Hukum Polisi berhasil menangkap pencuri yang mengaku tentara di Cirebon

Polisi berhasil menangkap pencuri yang mengaku tentara di Cirebon

1
0

Indonesia Discover

Tribratanews.polri.go.id – Cirebon. Polisi Resor (Polresta) Kota Cirebon menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Kedua pelaku diketahui berinisial DSA dan DH yang terdaftar sebagai warga Kabupaten Kuningan.

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon, Kombes. Pol. Arif Budiman, SIK, MH mengatakan, dari dua pelaku, DSA sebagai dalang dan DH berperan sebagai penjemput barang curian.

Dalam menjalankan aksinya, DSA berperan sebagai tentara. Ia berpura-pura mengajak korban berkenalan melalui aplikasi di ponselnya dan mengaku sebagai tentara. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan mobilnya.

“DSA juga mengaku kepada orang tua korban bahwa dia adalah seorang tentara dan meminta izin untuk mengajak mereka jalan-jalan. Kemudian pelaku menggunakan mobilnya untuk mengajak korban,” jelasnya dikutip dari jabar.pojoksatu, Jumat (14/4/2023).

Di tengah jalan, DSA tiba-tiba menghentikan mobilnya dan berpura-pura meminta tanda tangan dan stempel komandannya. Bahkan, pelaku juga mempersilakan korban untuk turun dan menyarankan agar tasnya dititipkan di dalam mobil. Setelah turun dan berjalan menuju rumah, komandan DSA kembali ke mobilnya dan pura-pura lupa mengunci pintu. Ternyata, alasan tersebut hanyalah cara pelaku untuk segera kabur dari korban.

Baca juga: Jelang Lebaran, Polda Metro Jaya Perkirakan 5 Kronologi Gangguan Kamtibmas Idul Fitri 2023

Saat ini, tas korban yang dibawa kabur oleh DSA disita bersama dua handphone, kartu ATM dan barang bukti lainnya. Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa baju dan celana loreng yang dibeli DSA dari pasar.

“Ponsel milik korban yang dicuri oleh DSA dijual ke DN, jadi diamankan juga. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

(fa/pr/um)

Tinggalkan Balasan