Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 3 Maret 2026
Trending
  • Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional
  • 7 parfum lokal beraroma kayu yang mewah dan tahan lama
  • Nani, Wanita Viral yang Sering Tak Bayar Makan, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
  • Tiga Tokoh Besar Kritik Dwi Sasetyaningtyas, Desak Cabut Status WNI
  • Prediksi Skor NEC vs Fortuna Sittard 1 Maret 2026: Head-to-Head & Live Streaming
  • 12 Prediksi Shio Penuh Cinta, Karier, dan Angka Beruntung Sabtu 28 Februari 2026
  • Deddy Mizwar Konsisten Buat Sinetron Ramadan untuk Syiar yang Menyenangkan
  • Perkembangan Teknologi Tiongkok: 6G dan Pengaruhnya Terhadap Hubungan Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Akan Panggil Pemkab dan Santerra
Daerah

Libatkan Aparat Penegak Hukum, DPRD Akan Panggil Pemkab dan Santerra

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover8 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kabupaten Malang— DPRD akan melibatkan aparat penegak hukum untuk menelisik potensi tindak pidana dalam perkara alih fungsi lahan dan perizinan Florawisata Santerra de Laponte. Langkah itu ditempuh setelah memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.

“Dari dokumen yang kami miliki, Santerra itu berdiri 2019, baru izin PKKPR Februari 2024, IMB tidak sesuai peruntukan, tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu,” ujar Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Minggu (8/12).

Zulham menyayangkan perlawanan Santerra yang diduga kuat mengerahkan buzzer di sosial media dan justru membangun narasi perlawanan kepada pemerintah. Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga akan menelisik dugaan keterlibatan oknum pemkab maupun pejabat yang selama ini menjadi beking usaha dan memicu pembiaran pelanggaran aturan ini.

“Kami cek nama PT Citra Pesona Alam Raya juga tidak ada di website AHU. Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana,” ujar Zulham.

Zulham menyatakan geram karena di media sosial dibentuk opini seakan-akan upaya penegakan hukum ini dilakukan karena motif kepentingan. Ia meminta bila ada pihak yang bisa membuktikan bahwa dalam ada dugaan suap kepada pejabat negara dibalik beroperasinya Santerra untuk melapor kepada pihak berwajib. DPRD, kata dia, akan dengan senang hati mendampingi proses penegakan hukum.

“Jangan hanya membentuk narasi negatif. Kalau memang salah ya akui saja salah, kenapa harus melawan dengan mengerahkan buzzer dan netizen bayaran. sudah salah kok melawan upaya penegakan hukum,” kata Zulham.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Ukasya menyatakan, alih fungsi lahan pertanian masuk ranah pidana jika lahan tersebut termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pasal 72 UU ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.” ujar Dia.

Ukasya menyatakan bahwa DPRD selama ini berupaya mencari solusi agar tidak timbul masalah baru terkait dengan warga setempat yang mencari nafkah dari Santerra. Tapi, di kemudian hari ada indikasi manajemen Santerra justru menggunakan warga sebagai tameng hidup dan mengadu mereka dengan pemerintah untuk menutupi kelalaian mereka dalam memenuhi kewajiban perizinan dan ketentuan hukum.

“Solusi yang paling baik kita akan hadirkan semua pihak terkait dan duduk bareng, karena kalau isu ini dibiarkan terus berkembang maka semua pihak akan dirugikan, jadi saya sarankan manajemen Santerra tidak melakukan manuver-manuver pencitraan yang akan memicu tindakan hukum dan justru merugikan mereka,” kata Ukasya (red)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Hasil PSS Sleman vs Persipura Jayapura 1-0, Barito Putera di Posisi 3 Babak Final

    28 Februari 2026

    Klasemen Championship: Persekat Kalahkan PSMS 2-0, Gagal Salip Bekasi City-Sumsel United

    27 Februari 2026

    Keajaiban Datang! 4 Zodiak Ini Dapat Kabar Baik dan Peluang Emas Mulai 19 Februari 2026

    22 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Pertukaran Data RI-AS: Dampak dan Risiko bagi Pusat Data Nasional

    3 Maret 2026

    7 parfum lokal beraroma kayu yang mewah dan tahan lama

    2 Maret 2026

    Nani, Wanita Viral yang Sering Tak Bayar Makan, Kini Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa

    2 Maret 2026

    Tiga Tokoh Besar Kritik Dwi Sasetyaningtyas, Desak Cabut Status WNI

    2 Maret 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?