Politik Coret Capim yang Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi

Coret Capim yang Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi

52
0
Coret Capim yang Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi(MI/SUSANTO)

Sebanyak 40 Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029 telah diumumkan lulus ke tahap selanjutnya pasca tes tertulis oleh Pansel KPK.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menerangkan nama yang akan mengemban tugas mulia sekaligus sangat berat, yakni, pemberantasan korupsi.

PBHI menelusuri rekam jejak yang sederhana terkait catatan kinerja dan kepatuhan hukim (UU Antikorupsi: UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga : PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas Segera Bacakan Vonis Etik

PBHI menilai banyak Capim yang tidak patuh pelaporan LHKPN, kemudian, ditemukan jumlah harta kekayaan yang tidak wajar karena fantastis nilainya, termasuk fluktuasi kenaikan yang fantastis dalam durasi waktu yang singkat.

Kedua, kata Julius, sebagian besar Capim dari “kontingen” hakim justru memiliki rekam jejak sangat buruk, yakni, memvonis ringan kasus-kasus korupsi bahkan melarang peliputan oleh media massa dan jurnalis dalam sidang kasus korupsi.

“Ketiga, mayoritas “kontingen” aparat penegak hukum lainya juga bermasalah dalam rekam jejak kinerjanya, khususnya dalam penegakan hukum, baik maupun jaksa,” tuturnya.

Selain ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, lalu masalah transparansi proses, termasuk tupoksi pemberantasan korupsi yang diemban.

“Pansel KPK harus jeli melihat indikator yang sangat mudah ditelisik ini. Sejatinya, tidak patuh pada UU Antikorupsi lalu rekam jejak buruk dari aspek hukum dan antikorupsi, sudah merupakan titik mutlak untuk mencoret nama-nama Capim tersebut,” tandasnya. (Ykb/P-2)

Tinggalkan Balasan