Nasional KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar Terkait TPK dengan Tersangka RHP

KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar Terkait TPK dengan Tersangka RHP

5
0


Jakarta, IndonesiaDiscover – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sekitar Rp10 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran aset itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik Tsk RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani,” ujar Ali, dalam keterangannya ke IndonesiaDiscover, Selasa (18/4/2023).

Lanjut Ali, aset dimaksud yaitu dua unit mobil dan empat bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa tiga homestay dan satu rumah tinggal. “Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih,” terangnya.

Ia menambahkan, tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi satu terpidana penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yakni, Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono  telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar dengan Terpidana Marten Toding yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Ali.

Lanjut Ali, terpidana akan menjalani pidana badan di Lapas Kelas I Makassar untuk waktu selama 2 tahun dikurangi lamanya masa penahanan. “Terpidana juga memiliki kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta,” terangnya.

Marthen Simon Toding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Simon mendapatkan proyek di Mamberamo Tengah dari suap tersebut.

Foto: Dok KPK

Tinggalkan Balasan