Politik Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita

Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita

10
0
Kejagung Tetapkan Petinggi Wilmar Grup Tersangka TPPU, Aset Disita
Kapuspen Kejagung Harli Siregar(Antara Foto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Advokat Marcella Santoso (MS) dan Advokat Ariyanto Bakri (AR). Sejumlah rekening dan aset mereka telah disita.

“Penyidik sudah melakukan pemblokiran dan juga sebagaimana kita ketahui bahwa penyidik juga kan sudah melakukan berbagai tindakan penyitaan terhadap barang bergerak yang sudah dimiliki para tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, (5/5).

Penyidik, sambung Harli, juga menelusuri aset para tersangka yang diduga hasil TPPU. Aliran dana ini berkaitan dengan  kasus suap vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian izin minyak mentah atau CPO.

Harli meyakini barang bukti yang dikantongi Kejagung bisa menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Meski demikian, jenis asetnya belum bisa dipaparkan kepada publik.

“Penyidik melihat ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Harli.

Meskipun demikian, Kejagung belum dapat memastikan total aliran dana dan aset terkait pencucian uang tiga tersangka itu. Pasalnya, seluruh aset itu masih dihitung.

“Itu sedang didalami nanti akan didalami,” kata Harli. (H-4)

 

Tinggalkan Balasan