Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 18 Maret 2026
Trending
  • Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil
  • Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya
  • Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah
  • Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis
  • Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit
  • DPRD Sumsel anggarkan Rp 486 juta untuk dua meja biliar di rumah dinas pimpinan
  • Susunan Pemain PSM Makassar vs Malut United, Hilman Syah Gantikan Reza Arya Pratama
  • Orang Pensiun yang Bahagia Sering Lakukan 7 Kebiasaan Ini, Kata Psikologi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Streamer Resbob Diamankan di Sel Khusus Usai Tiba di Mapolda Jabar
Hukum

Streamer Resbob Diamankan di Sel Khusus Usai Tiba di Mapolda Jabar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



BANDUNG, Indonesiadiscover.com

–
Streamer

Resbob atau MAF ditempatkan di sel khusus di Mapolda Jabar setelah ditangkap di Semarang.

Polisi menangkap pemuda 25 tahun ini di salah satu tempat penginapan di Semarang pada Senin (15/12/2025) pukul 13.00 WIB terkait dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, sejak ditangkap, Resbob diperiksa berturut-turut.

“Kita belum masukkan ke sel umum ya, masih di sel khusus karena masih pemeriksaan kontinu, kita masih sendirikan dia,” kata Hendra, di Mapolda Jabar, Selasa (16/12/2025).

Saat ini, polisi juga menyelidiki keterlibatan dua teman Resbob.

Adapun Resbob ditangkap terkait ujaran kebencian bermuatan SARA yang dilontarkannya untuk Viking, kelompok penggemar Persib dan masyarakat Sunda.

Saat akan ditangkap, Resbob berusaha menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi.

“Dia berupaya lari sejauh-jauhnya untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Kemudian ponselnya dititipkan kepada pacarnya di Surabaya, sehingga yang bersangkutan tidak memegang ponsel lagi,” ujar Hendra pada Selasa (16/12/2025).

Penangkapan Resbob berawal dari laporan yang disampaikan masyarakat ke polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan pengejaran dan melacak keberadaan pelaku ke beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta.

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara. Resbob sempat meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

Penangkapan dan Proses Hukum

Proses penangkapan Resbob dimulai setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil menemukan keberadaannya di Semarang.

Selama proses pemeriksaan, Resbob ditempatkan di sel khusus sebagai bagian dari prosedur hukum yang biasa dilakukan dalam kasus seperti ini. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara efektif tanpa gangguan.

Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran ujaran kebencian tersebut. Dua orang teman Resbob saat ini menjadi fokus penyelidikan.

Motif dan Perbuatan Resbob

Dalam kasus ini, Resbob diduga menyebarkan ujaran kebencian yang bermuatan SARA, khususnya terhadap Viking dan masyarakat Sunda. Isi ujaran tersebut dinilai merusak harmoni antar komunitas dan bisa memicu konflik.

Tidak hanya itu, Resbob juga diketahui berusaha menghindari pihak berwajib dengan berpindah-pindah tempat dan menitipkan ponselnya kepada pacarnya di Surabaya. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat persembunyian diri dan menghindari tindakan hukum.

Ancaman Hukuman

Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Pasal ini memberikan sanksi berupa hukuman maksimal 6 tahun penjara bagi siapa pun yang menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh Resbob. Meskipun ia telah meminta maaf dan mengaku menyesali perbuatannya, hal ini tidak sepenuhnya menghilangkan konsekuensi hukum yang harus dihadapi.

Tindakan Polisi

Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan pengejaran terhadap Resbob setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melacak keberadaannya ke berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta.

Proses penangkapan ini menunjukkan bahwa polisi sangat serius dalam menangani kasus ujaran kebencian yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Kesimpulan

Kasus Resbob menjadi peringatan bagi semua pengguna media sosial bahwa tindakan yang tidak bertanggung jawab bisa berujung pada konsekuensi hukum yang berat.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan mendukung upaya pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026

Dampak Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Setelah Viral Pencuri di Restoran, Polri Janjikan Ini

18 Maret 2026

Respons Kapolri Pasca Nabilah Viral, Korban Pencurian Jadi Tersangka

17 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Menteri ‘Koboi’ Dicap, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Stabil

18 Maret 2026

Zakat Mal Bisa Diberikan ke Keluarga? Ini Jawabannya

18 Maret 2026

Produk Apple Terbaru dengan MacBook Murah

18 Maret 2026

Prabowo: Defisit Anggaran 3 Persen Hanya Dilewati Saat Krisis

18 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?