Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 31 Agustus 2026
Trending
  • Membangun Profesi Advokat yang Berwibawa, Jujur, dan Dapat Dipercaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 27 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Prediksi Skor: Viktoria Plzen vs Red Star Belgrade, Zvezda Dekat Liga Fase!
  • Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027
  • Terjemahan lirik lagu If You’re Gone – Matchbox Twenty: I think I’m scared, I think too much
  • Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko
  • 3 Rekomendasi Film Jalan-Jalan Gong Hyo Jin, Terbaru The Journey to Gyeongju
  • Ulasan Mitsubishi X-Force: Keunggulan & Pengalaman Pemilik Setelah 24.000 km
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Membangun Profesi Advokat yang Berwibawa, Jujur, dan Dapat Dipercaya
Nasional

Membangun Profesi Advokat yang Berwibawa, Jujur, dan Dapat Dipercaya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Agustus 2026Tidak ada komentar12 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
PROFIL PENULIS
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Anggota Komite III DPR RI (Faksi PDI-Perjuangan)

DISKUSI di tengah perkembangan profesi saat ini, banyak mendapat perhatian khususnya di bidang legislasi. Profesi Pengacara merupakan salah satu topik yang selalu muncul secara dinamis.

Para anggota legislatif menghadapi berbagai tantangan dalam usaha untuk memenuhi seluruh kepentingan.

Demikian pula, para ahli hukum telah menyampaikan berbagai pendapat dan pertimbangan mengenai pengaturan profesi Advokat, namun tentu saja tidak mudah karena selalu muncul pro dan kontra terhadap suatu model. Perdebatan ini seperti dua sisi mata uang yang tak pernah berakhir.

Aturan mengenai Advokat memang dianggap penting dan menarik perhatian kita semua. Profesi Advokat adalah salah satu bidang yang sangat berkaitan dengan masyarakat.

Advokat dianggap sebagai salah satu pelaku hukum dan profesi yang mulia (officium nobile), sehingga memerlukan integritas moral dan profesionalisme selain kemampuannya.

Namun demikian, ketidakjelasan dalam penerapan praktik menyebabkan banyak perdebatan mengenai fungsi sebenarnya dari seorang Advokat. Terkadang, profesi Advokat justru dikaitkan dengan hal-hal negatif yang merusak citra Advokat di kalangan masyarakat.

Saat ini, sistem Advokat mulai memasuki tahap yang baru. Setelah mengalami berbagai perubahan dan dinamika hukum, pada 17 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 126/PUUXXIV/2026 menyatakan UU Advokat tidak konstitusional dengan syarat jika dalam jangka waktu maksimal dua tahun tidak dilakukan perubahan atau penggantian.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinilai sudah tidak cukup memadai dalam menghadapi perkembangan dunia advokat. MK secara jelas mendorong penyusunan model baru yang memisahkan fungsi perwakilan organisasi advokat dari fungsi pengaturan profesi.

Selain itu, seluruh perdebatan terkait UU Advokat, mulai dari organisasi advokat hingga perkembangan profesi dan struktur organisasinya, telah diulas dalam Putusan MK.

MK dalam Putusan 126/PUU-XXIV/2026 tersebut secara tegas menyatakan bahwa jumlah organisasi tidak secara otomatis meningkatkan kualitas para pengacara. Justru terdapat berbagai masalah akibat tidak adanya standar yang seragam terkait perekrutan, pendidikan, pengangkatan, serta penegakan kode etik.

MK secara langsung merekomendasikan pemisahan fungsi perwakilan dan fungsi pengaturan, termasuk potensi pembentukan dewan, konsil, atau majelis sebagai lembaga pengawas.

MK menekankan bahwa kemandirian organisasi pengacara tidak berarti negara sama sekali tidak boleh campur tangan. Negara tetap memiliki tanggung jawab untuk menjamin kualitas layanan hukum, integritas profesi, akses terhadap keadilan, serta proses peradilan yang adil.

Saat ini, Komisi III DPR RI bekerja sama dengan Badan Keahlian DPR RI sedang mengumpulkan masukan dan aspirasi terkait RUU Advokat. Secara umum, hampir semua aspirasi tersebut bertujuan untuk memberikan aturan yang lebih jelas mengenai profesi advokat, mulai dari pembentukannya hingga pengembangannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 juga telah memberikan pertimbangan penting mengenai arah dan tujuan pengaturan RUU Advokat di masa depan.

Oleh karena itu, saya menyampaikan beberapa poin utama yang perlu diperhatikan oleh para pembuat undang-undang.

