Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 1 Mei 2026
Trending
  • Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!
  • Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu
  • Eberechi Eze Cetak Gol, Arsenal Kalahkan Newcastle United, Kembali Pimpin Klasemen Liga Inggris
  • Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026
  • 13 Tersangka Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Kamar Sempit Penuh Anak
  • Berapa Persen Gaji yang Bisa Ditabung Saat Ini?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset
Politik

Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Dukung Prabowo Golkan RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto (kiri), Menko PMK Muhaimin Iskandar (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan)(Antara Foto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut, komitmen itu menunjukkan bahwa Presiden paham soal regulasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum (APH) seperti jaksa.

“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu (RUU Perampasan Aset) dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Harli kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis, Jumat (2/5).

Baca juga : Prabowo Heran Ada Demo Dukung Koruptor di Indonesia, Singgung RUU Perampasan Aset

Selain sebagai penuntut umum, jaksa di Indonesia juga memiliki kewenangan dalam menyidik kasus korupsi. Di Kejagung, kewenangan itu diampu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

Menurut Harli, UU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik rasuah. Terlebih, regulasi itu juga memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana.

“UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan asset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture),” jelas Harli. 

Sebelumnya, Presiden prabowo menyatakan komitmennya untuk merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Hal itu disampaikannya di hadapan para buruh dalam puncak perayaan Hari Buruh 2025 di Jakarta, Kamis (1/5). (H-4)

 

Aset Dukung Golkan Kejagung Perampasan Prabowo RUU
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Soal PAT/SAT/UAS Pendidikan Pancasila Kelas 8 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2026

30 April 2026

Dedi Mulyadi usulkan 2 solusi penting atasi banjir Bandung Raya, butuh Rp7 miliar

30 April 2026

Cek Lokasi Nobar Resmi di Jayapura Dukung Laga Tandang Persipura vs Persipal

30 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Inspirasi motif tali air dinding, sederhana tapi stylish!

30 April 2026

Jadwal Final Thomas dan Uber Cup 2026: Indonesia vs China Taipei & Prancis Hari Ini

30 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 26 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 April 2026

Jadwal KA Minangkabau Ekspres 2026: Pulau Air–BIM PP, Tiket Rp 10 Ribu

30 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?