Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 5 Maret 2026
Trending
  • 5% Keluarga Kaya Kuasai 33% Kekayaan Nasional Singapura
  • Jumlah bantal sofa sempurna untuk tampilan indah dan nyaman
  • Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025
  • Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran
  • Jadwal Liga Inggris: Man United vs Palace, Chelsea vs Arsenal Malam Ini
  • Perubahan besar tahun 2026 mengubah nasib zodiak yang siap berubah
  • Bagaimana Sikap Kita Menghadapi Globalisasi? Soal IPS Kelas 6 SD Semester 2
  • Orang yang Tahan Gadget Saat Nonton Film Punya 6 Kekuatan Langka Ini, Menurut Psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Komisi II DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
Politik

Komisi II DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Komisi II DPR Desak Kemendagri Evaluasi dan Bubarkan Ormas yang Meresahkan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima(Dok.Antara)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menekankan perlunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang sering kali mengganggu persatuan bangsa. Bahkan, Aria mengusulkan bahwa jika ormas tersebut bertindak melawan prinsip perikemanusiaan, Kemendagri seharusnya tidak ragu untuk membubarkannya.

“Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini, dan kalau perlu di-punishment, yaitu pembubaran,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip Antara, Kamis (24/4).

Menurutnya, berserikat dan berkumpul dalam demokrasi seharusnya dapat memperkuat negara kesatuan Indonesia, serta mendorong persatuan, ketuhanan, dan perikemanusiaan. Berserikat dan berkumpul tidak boleh justru menjadi faktor yang melemahkan integrasi bangsa.

Baca juga : Legislator Desak Pemerintah Tindak Ormas Peminta THR

Untuk itu, dia meminta Kemendagri tak segan mengevaluasi keberadaan ormas di tanah air yang menyebabkan disintegrasi bangsa dan bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Aria menegaskan bahwa evaluasi terhadap ormas yang meresahkan harus dilakukan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut sudah menyediakan payung hukum yang jelas terkait pembentukan dan pembubaran ormas yang berpotensi mengganggu kerukunan bangsa.

“Undang-Undang Keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk didalam pembentukannya dan pembubarannya, saya kira itu,” tuturnya.

Baca juga : Lapan Perkirakan Awal Ramadan Bersama pada 13 April

Aria mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah pernah mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang meresahkan, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

“Kita pernah membubarkan HTI dan FPI, kenapa? Karena dia tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” katanya.

Menurut dia, langkah tegas tersebut perlu diambil pemerintah agar tidak ada ormas yang dapat berlaku sewenang-wenang di tanah air.

“Soal pertahanan, soal keamanan, kita sudah punya aparat. Jangan ada organisasi-organisasi yang merasa memiliki kewenangan untuk mempenetrasi ataupun membuat keonaran yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap dia. (Ant/P-4)

Bubarkan dan Desak DPR Evaluasi Kemendagri Komisi Meresahkan Ormas yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran

5 Maret 2026

2 Berita Terkini Februari 2026, Nama Baru Pejabat Sulut dan Perubahan Komisaris BSG

5 Maret 2026

Kisah Sumiati: 30 Tahun Mengajar Ngaji Gratis di Samarinda

5 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5% Keluarga Kaya Kuasai 33% Kekayaan Nasional Singapura

5 Maret 2026

Jumlah bantal sofa sempurna untuk tampilan indah dan nyaman

5 Maret 2026

Rencana Pembunuhan Farradilla Sudah Dipersiapkan Sejak 2025

5 Maret 2026

Siapa Ayatullah Ali Khamenei? Ini Jejak Kekuasaan Pemimpin Tertinggi Iran

5 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?