1. Penyesuaian terhadap KUHAP serta peraturan perundang-undangan.

Undang-undang Advokat perlu mempertimbangkan aturan yang memastikan Advokat dapat melaksanakan tugas dan perannya secara bebas, mandiri, serta bertanggung jawab; termasuk usaha peningkatan kualitas dalam pemberian bantuan hukum dan profesionalisme yang berintegritas.

Dasar atau intinya tidak hanya berfokus pada profesi dan sumber daya manusia, tetapi juga demi kepentingan perlindungan masyarakat dan sistem hukum.

Di dalam KUHAP, tugas Advokat telah diperkuat menjadi lebih dinamis, sehingga diperlukan profesi Advokat dan Bantuan Hukum yang kompeten serta memiliki integritas, guna menjaga kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Advokat perlu segera disahkan guna mengatur penerapan prinsip check and balances yang seimbang dalam pelaksanaan berbagai kewenangan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang telah diatur dalam undang-undang. RUU Advokat akan memperjelas aturan mengenai tugas, hak, dan kewajiban para advokat, termasuk upaya untuk meningkatkan kredibilitas serta integritas mereka.

Di dalam RUU Advokat, juga perlu diatur perlindungan terhadap profesi Advokat, yaitu kekebalan hukum, selama peran dan tugasnya dilaksanakan sesuai dengan Kode Etik, Disiplin, serta dengan niat yang baik.

2. Pelatihan Profesi Pengacara dan penstandaran kualitas profesi Pengacara.

Di dalam RUU Advokat nanti akan dibentuk sebuah konsil, lembaga atau dewan khusus yang bersifat independen dan bertugas sebagai pengatur. Tugas dari lembaga ini mencakup pengaturan standar kompetensi, pendidikan wajib, ujian profesi, perekrutan, pemberian izin praktik, pengembangan kualitas secara berkala dan terukur, serta pengawasan (termasuk penataan umum mengenai disiplin, kode etik, dan pengaduan masyarakat).

Selain itu, diperlukan adanya sistem keanggotaan dan pengembangan profesi yang menyeluruh. Mulai dari pendidikan profesional, ujian, magang kerja, perekrutan, hingga perkembangan karier dan kualitasnya secara terus-menerus. Peningkatan pendidikan dan kualitas profesi tidak hanya dilakukan saat menghadapi ujian atau masuk ke dalam organisasi, tetapi juga setelah ia diangkat menjadi Advokat.

Pendidikan tidak hanya terbatas pada aspek akademis (seperti gelar sarjana hukum atau pendidikan resmi). Pendidikan dalam bidang profesi perlu dikembangkan agar memberikan dasar yang kuat dalam penerapan praktis, termasuk dalam penyusunan aturan atau regulasi serta pemanfaatan teknologi.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, aturan yang digunakan untuk menetapkan standar kualitas adalah Ujian Profesi Advokat (National Bar Examination) yang diselenggarakan oleh regulator dengan ujian yang seragam, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Ujian ini tidak boleh disusun secara asal-asalan agar dapat menjadi acuan standar kompetensi minimum. 2. Berikutnya, standar kualitas ditentukan melalui Ujian Profesi Advokat (National Bar Examination) yang diadakan oleh regulator dengan prinsip ujian yang seragam, objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi. Ujian tidak boleh dibuat sembarangan agar bisa menjadi pedoman standar kompetensi minimal. 3. Selanjutnya, aturan dalam menentukan standar kualitas ialah Ujian Profesi Advokat (National Bar Examination) yang dilaksanakan oleh regulator dengan ujian yang merata, objektif, jujur, dan berorientasi pada kompetensi. Ujian ini harus dirancang dengan baik agar menjadi panduan standar kompetensi dasar. 4. Aturan selanjutnya dalam menetapkan standar kualitas adalah Ujian Profesi Advokat (National Bar Examination) yang diselenggarakan oleh regulator dengan ujian yang seragam, adil, terbuka, dan berbasis kompetensi. Ujian tidak boleh dibuat secara asal agar dapat menjadi acuan standar kompetensi minimum. 5. Berikutnya, standar kualitas ditentukan melalui Ujian Profesi Advokat (National Bar Examination) yang diselenggarakan oleh regulator dengan ujian yang sama, objektif, terbuka, dan berlandaskan kompetensi. Ujian ini harus disusun dengan baik agar bisa menjadi pedoman standar kompetensi dasar.

Setelah itu, program magang perlu dijalankan secara menyeluruh dan bermakna. Contohnya, dapat disusun program magang bekerja bersama dengan kantor pengacara yang memiliki standar pendidikan profesi yang jelas.

