Indonesiadiscover.com-Pamekasan Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar sidang ” Tim Pengamat Pemasyarakatan”bertempat di aula Mandhapa Raden Dhaksena, Kamis (17/10/2024).
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) tersebut merupakan tindak lanjut dari
surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-526.PK. 05.09 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024,perihal Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan anak binaan,
Dalam kegiatan sidang TPP mengusung tema terkait,” Pembahasan sidang usul pengajuan hak Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)”.
Ketua TPP Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, sekaligus Kasi Binadik Anggre Anandayu pimpin pelaksanaan sidang TPP.
Pembahasan pada sidang TPP terkait akan
usul pengajuan hak Integrasi bagi 50 orang warga binaan Lapas Pamekasan. Dari 50 orang WBP yang diusulkan pengajuan hak integrasi, kata Anggre menyebutkan usulan Pembebasan Bersyarat (PB) ,Cuti Bersyarat (CB).
” Sebanyak 50 orang WBP Lapas Pamekasan yang diusulkan hak imigrasi, seperti halnya usulan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) ,” jelasnya.
Selain itu, disela sela sambutannya,
Anggre Anandayu mengajak anggota TPP untuk angkat suara selama jalannya sidang terkait usul Integrasi dan pengangkatan Tamping tersebut, tuturnya menambahkan.
” Kepada peserta sidang, Anggre Anandayu menegaskan agar para peserta ketika disetujui pengusulannya dapat menjalankan program dengan baik serta menjaga amanah yang diberikan,” tukasnya.
Artinya, kalian yang hadir disini, yang diusulkan untuk PB dan CB itu adalah kalian yang diberi kesempatan untuk mendapatkan hak bersyarat, maka saya harap agar kalian mengikuti dengan baik. Jangan sampai selama proses pengajuan dan kedepannya ada yang melanggar aturan, maka tidak ada hak integrasi bagi kalian,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kasubsi Bimkemaswat, Hendriyanto sekaligus Sekretaris TPP berharap agar semua warga binaan yang diusulkan hak Integrasinya dapat mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif.
“ Bagi yang disetujui untuk diusulkan program PB dan CB dapat aktif dalam kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan di Lapas Pamekasan,” ujarnya, Kamis (17/10).
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Nur Bambang mengatakan bahwa kegiatan sidang TPP ini adalah salah satu syarat untuk pemberian hak hak narapidana, ditegaskan pula bahwa pemberian hak hak narapidana harus dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak diskriminatif dan harus Gratis.
“‘Kegiatan siding TPP ini adalah salah satu syarat untuk pemberian hak hak narapidana, ditegaskan pula bahwa pemberian hak hak narapidana harus dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, tidak diskriminatif dan harus Gratis,”imbuhnya.(*)