Indonesiadiscover.comKepala Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Polipangkep), Prof Dr Mauli Kasmi menyelesaikan program pengembangan dan uji kompetensi Certified Risk Associate (CRA) serta Certified Risk Professional (CRP).
Kompetensi tersebut merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat penerapan pengelolaan risiko dalam sistem tata kelola Polipangkep.
Pengelolaan risiko tidak hanya bertujuan untuk mengenali kemungkinan masalah, tetapi juga menjadi dasar dalam pengendalian, penentuan urutan kepentingan, pemantauan, serta pengambilan keputusan perusahaan.
Sertifikat CRA yang diperoleh Prof. Mauli memiliki nomor 26050019/CRA-CRP/HUTAMA/V/2026. Dokumen tersebut menunjukkan bahwa ia berhasil menyelesaikan pelatihan profesional komprehensif Certified Risk Associate (CRA) dalam jangka waktu 21 Mei hingga 20 Juni 2026.
Sementara itu, dalam skema CRP, sertifikat dengan nomor 26050033/CRA-CRP/HUTAMA/V/2026 menunjukkan bahwa Prof. Mauli berhasil menyelesaikan program profesional komprehensif Certified Risk Professional (CRP) pada masa yang sama.
Setelah mengikuti program tersebut, penilaian kompetensi diadakan pada 22 Agustus 2026. Dalam dokumen pelaksanaan penilaian, Mauli Kasmi tercatat mengikuti skema Manrisk Level 5 melalui LSP-PM.
Dari CRA Menuju CRP: Kompetensi yang Saling Melengkapi
Kompetensi CRA memberikan dasar operasional yang kokoh dalam pengelolaan risiko. Materi yang dibahas meliputi penentuan pemilik risiko, dokumentasi risiko di Risk Register, pengenalan risiko dalam fungsi atau unit bisnis, penentuan kriteria risiko, serta penetapan tingkat prioritas risiko.
Peserta juga diharuskan memahami pengukuran probabilitas dan dampak, penilaian risiko yang dapat diterima (tolerable risk), identifikasi risiko yang perlu ditangani, strategi penanganan, penyusunan rencana tindakan, pelaksanaan tindakan penanganan, evaluasi konteks internal dan eksternal, serta pembaruan Risk Register secara berkala.
Di sisi lain, CRP memperkuat kompetensi dalam dimensi profesional dan pengelolaan risiko yang lebih menyeluruh.
Berdasarkan dokumen yang diterima, isi CRP meliputi kemampuan dalam menentukan kebijakan pengelolaan risiko, menyusun rencana kerja pengelolaan risiko, mengukur risiko, mengendalikan risiko, memantau risiko, serta menyampaikan informasi tentang risiko.
Kedua program masing-masing menyebutkan total 40 jam, dengan metode penilaian yang mencakup Pilihan Ganda, Verifikasi Portofolio, dan Wawancara.
Penilaian Kompetensi Dilakukan Melalui LSP-PM
Peningkatan kompetensi dilanjutkan dengan ujian pada 22 Agustus 2026. Dalam daftar ujian, nama Mauli Kasmi tercantum dalam Kelompok 5 dengan skema Manrisk Level 5.
Kumpulan penilaian yang terdapat dalam dokumen mencakup konsultasi, ujian tertulis, serta ujian portofolio atau wawancara.
Proses penilaian tidak hanya mengukur pemahaman konseptual, tetapi juga menyediakan kesempatan untuk meninjau portofolio dan memperdalam kompetensi melalui wawancara.
Bukan Hanya Sebuah Sertifikat, Tapi Alat Perubahan Polipangkep
Bagi Prof. Mauli, penguatan kompetensi CRA dan CRP bertujuan agar tidak terbatas pada pencapaian pribadi. Kompetensi ini akan lebih berarti jika diwujudkan menjadi kemampuan institusi.
Manajemen risiko tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen atau Risk Register. Setiap risiko perlu dikaitkan dengan tujuan, memiliki Risk Owner yang jelas, dianalisis tingkat paparannya, dikelola, diberi tindakan jika diperlukan, dipantau melalui KRI, dan disampaikan apabila melebihi batas yang dapat diterima. Pada akhirnya, data risiko harus mendukung pimpinan dalam mengambil keputusan secara tepat waktu.
Struktur tersebut menjadikan pengelolaan risiko sebagai bagian dari tata kelola dan mekanisme pengelolaan organisasi.
