Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 9 Februari 2026
Trending
  • Jadwal KRL Solo-Yogyakarta Paling Sibuk untuk Pelajar dan Pekerja
  • MMKSI tingkatkan pengalaman pelanggan melalui program penjualan dan purna jual di IIMS 2026
  • Sistem Parkir Surabaya Berubah, Warga dan Paguyuban Berkomentar
  • Cara Cepat Deteksi Kerusakan Mesin Motor Bekas
  • Mudik Lebaran 2026 Dimulai, Jalan Tol Prambanan-Purwomartani Percepat Perjalanan Klaten-Jogja Hanya 20 Menit
  • Mengapa Vario 125 Tidak Kencang? Ini Penyebabnya
  • Vespa LX 150cc: Spesifikasi, Harga, dan Fitur Lengkap
  • Sempat Dianggap Tamat, Lappi Bangkit Lagi di WRC
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»KSPI Gugat Pemerintah karena Gagal Melindungi Kaum Buruh
Ekonomi

KSPI Gugat Pemerintah karena Gagal Melindungi Kaum Buruh

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Maret 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KSPI Gugat Pemerintah karena Gagal Melindungi Kaum Buruh
Ilustrasi(Antara)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan melakukan Gugatan Warga Negara terhadap Pemerintah dan Pimpinan Perusahaan terkait kasus PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap ribuan buruh Sritex akibat proses pailit adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Iqbal menyampaikan ada sejumlah alasan mengapa PHK Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan ilegal. Alasan pertama, PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja. 

“Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya,” tegas Iqbal. 

Baca juga : Ribuan Buruh Bakal Penuh Gelar Aksi di Depan Istana Presiden, Tolak PHK Sritex

Justru yang terlihat, buruh diminta secara individual untuk mendaftarkan PHK. Kalau benar itu terjadi, kata Iqbal, patut diduga ada intimidasi di dalam proses tersebut.

“Siapa yang menjamin pembayaran pesangon? Apakah perusahaan atau kurator? Apakah uangnya ada?,” ujar Iqbal.

Iqbal menuturkan buruh tidak diberi kesempatan menolak PHK melalui proses di hadapan pegawai mediator bila tidak setuju dengan hak-haknya yang akan didapat. Seharusnya, buruh mendapat ruang untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap PHK maupun besaran hak yang diterima. Namun kenyataannya, yang terjadi justru buruh diajak menyanyi-nyanyi sambil menangis. 

Baca juga : PHK Massal, Ratusan Pedagang UMKM hingga Kos-kosan di Sekitar Pabrik Sritex Terancam Gulung Tikar

“Drama apa yang sedang dimainkan? Ini bukan kenangan terindah, ini kenangan terpahit. Dirut Sritex tidak perlu menangis pakai lagu kenangan kalau tidak ada kejelasan hak buruh,” tegas Iqbal.

Iqbal juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja yang dinilai absen dalam perlindungan terhadap buruh dari kasusnya Sritex bangkrut. Maka itu, Partai Buruh mendesak agar Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.

“Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan hanya lip service, tidak memahami mekanisme perselisihan PHK. Satu kasus Sritex saja tidak bisa diurus, bagaimana akan menyelamatkan industri nasional,” tandas Iqbal. (E-3)

Buruh Gagal Gugat karena Kaum KSPI Melindungi Pemerintah
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Vietnam Terapkan Tarif Anti-Dumping untuk Impor Kaca Float dari Indonesia

6 Februari 2026

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV 2025 Diprediksi 5,25%

6 Februari 2026

Harga emas Antam naik Rp 102.000 per gram menjadi Rp 2.946.000, Rabu (4/2/2026)

6 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal KRL Solo-Yogyakarta Paling Sibuk untuk Pelajar dan Pekerja

9 Februari 2026

MMKSI tingkatkan pengalaman pelanggan melalui program penjualan dan purna jual di IIMS 2026

9 Februari 2026

Sistem Parkir Surabaya Berubah, Warga dan Paguyuban Berkomentar

8 Februari 2026

Cara Cepat Deteksi Kerusakan Mesin Motor Bekas

8 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?