Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 5 Maret 2026
Trending
  • Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Siapkan EFIN dan Dokumen Ini!
  • ICOMCUBE 2026: Solusi Material Modern untuk Sistem Ruang dan Identitas Kota
  • Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat
  • 2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG
  • Hasil Imbang 0-0 PSPS Pekanbaru vs Garudayaksa, Sriwijaya FC Terdegradasi ke Liga 3
  • Laporan Utama: Pakaian Lokal Kian Diterima
  • Gubernur Kaltim Minta Rp 8,5 M untuk Jaga Marwah, Mobil Pribadi Tak Lebih Rp 100 Juta
  • Orang yang Lebih Suka Ketenangan Daripada Kebisingan Saat Memecahkan Masalah Memiliki 7 Ciri Kognitif Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ini Alasan Kemendagri Perbolehkan Pemda Kembali Rapat di Hotel
Nasional

Ini Alasan Kemendagri Perbolehkan Pemda Kembali Rapat di Hotel

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover9 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Ini Alasan Kemendagri Perbolehkan Pemda Kembali Rapat di Hotel
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya.(MI)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengizinkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menggelar acara di hotel. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menuturkan ada dua data yang menjadi pertimbangan Kemendagri untuk memutuskan kebijakan relaksasi bagi kegiatan rapat atau pertemuan di hotel.

Yang pertama, Bima menerangkan data belanja pemerintahan daerah yang dipajari dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) angka belanja masih belum sesuai dengan target. 

Penurunan Kinerja?

Kemudian, data dari PHRI menunjukkan penurunan kinerja perhotelan dan anjloknya tingjat hunian dan kegiatan di hotel yang berpotensi untuk tidak saja meningkatkan angka PHK karywan hotel tapi juga pada ekosistem perhotelan secara menyeluruh seperti catering, hingga transportasi. 

Baca juga : Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Pembinaan di Kemendagri Besok

“Karena itu Pak Mendagri (Tito Karnavian) memutuskan untuk mengizinkan pemerintah daerah kembali menyelenggarakan kegiatan di hotel untuk mendorong perputaran roda ekonomi di daerah,” ujar Bima kepada Media Indonesia, Senin (9/6/2025). 

Maksimalkan Belanja?

Bima juga menyebut diperbolehkan kembali pemda menggelar acara di hotel untuk memaksimalkan belanja pemerintahan daerah meningkatkan pertunbuhan ekonomi. 

Namun, Bima meminta agar kebijakan tersebut dilakukan dengan selektif, prioritas pada subtansi dan frekuensi.

Ditentukan Pemda?

Baca juga : Anggota KMP Diminta Hati-hati Gunakan Diksi dalam Komunikasi Publik

Terkait ada tidaknya pembatasan anggaran untuk kegiatannya hingga fasilitas hotelnya, Bima mengaku kepala daerah punya perhitungannya masing-masing. 

“Kepala daerah tentu punya hitungan masing masing soal mana yang perlu diprioritaskan,” ucapnya.

Sudah Berlaku?

Bima menegaskan kebijakan diperbolehkannya pemda kembali berkegiatan di hotel sudah mulai aktif sejak hari ini. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.

“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Saya jamin karena saya sudah bicara langsung (dengan Presiden Prabowo),” ujar Tito saat menghadiri Musrenbang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram. (Ykb/P-3)

 

Alasan Hotel ini kembali Kemendagri Pemda Perbolehkan rapat
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Siapkan EFIN dan Dokumen Ini!

5 Maret 2026

Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat

5 Maret 2026

2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG

5 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Cara Lapor SPT Tahunan 2026: Siapkan EFIN dan Dokumen Ini!

5 Maret 2026

ICOMCUBE 2026: Solusi Material Modern untuk Sistem Ruang dan Identitas Kota

5 Maret 2026

Putusan hukuman 9 terdakwa korupsi minyak Pertamina, vonis Kerry Riza paling berat

5 Maret 2026

2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG

5 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?