbit Harus Ikhlas

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover16 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Visa Haji Furoda tidak Terbit: Harus Ikhlas
Ilustrasi(Antara)

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan tidak terbitnya visa haji furoda tentu menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha travel haji dan umrah. Kendati demikian, tidak ada yang bisa dilakukan kecuai mengikhlaskan hal tersebut. 

“Kita harus menanggapi ini seikhlas mungkin karena ini merupakan risiko di bisnis haji furoda. Bisa dapat dan bisa juga tidak. Kejadian ini sama persisi dengan tahun 2022 lalu,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (3/6). 

Lebih lanjut, beberapa travel haji dan umrah memiliki berbagai skema dengan tidak terbitnya visa furoda ini, di antaranya semua uang direfund, deposit atau uang yang sudah ada dikonversi menjadi haji khusus dengan disetorkan uang BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) agar mendapatkan porsi di tahun yang akan datang, dan kombinasi sebagian dana dikembalikan dan sebagian disetorkan sebagai BPIH untuk mendapatkan porsi. 

Baca juga : Visa Haji Furoda tak Terbit, DPR Minta Dana Jemaah Dikembalikan

“Namun ada juga yang tidak sama sekali tidak melakukan ketiga hal ini. Mereka membatalkan sebagian dari uang yang sudah dibayarkan karena dampak dari biaya yang sudah dibayarkan seperti hotel, tiket pesawat dan lain sebagainya. Walaupun itu bergantung dari travelnya apakah ada perjanjian apabila gagal apakah biaya pembatalan berapa dan lainnya,” ujar Syam. 

“Kalau di kami sudah saya putuskan tidak dipotong satu rupiah atau satu dolar pun yang sudah dibayarkan kepada kami. Kerugian ditanggung oleh kami sendiri,” lanjutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Patuna Travel tersebut menyarankan bahwa ke depannya, sebagian dari visa haji nasional dapat disisihkan agar dapat diperuntukkan bagi mereka yang ingin menggunakan visa haji tanpa antre lama. 

Baca juga : Arab Saudi Sudah Tutup Proses Layanan Seluruh Visa Haji, Bagaimana Nasib Haji Furoda?

“Karena sekarang di haji khusus masa tunggu 8-9 tahun. Jadi antre tidak lama 1-2 tahun saja sudah bisa pergi haji. Pola ini bisa diusulkan dalam RUU Haji yang masih dalam tahap pembahasan. Jadi ada sekian persen kuota disisihkan bagi mereka yang mampu berangkat tanpa antre lama. Bukan tanpa maksud mencari keuntungan tapi ini bisa jadi subsidi bagi jemaah haji reguler yang selama ini memang membutuhkan,” tegas Syam. 

“Misalnya visa untuk yang tidak mau menunggu lama bisa dikenakan untuk satu tahun US$10 ribu, dua tahun US$7.500, dan tiga tahun US$5 ribu. Cukup dibatasi sampai 3 tahun saja agar ada kombinasi dan variasi sesuai kemampuan dari calon jemaah,” sambungnya. 

Dia mengatakan skema ini dapat meminimalisir risiko ketika Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda. Pemerintah juga dikatakan dapat mengeluarkan aturan terkait hal ini. 

“Untuk teknis pendaftarannya tentu harus ada batas waktu. Misalnya jika sampai bulan syawal tidak keluar haji furoda maka sisa kuota penyisihan haji kita untuk haji furoda bisa dilakukan di sana tentu dengan mengajukan permohonan. Itu teknis yang bisa diatur dan harus fleksibel sifatnya agar prosesnya lebih cepat diatur sesuai kondisi yang ada. Karena ini biasanya tidak terpikirkan di tahun sebelumnya,” tandas Syam. (E-3)

Furoda Haji harus Ikhlas Terbit tidak Visa
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa

11 Juli 2026

BEI Evaluasi Aturan Papan Pemantauan Khusus

11 Juli 2026

Bursa Asia Tertekan Selasa (7/7) Akibat Kenaikan Laba Samsung dan Pelemahan Yen

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?