Desakan untuk Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengeluarkan desakan kuat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut sangat tepat dituntaskan pada bulan Agustus sebagai kado bersejarah bagi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Desakan ini disampaikan Botok jelang puncak aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh massa AMPB pada Kamis (27/8/2026). Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset koruptor sangat penting agar masyarakat bisa merasa tenang, kondusif, dan menjadi kado bagi hari kemerdekaan Indonesia.
“Kami harapkan Presiden dan DPR RI segeralah mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor, agar masyarakat bisa tenang, kondusif, dan menjadi kado lah ya di ulang tahun Indonesia yang ke-81. Ini kan bulan Agustus ya, di hari kemerdekaan,” tegas Botok di depan DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Pengesahan RUU Perampasan Aset Jangan Ditunda-tunda
Botok menilai bahwa kepastian hukum terkait perampasan aset para pelaku tindak pidana korupsi merupakan kunci utama untuk menciptakan suasana ketertiban dan keadilan yang didambakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, AMPB meminta pihak legislatif maupun eksekutif tidak menunda-nunda lagi proses pengesahan payung hukum tersebut di momen peringatan kemerdekaan tahun ini.
Menanggapi penjelasan Komisi III DPR RI yang menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan untuk disahkan pada bulan Desember mendatang, Botok menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, janji tersebut kurang memuaskan bagi masyarakat. Ia mendesak agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan lebih cepat dari target Desember. Selain itu, pihak AMPB menuntut adanya kejelasan hitam di atas putih.
“Ya kurang memuaskan. Kalau misalnya itu disahkan sebelum bulan Desember, kita meminta surat pernyataan tertulis dan nanti poin-poinnya harus kita sepakati,” ungkap Botok.
Botok menekankan kesepakatan tersebut wajib dituangkan secara formal melalui dokumen tertulis yang disusun dan disepakati bersama dalam pertemuan langsung, bukan hanya sebatas klaim atau pernyataan lisan semata. “(Harus) secara tertulis. Bukan hanya keterangan di media,” kata Botok.
Prabowo Sudah Sepakat Minta Sahkan RUU Perampasan Aset?
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Qodari, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan tuntutan masyarakat yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Adapun RUU Perampasan aset menjadi salah satu yang diminta sahkan oleh sejumlah elemen masyarakat dalam aksi unjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026 besok.
Lulusan S3 Doktor Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada 2026 ini menjelaskan bahwa Prabowo tidak berseberangan dengan keinginan rakyat terkait pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial. Menurutnya, komitmen presiden terkait beleid tersebut sudah disampaikan secara terbuka dalam beberapa kesempatan.
“Oke, kalau Undang-Undang Perampasan Aset itu aspirasi presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat. Setidaknya ya saya catat dua kali presiden sudah mengeluarkan pernyataan,” kata Wakil Kepala Staf Kepresidenan periode 2024-September 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Lebih lanjut, Qodari merinci bahwa dorongan pengesahan dari presiden telah digaungkan sejak tahun lalu. Instruksi yang sama juga telah diteruskan kepada jajaran menteri terkait agar segera diproses.
“Pertama pernyataan yang langsung itu tanggal 1 Mei tahun 2025 pada Hari Buruh, ya beliau mengatakan Undang-Undang Perampasan Aset segera dilaksanakan,” ujarnya.
Namun, Qodari mengingatkan bahwa kewenangan pengesahan saat ini tidak berdiri tunggal di pihak eksekutif. Pasalnya, regulasi tersebut merupakan inisiatif legislatif, sehingga proses dan tenggat waktu penyelesaiannya kini berada di Senayan.
“Tapi kita semua, kawan-kawan harus tahu dan menyadari bahwa ini statusnya undang-undang sebagai inisiatif DPR. Jadi bolanya sekarang ada di DPR, dan saya membaca juga Ibu Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR mengatakan ada tenggat pada bulan Desember tahun ini harus selesai,” jelas pendiri dan Direktif Eksekutif lembaga riset publik Indo Barometer.
Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran di Depan DPR RI
Sebagai informasi, elemen masyarakat dari sejumlah daerah merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Dalam demonstrasi nanti, massa akan membawa dua tuntutan utama, yakni mendesak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menuntut penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Terkait rencana aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR RI, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan dan pengamanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut, pihaknya sejauh ini telah menerima dua surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang rencananya berlangsung dalam rentang 20 hingga 28 Agustus 2026.
“Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya terkait tentang RUU Perampasan Aset,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan beraktivitas seperti biasa. Ia memastikan keamanan Ibu Kota tetap terkendali. “Kami menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat tetap tenang bahwa situasi dan kondisi DKI dalam kondisi aman dan kondusif,” ucap Budi.
Ia menuturkan, penyampaian aspirasi di Jakarta merupakan hal yang lumrah. Aktivitas rutin masyarakat pun hingga kini masih berjalan dengan normal. “Setiap hari, Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan melaksanakan pelayanan aksi itu 40 sampai dengan 80 aksi,” imbuhnya.
Jakarta dan Demo 27 Agustus
Ibu Kota Jakarta bakal kebanjiran pendemo dan dipastikan berdampak pada kemacetan arus lalu lintas. Demo 27 Agustus 2026 ini dipusatkan di DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 1 Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terdata ada empat kelompok yang bakal turun aksi, mereka yakni:
* Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4)
* Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM)
* Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)
* Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB)
Masing-masing kelompok membawa agenda dan tuntutan yang berbeda. Polisi Pastikan Pengamanan Demo: Situasi Ibu Kota Aman, Masyarakat Tidak Perlu Khawatir.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya telah menerima dua surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang rencananya digelar di kawasan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026). Dua pemberitahuan tersebut masing-masing berasal dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.
“Yang pertama dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia, yang kedua Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya terkait tentang RUU Perampasan Aset,” ujar Budi.
Budi mengatakan kepolisian akan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Sejumlah kelompok masyarakat juga berencana menggelar aksi di depan Gedung DPR, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang merencanakan puncak aksi untuk mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
Kepolisian memastikan situasi Ibu Kota tetap aman dan kondusif serta mengimbau masyarakat tidak khawatir dan tetap beraktivitas seperti biasa.