Krusial dalam RUU Advokat berikutnya adalah masukan terkait metode pengembangan kompetensi yang berkelanjutan (dikenal juga sebagai Continuing Professional Development). Metode ini bertujuan untuk memastikan bahwa para Advokat memiliki standar yang seragam. Contohnya, setiap advokat harus memenuhi jumlah jam pendidikan profesi lanjutan setiap tahun atau dalam periode tertentu.

Pengaturan ini sesuai dengan Putusan MK yang secara jelas menegaskan perlunya standarisasi kompetensi, pendidikan, kurikulum minimum, kualitas lembaga penyelenggara, serta ujian profesi nasional yang seragam, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Program ini juga bisa diadakan oleh regulator bersama organisasi advokatnya.

3. Aturan mengenai pembentukan dan pengelolaan Organisasi Advokat

Sebelum kita menyusun format berikutnya, mari kita lihat realitas historis dan kondisi saat ini. Seperti yang kita ketahui, sejak dikeluarkannya UU Nomor 18 Tahun 2003, desain awal profesi pengacara di Indonesia adalah sistem satu wadah atau single-bar system.

Namun, dengan berbagai perubahan dan perpecahan yang terjadi di dalam organisasi, sistem kita secara nyata telah berubah menjadi sistem multi-bar. Puncaknya adalah ketika dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 yang memperbolehkan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat yang diajukan oleh berbagai organisasi advokat, bukan hanya terbatas pada satu wadah tunggal.

Saat ini, terdapat ratusan lembaga pengacara yang beroperasi dalam menciptakan pengacara-pengacara baru. Sayangnya, sistem multi-bar yang berjalan tanpa adanya pengawasan dan standar yang seragam berisiko mengurangi kualitas serta menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, RUU Advokat ini mengambil posisi yang jelas: perkembangan saat ini tidak boleh terpaku pada perdebatan mengenai bentuk organisasi (satu atau multi-bar), melainkan lebih fokus pada bagaimana memperkuat pengembangan profesi secara menyeluruh. Fungsi pengatur ini berjalan seiring dengan fungsi perwakilan organisasi.

Misalnya, juga dapat dibentuk lembaga profesi Advokat Indonesia (Badan Etik tunggal Advokat) serta Konsil atau Lembaga Pengawas yang independen. Anggota lembaga atau konsil ini dapat terdiri dari komposisi yang proporsional. Sebagai contoh, komposisinya bisa mencakup perwakilan advokat berpengalaman, akademisi hukum, mantan hakim atau pejabat penegak hukum, unsur masyarakat, pemerintah, atau para ahli di bidang etika dan manajerial.

Mengenai bentuk dan posisinya, juga dapat dilakukan perbandingan dengan negara lain. Perbandingan yang menarik adalah Australia. Dalam Australian Legal Profession Uniform Law, negara Australia tidak sepenuhnya menerapkan model satu organisasi profesi, namun memiliki kerangka regulasi yang terpadu.

Di dalam Legal Profession Uniform Law terdapat ketentuan mengenai persyaratan penerimaan (admission), pelaksanaan praktik hukum, kode etika (professional conduct), biaya hukum, pengaduan masyarakat, disiplin kerja, fungsi pengawasan, serta perlindungan konsumen.

Tujuan dari aturan ini adalah upaya untuk membentuk sistem yang konsisten sambil tetap menerapkan pendekatan bersama terkait kebebasan profesi. Aturan ini juga secara jelas mencakup ketentuan mengenai standar kompetensi, etika yang tinggi, perlindungan klien dan masyarakat, pilihan konsumen yang informatif, serta pedoman regulasi yang efektif dan seimbang.

Sementara di Singapura, yang baru saja melakukan perubahan aturan profesi Advokat pada tahun 2024, proses menjadi seorang Advokat dilakukan berdasarkan Legal Profession Act. Aturan ini menentukan persyaratan pendidikan, ujian, pelatihan (practice training), serta mekanisme pengajuan sebagai Advokat dan organisasi Advokat (admission) melalui pengadilan. Singapura menerapkan prinsip “penerimaan ke dalam profesi sebagai fungsi publik”.

Artinya, agar seseorang dapat diakui sebagai Advokat, ia harus memenuhi kriteria tertentu dan memiliki pemahaman bahwa aturan tersebut bukan hanya terkait dengan cara menjadi anggota organisasi profesi, tetapi juga mencerminkan kepentingan masyarakat.

Karena itu, di Singapura, Asosiasi Pengacara memainkan peran dalam menyelenggarakan pengembangan profesi, namun hak untuk menentukan seseorang memenuhi standar profesi harus berada dalam sistem nasional yang objektif (ditentukan oleh pemerintah atau lembaga pengawas).