Dengan pendekatan ini, Risk Register bukan lagi sebagai hasil akhir. Risk Register justru menjadi awal dari proses memastikan setiap risiko dikelola, dipantau, dilaporkan, dan dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan.
Penguatan Three Lines Model
Salah satu prioritas utama yang dapat diperkuat dengan kemampuan ini adalah penerapan model Three Lines.
Lini pertama berada di tangan Risk Owner dan pemilik proses. Mereka memiliki dan bertanggung jawab langsung terhadap risiko, kontrol yang ada, pengelolaan risiko, serta pencapaian tujuan.
Lini kedua memenuhi peran manajemen risiko, seperti pengembangan metode, memfasilitasi penilaian risiko, mengumpulkan profil risiko, pemantauan KRI, dashboard, peringatan dini, serta memberikan tantangan terhadap kualitas pengelolaan risiko.
Lini ketiga memainkan peran sebagai jaminan independen untuk memberikan kepastian bahwa tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal berjalan secara efektif.
Model tersebut penting agar pengelolaan risiko tidak hanya menjadi tanggung jawab satu unit saja. Pemilik tujuan juga harus memahami risiko yang dapat menyebabkan kegagalan dalam mencapai tujuan tersebut.
Risk Owner Harus Jelas
Kemampuan CRA menjadi dasar dalam pengelolaan risiko, mulai dari penentuan pemilik risiko, penyusunan daftar risiko, identifikasi dan penilaian risiko, hingga menentukan strategi penanganan serta pemantauan risiko.
Sementara kompetensi CRP memperluas kemampuan dalam bidang kebijakan, perencanaan, pengukuran, pengendalian, pemantauan, dan komunikasi risiko.
Bagi Polipangkep, kompetensi tersebut ditujukan untuk diimplementasikan dalam sistem tata kelola universitas. Risk Register tidak hanya dianggap sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi salah satu alat yang bisa dimanfaatkan untuk mengawasi risiko dan membantu pengambilan keputusan oleh pimpinan.
“Manajemen risiko tidak boleh berhenti pada penyusunan dokumen atau Risk Register. Setiap risiko harus dikaitkan dengan tujuan, memiliki Risk Owner yang jelas, dianalisis tingkat paparannya, dikendalikan, diberi tindakan jika diperlukan, dipantau melalui KRI, dan diangkat ke level yang lebih tinggi jika melebihi batas yang dapat diterima,” kata Prof. Mauli.
Sistem Peringatan Awal KRI
Penguatan berikutnya yaitu pengembangan Indikator Risiko Utama (KRI).
KRI berbeda dari KPI. KPI umumnya menggambarkan pencapaian kinerja, sementara KRI memberikan informasi tentang perubahan risiko yang bisa memengaruhi pencapaian kinerja.
Setiap KRI yang menjadi prioritas bisa dilengkapi dengan ambang batas normal, waspada, dan kritis.
Jika suatu indikator memasuki zona kritis, seharusnya organisasi tidak menunggu hingga risiko benar-benar menyebabkan kerugian. Mekanismenya harus segera bergerak melalui:
KRI → Peringatan Dini → Tanggapan → Peningkatan → Keputusan → Tindak Lanjut → Bukti.
Dashboard risiko harus berfungsi sebagai alat pengambilan keputusan, bukan hanya sekadar tampilan berwarna.
TEFA Karang Hias Menjadi Contoh Penerapan Nyata
Sebuah contoh nyata penerapan pendekatan tersebut bisa diwujudkan melalui Teaching Factory (TEFA) Karang Hias Polipangkep.
Dalam kegiatan budidaya hiasan karang, kegagalan sensor atau sistem cadangan dapat menyebabkan perubahan kualitas air tidak teridentifikasi. Dampaknya bisa menyebar pada tingkat kematian, tingkat kelangsungan hidup, proses produksi dan pembelajaran, potensi pendapatan, hingga reputasi.
Pengurangan risiko dapat dilakukan dengan menggunakan IoT yang redundan, sistem alarm, pompa cadangan, pasokan listrik cadangan, perawatan pencegahan, prosedur operasional standar dalam keadaan darurat, serta simulasi respons terhadap gangguan.
Sementara KRI mampu mencakup suhu, pH, salinitas, oksigen terlarut (DO), tingkat kematian, tingkat kelangsungan hidup, serta waktu henti sensor dan pompa.
