Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 25 Mei 2026
Trending
  • Inggris Kirim 6 Wakil di Liga Champions Usai Aston Villa Juara Liga Eropa
  • 5 Destinasi Ikonik Mempawah, Bukti Sejarah dan Toleransi yang Indah
  • 5 Alasan Dong Hyun Menerima Seong Jae di The Legend of Kitchen Soldier
  • Amerika Kehilangan Kontrol, Iran Nyaris Miliki 11 Bom Nuklir, Teheran Klaim untuk Perdamaian
  • 5 Dampak Kerugian Rupiah Melemah bagi Investor
  • Dompet tak perlu, transaksi tetap lancar: QRIS ubah gaya anak muda Cirebon di KRK
  • Toyota Fortuner 2026 Lebih Gahar dan Canggih, SUV Raja yang Masih Jadi Primadona Jalanan
  • Pengendalian Inflasi Prediktif dan Partisipatif untuk Stabilitas Harga di Pangkalpinang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»DPR Dukung Pendataan Ormas yang Dianggap Meresahkan
Politik

DPR Dukung Pendataan Ormas yang Dianggap Meresahkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
DPR Dukung Pendataan Ormas yang Dianggap Meresahkan
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal .(Antara/HO-DPR RI)

WAKIL Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung langkah pemerintah untuk mendata sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan dianggap mengganggu aktivitas perekonomian. Cucun menyebut peran ormas seharusnya menjadi komunitas kepanjangan tangan untuk menyukseskan program pemerintah.

DIa menegaskan negara tidak akan memberi ruang untuk ormas yang melakukan aksi kekerasan dan premanisme hingga mengganggu jalannya investasi. Namun, ia meminta pemerintah selektif mendata ormas-ormas yang terkategori meresahkan.

“Kita tindak itu. Jangan sedikit pun negara mentolelir ormas ataupun juga organisasi yang mengedepankan premanisme, arogansi,  juga yang menggunakan abuse of power. Misalkan di belakang ada yang backing atau siapapun,” kata Cucun dikutip dari Primetime News, Metro TV, Minggu (4/5).

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas.

Kemendagri juga embuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini dinilai penting untuk merespons maraknya penyimpangan yang dilakukan oleh sejumlah ormas di Indonesia. (Metrotvnews/P-4)

 

Dianggap DPR Dukung Meresahkan Ormas Pendataan yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Melihat perjuangan Prabowo lindungi aset negara melalui Satgas PKH

20 Mei 2026

Pemantauan Hilal di Medan Saat Sidang Isbat Idul Adha 17 Mei 2026

20 Mei 2026

Siswi SMAN 1 Pontianak Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inggris Kirim 6 Wakil di Liga Champions Usai Aston Villa Juara Liga Eropa

25 Mei 2026

5 Destinasi Ikonik Mempawah, Bukti Sejarah dan Toleransi yang Indah

25 Mei 2026

5 Alasan Dong Hyun Menerima Seong Jae di The Legend of Kitchen Soldier

25 Mei 2026

Amerika Kehilangan Kontrol, Iran Nyaris Miliki 11 Bom Nuklir, Teheran Klaim untuk Perdamaian

25 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?