Otomotif Target Pelanggaran Operasi Zebra 2023, Dendanya Signifikan!

Target Pelanggaran Operasi Zebra 2023, Dendanya Signifikan!

3
0
Target Pelanggaran Operasi Zebra 2023, Dendanya Signifikan!

IndonesiaDiscover –

Operasi Zebra 2023 mulai berlangsung pekan ini, tepatnya pada Senin (4/9/2023) hingga 17 September 2023 mendatang. Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan dimulainya operasi ini di media sosial mereka, Minggu (3/9/2023).

Pihak kepolisian mengadakan Operasi Zebra ini untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Utamanya menjelang Pemilu Damai 2024 serta beberapa ajang internasional yang tengah berlangsung.

Pihak kepolisian mengimbau bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraannya selama operasi berlangsung. Pada operasi ini akan ada tujuh sasaran utama pelanggaran, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan helm berstandar SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi.

Operasi patuh jaya Ilustrasi razia dan operasi Kepolisian

Baca juga: Rencana Pertalite Digantikan Pertamax Green 92 Baru Sekadar Usulan

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas, masing-masing pelanggaran di atas memiliki besaran denda yang cukup besar jika sampai dilanggar. Melawan arus lalu lintas tertuang pada pasar 287 ayat 1 dengan besaran denda maksimal Rp500 ribu.

Berkendara di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol, akan melanggar pasar 311. Denda maksimal Rp1 juta atau dipenjara selama 1 tahun. Pengendara menggunakan telepon genggam melanggar pasal 287 ayat 1, dan berpotensi menerima denda Rp750 ribu atau kurungan selama 3 bulan.

Peraturan menggunakan helm diatur dalam pasal 57 ayat 1 jo ayat 2 dan soal helm standar SNI diatur di ayar 106. Pelanggaran tidak mengenakan helm berstandar SNI ini diatur di pasal 291 yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Ini juga berlaku untuk pembonceng dengan besaran serupa.

Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dijelaskan di pasal 289. Pengemudi yang kedapatan melanggar pasal ini akan dikenakan sanksi Rp250 ribu atau kurngan paling lama 1 bulan.

Pengguna kendaraan yang melebihi batas kecepatan akan melanggar pasal 287 ayat 5. Besaran denda paling banyak Rp500 ribu atau dipidana kurungan paling lama 2 bulan.

Terakhir, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, melanggar pasar 281. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta dan kurungan paling lama empat bulan.

(STA/TOM)

Baca juga: Rute Alternatif saat KTT ASEAN ke-43 Berlangsung

Tinggalkan Balasan