Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?
  • Duel Sunderland vs Brentford: Ambisi The Bees Taklukkan Stadium of Light
  • Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital
  • Skenario Licik Dibalik Pajak McLaren Rp137 Juta Milik Mekanik Bengkel
  • Dulu Kritik, Kini Grok AI Buatan Elon Musk Malah Hancurkan Reputasinya Sendiri
  • Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Lima Titik Krusial Saat Aksi 28 Oktober di Yogyakarta
  • Demo BEM UI dan SADAR bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ini 5 tuntutannya
  • Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka: Taking Trips
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»berita»Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Lima Titik Krusial Saat Aksi 28 Oktober di Yogyakarta
berita

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Lima Titik Krusial Saat Aksi 28 Oktober di Yogyakarta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 November 2026No Comments5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Lima Titik Krusial Saat Aksi 28 Oktober di Yogyakarta

Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta mengambil langkah antisipatif yang komprehensif dengan memberlakukan skema rekayasa serta pengalihan arus kendaraan di berbagai titik vital perkotaan. Kebijakan ini diberlakukan guna menjamin terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di tengah rencana gelombang aksi unjuk rasa massa yang dipusatkan di sejumlah kawasan strategis seperti kompleks DPRD DIY, Kantor Kepatihan, area ikonik Titik Nol Kilometer, Simpang Empat Gondomanan, hingga kawasan bersejarah Kraton Yogyakarta.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara tegas menyatakan bahwa ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum senantiasa dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan undang-undang yang berlaku. Meski demikian, aspek keteraturan ruang publik serta perlindungan terhadap fasilitas umum tetap harus dijaga secara bersama-sama demi kepentingan seluruh warga. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak memiliki niat untuk membatasi hak konstitusional warga dalam menyuarakan aspirasi, selama seluruh prosedur administrasi yang berlaku serta etika dalam berdemonstrasi dipatuhi dengan baik oleh para peserta aksi.

  • Prosedur penyampaian pendapat di muka umum pada dasarnya tidak dilarang oleh regulasi yang ada.
    • Pemerintah tidak berada dalam posisi untuk melakukan pembatasan secara sepihak terhadap hak kebebasan berpendapat masyarakat.
    • Setiap elemen masyarakat yang berencana menggelar aksi unjuk rasa diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan administratif terlebih dahulu kepada pihak berwenang.

Sri Sultan juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh peserta aksi unjuk rasa untuk turut serta merawat iklim demokrasi yang damai, tanpa perlu memicu tindakan perusakan properti maupun aksi anarkis yang dapat merugikan masyarakat luas. Potensi tindakan di luar batas tersebut tentu sangat bergantung pada niat dari pihak yang melaksanakan demonstrasi itu sendiri.

Detail Pengalihan Arus Lalu Lintas di Lima Kawasan Utama

Berdasarkan pemetaan taktis yang disusun oleh Satlantas Polresta Yogyakarta, pengaturan arus kendaraan dijabarkan secara rinci ke dalam lima zona utama guna menghindari terjadinya kelumpuhan total pada jaringan transportasi perkotaan.

