

UPAYA untuk memperkuat ekosistem kebudayaan di Indonesia melalui kolaborasi antara pelaku budaya, seniman, dan masyarakat menjadi langkah strategis dalam pemajuan kebudayaan nasional dan menjaga keberagaman budaya bangsa.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan, pentingnya dukungan dari semua pihak dalam upaya pemerintah membangun kolaborasi antar pemangku kepentingan di sektor budaya.
“Sejumlah langkah yang direncanakan pemerintah dalam upaya memajukan kebudayaan nasional dengan membangun kolaborasi antar para pemangku kepentingan di sektor budaya, harus didukung semua pihak,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (22/11).
Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga menekankan hal ini dalam acara Ngopi Pagi di Jakarta, Kamis (21/11), yang mengajak para pelaku budaya, seniman, dan budayawan untuk bersama-sama memperkuat ekosistem kebudayaan Indonesia.
Ia menyadari dampak signifikan yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin cepat terhadap budaya lokal di Indonesia.
Selain itu, pemerintah terus berupaya memperkenalkan kebudayaan Indonesia ke dunia, salah satunya melalui pencatatan budaya nasional ke UNESCO.
Saat ini, Indonesia memiliki 2.213 Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage), dengan 13 di antaranya terdaftar di UNESCO, termasuk wayang, keris, batik, dan gamelan.
Lestari Moerdijat menilai kekayaan kebudayaan suatu negara mengandung nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi identitas bangsa dan dapat menjadi alat pemersatu. Ia menambahkan bahwa dengan memperkenalkan kebudayaan Indonesia ke dunia, nilai-nilai kearifan lokal juga diperkenalkan kepada masyarakat global.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap pengenalan kebudayaan Indonesia di kancah dunia dapat membangun pemahaman yang lebih luas dan meningkatkan daya tarik global terhadap nilai-nilai kebudayaan Indonesia. Ia mendorong agar upaya memperkokoh ekosistem kebudayaan nasional dapat segera direalisasikan untuk mempercepat pemajuan kebudayaan yang diamanatkan oleh konstitusi. (RO/Z-10)