Dengan pendekatan ini, pengelolaan risiko menjadi nyata: risiko yang telah diidentifikasi, penyebabnya sudah diketahui, tindakan pengendalian tersedia, penanganan dilakukan, indikator dipantau, dan keputusan bisa diambil sebelum risiko berkembang menjadi insiden yang lebih serius.
Bahaya Perlu Diintegrasikan dengan KPI dan Anggaran
Peningkatan pengelolaan risiko ditujukan agar dapat terintegrasi dengan perencanaan, indikator kinerja utama (IKU), dan anggaran.
Struktur tersebut dapat diimplementasikan melalui jalur tujuan, risiko, pengobatan, program, dan anggaran, KRI/KPI, pemantauan, hingga pengambilan keputusan.
Melalui integrasi tersebut, anggaran yang diperlukan untuk pengelolaan risiko dapat dipertimbangkan berdasarkan tingkat prioritas serta kemungkinan dampaknya terhadap pencapaian tujuan organisasi.
Prof. Mauli menekankan bahwa tujuan dari penerapan manajemen risiko bukanlah membentuk sebuah organisasi yang bebas dari risiko, tetapi meningkatkan kemampuan dalam memahami, mengelola, mengawasi, serta membuat keputusan berdasarkan pertimbangan risiko.
“Tujuan kami adalah organisasi yang memahami risikonya, mampu mengelolanya, memiliki sistem peringatan dini, memiliki bukti yang dapat diverifikasi, serta mampu membuat keputusan yang tepat pada waktu yang tepat,” tegasnya.
Membuat Panduan, SOP, dan Dashboard Risiko yang Terpadu
Sebagai tindak lanjut, penguatan sistem manajemen risiko Polipangkep dapat difokuskan pada penyempurnaan berbagai instrumen kelembagaan, seperti Pedoman Manajemen Risiko, SOP Tim Manajemen Risiko, penentuan Risk Owner, Risk Register institusi dan unit kerja, Rencana Penanganan Risiko, KRI Register, Dashboard Risiko, Log Pengescalation, Log Keputusan, Review Risiko, Indeks Bukti, serta mekanisme asuransi dan perbaikan berkelanjutan.
Semua alat tersebut perlu saling terkait.
Jika Risk Register menunjukkan adanya risiko berat namun tidak ada tindakan yang dilakukan, sistem belum sempurna. Jika KRI menunjukkan situasi kritis tetapi tidak terjadi peningkatan perhatian, mekanisme peringatan dini belum efisien. Jika sudah dilakukan peningkatan perhatian tetapi tidak ada keputusan dan catatan pengambilan keputusan, maka jejak audit dalam pengelolaan risiko belum lengkap.
Oleh karena itu, tingkat kematangan manajemen risiko tidak diukur dari jumlah dokumen yang ada, melainkan dari sejauh mana sistem tersebut mampu memengaruhi pengambilan keputusan dan memastikan tercapainya tujuan.
Mendekati Polipangkep yang Lebih Tangguh
Hasil yang dicapai oleh CRA dan CRP menjadi kesempatan untuk memperkuat budaya kesadaran akan risiko di seluruh tingkatan organisasi Polipangkep.
Mulai dari pimpinan, wakil direktur, departemen, program studi, pusat, unit, pengelola Teaching Factory hingga pemilik program dan kegiatan harus memahami bahwa risiko adalah bagian dari setiap proses pencapaian tujuan.
Manajemen risiko yang baik tidak berarti bahwa organisasi menghindari semua jenis risiko. Sebaliknya, organisasi perlu mampu menentukan risiko yang bisa diterima, risiko yang perlu dikendalikan, risiko yang harus diminimalkan, serta risiko yang harus segera disampaikan kepada pimpinan.
“Tujuan akhir bukanlah organisasi tanpa risiko. Tujuan kami adalah organisasi yang memahami risikonya, mampu mengelolanya, memiliki sistem peringatan dini, memiliki bukti yang bisa diverifikasi, serta mampu membuat keputusan yang tepat pada saat yang tepat,” tegas Prof. Mauli.
Dengan peningkatan kompetensi CRA dan CRP, Polipangkep memiliki kesempatan untuk mengembangkan penerapan manajemen risiko dari pendekatan yang hanya berfokus pada kepatuhan menuju pengambilan keputusan yang berbasis risiko, yang benar-benar mendukung kinerja, akuntabilitas, inovasi, dan keberlanjutan institusi. (*)