  • Kawasan DPRD DIY dan Malioboro menjadi salah satu fokus utama di mana petugas melaksanakan pengalihan total terhadap seluruh kendaraan bermotor yang berencana memasuki Jalan Malioboro, serta menutup akses kendaraan dari arah Simpang Legend yang menuju ke Jalan Abu Bakar Ali.
  • Kawasan Kantor Kepatihan mendapatkan penjagaan ketat dengan mengalihkan arus kendaraan dari Simpang Empat Melia yang hendak bergerak ke arah barat menuju Jalan Suryatmajan maupun pintu masuk Kompleks Kepatihan agar tidak melintasi zona inti aksi.
  • Kawasan Titik Nol Kilometer mengalami rekayasa arus yang cukup signifikan melalui pembelokan kendaraan di Simpang Tiga PKU Muhammadiyah menuju ke timur, pembatasan pergerakan di Simpang Empat Ngabean ke arah timur Jalan KH Ahmad Dahlan, pengalihan arus di Simpang Ngejaman menuju selatan Titik Nol, serta penyekatan di Simpang Kodam yang mengarah ke timur Jalan Malioboro.
  • Kawasan Simpang Empat Gondomanan diatur sedemikian rupa dengan mengalihkan kendaraan dari Simpang Titik Nol ke arah timur Jalan P. Senopati agar berbelok ke barat menuju Jalan KH Ahmad Dahlan. Selain itu, pengendara dari Simpang Tiga Sriwedani dialihkan ke timur melalui Jalan Limaran, dari Simpang Tiga Permata dibelokkan ke utara menuju Jalan Gajah Mada, serta penguraian di sisi selatan dari Simpang Empat Jokteng Timur dan Simpang Tiga Ibu Ruswo.
  • Kawasan Kraton Yogyakarta menerapkan pengalihan arus dari Simpang Tiga Pangurakan yang mengarah ke selatan menuju Alun-Alun Utara agar memutar ke Jalan P. Senopati dan Jalan KH Ahmad Dahlan, penyekatan di Simpang Empat Kauman menuju Jalan H. Agus Salim, serta pengalihan arus dari Simpang Ibu Ruswo menuju utara ke Simpang Gondomanan.

Pihak kepolisian secara intensif mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar senantiasa mematuhi segala arahan yang diberikan oleh petugas di lapangan, menaati rambu-rambu petunjuk jalur alternatif yang telah terpasang, mengurangi batas kecepatan berkendara, serta tidak memaksakan diri untuk menerobos barikade pengamanan yang telah disiapkan.

Klarifikasi Satpol PP Mengenai Peran Jaga Warga

Selain penerapan rekayasa lalu lintas perkotaan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY juga merasa perlu untuk memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan Kelompok Jaga Warga dalam skema pengamanan aksi unjuk rasa.

Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, dengan tegas menyatakan bahwa elemen Jaga Warga sama sekali tidak pernah mendapat penugasan untuk diterjunkan langsung berhadapan dengan massa aksi demonstrasi di jalanan. Walaupun hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik dijamin sepenuhnya, segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak fasilitas umum maupun aset milik pemerintah tetap harus dicegah melalui penegakan aturan yang berlaku.

Penanganan ketertiban umum yang berbasis pada partisipasi masyarakat di tingkat tapak senantiasa berpedoman secara ketat pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga. Fungsi utama yang diemban oleh kelompok sosial ini adalah menjaga terciptanya situasi yang kondusif di lingkungan kampung serta melakukan deteksi dini terhadap potensi timbulnya konflik sosial di tengah masyarakat.

Instrumen sosial berbasis masyarakat ini murni merupakan wujud nyata dari kearifan lokal yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong antarwarga, dan sama sekali bukan merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kewenangan untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum maupun tugas pengamanan yang diemban oleh kepolisian atau aparat keamanan resmi.

Seperti halnya sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang telah lama mengakar di tengah masyarakat pedesaan maupun perkotaan, inisiatif ini kembali dihidupkan sebagai sebuah gerakan murni dari akar rumput. Tujuannya tidak lain adalah untuk mempererat solidaritas antarwarga sekaligus memastikan perlindungan serta kenyamanan bersama di lingkungan tempat tinggal.

Bagas menegaskan bahwa esensi dari kegiatan ini bukan sekadar menjaga keamanan fisik dari ancaman kejahatan semata, melainkan juga membangun kepedulian sosial yang kuat di antara sesama tetangga. Dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, potensi kerawanan sosial dapat ditekan sejak dini melalui komunikasi yang lebih intensif dan kepedulian yang berkelanjutan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka: Taking Trips

3 November 2026

Instagram Siapkan Video 90 Menit, Siap Saingi YouTube

2 November 2026

Terancam Hukuman Mati,Dwi Bagus Dinilai Penuhi Unsur Perencanan pada Pembunuhan AG Anak Tirinya

31 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?

3 November 2026

Duel Sunderland vs Brentford: Ambisi The Bees Taklukkan Stadium of Light

3 November 2026

Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital

3 November 2026

Skenario Licik Dibalik Pajak McLaren Rp137 Juta Milik Mekanik Bengkel

3 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?