4. Tanggung Jawab Profesional, Kode Etik, dan Pengawasan Advokat yang lebih adil serta terorganisir.

Undang-undang Advokat akan difokuskan pada penguatan sistem pengawasan melalui penegakan kode etik yang lebih terorganisir. Undang-undang Advokat perlu menetapkan perbedaan antara Kode Etik dan Disiplin.

Aturan mengenai standar minimum yang berkaitan dengan Etika Profesi, seperti hukuman terhadap Advokat yang tidak menjaga kerahasiaan, adanya konflik kepentingan yang merugikan Klien, mengambil dana Klien secara ilegal, tidak hadir tanpa alasan yang sah, menyesatkan (misleading), memanipulasi dokumen, atau bentuk-bentuk ketidakjujuran lainnya.

Demikian pula, aturan etika lainnya juga berkaitan dengan standar moral dan martabat profesi. Sementara pelanggaran administratif terkait dengan upaya menjaga kehormatan serta kualitas profesi Advokat. Aturan ini bisa berupa sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi jam pengembangan kualitas profesi, pembaruan izin, pembayaran iuran wajib, atau memenuhi kewajiban administratif lainnya.

Undang-undang Advokat dapat memberikan pengaturan yang lebih jelas dalam penanganannya. Diperlukan adanya mekanisme yang independen dalam pemeriksaan sanksi etik, disiplin, dan administratif, sehingga tidak hanya terpusat pada organisasi advokat saja, yang dapat menyebabkan perdebatan mengenai kemungkinan konflik kepentingan struktural.

Fungsi pengatur (konsil/badan/majelis) dapat diberi wewenang untuk menerima laporan atau keluhan, melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta penegakan hukum, dan memberikan putusan atau sanksi, termasuk proses bandingnya.

Undang-undang Advokat juga mampu menetapkan mekanisme tindak lanjut dari keluhan masyarakat agar memastikan jaminan perlindungan independensi advokat serta perlindungan hukum terhadap hak-hak warga. MK secara langsung mengaitkan profesi advokat dengan akses terhadap keadilan dan perlindungan hak konstitusional penduduk.

Dalam hal ini, para pembuat undang-undang dapat mempertimbangkan pemberian wewenang kepada regulator agar memastikan bahwa Advokat mampu menjalankan profesinya secara efektif dan benar, khususnya dalam menjaga hak masyarakat di dalam sistem peradilan.

Seperti aturan terkait kewajiban Advokat dalam memberikan informasi mengenai mekanisme hak dasar seorang Klien atau hak-haknya di bidang hukum. Regulator dapat menerima keluhan masyarakat, termasuk dalam melaporkan pelanggaran (misconduct), hingga pengaduan terhadap Advokat dan akses bantuan hukum. Oleh karena itu, tidak semua kasus harus langsung ditangani melalui pengadilan dengan gugatan. Regulator bersama organisasi Advokat dapat menyelesaikan masalah tersebut lebih dini sehingga tidak merugikan kepentingan hukum masyarakat yang mencari keadilan.

Sanksi juga perlu diatur dengan jelas, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat, yaitu dari peringatan ringan hingga pencabutan izin. Dalam hal ini, tujuannya adalah menciptakan mekanisme atau prosedur yang pasti dan profesional sesuai prinsip due process of law. Hal ini sejalan dengan Putusan MK yang menempatkan standar etik dan due process dalam pemeriksaan etik sebagai bagian dari standar nasional profesi.

5. Bantuan Hukum yang Diberikan dan Kantor Advokat sebagai Korporasi (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan)

Secara umum, tanggung jawab profesi juga berorientasi pada tanggung jawab sosial seorang Advokat dalam memberikan bantuan hukum, khususnya Bantuan Hukum yang gratis. Hal ini dapat dijelaskan dengan lebih rinci. UU Advokat 2003 belum mencakup perkembangan terkait tanggung jawab Kantor Advokat sebagai sebuah perusahaan jasa hukum.

Oleh karena itu, RUU Advokat juga dapat menetapkan bentuk, kedudukan, pertanggungjawaban, praktik keahlian, sistem pengembangan, serta model bisnis atau kepemilikan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Tujuannya adalah masyarakat dapat turut mengawasi profesi Advokat, bukan hanya diawasi oleh organisasi Advokat saja.

Di dalam penyusunan RUU Advokat, penting untuk menetapkan dasar bagaimana mengatur profesi Advokat dalam menjalankan tugas dan perannya agar dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, landasan pengaturannya juga harus berfokus pada perlindungan kepentingan masyarakat dan pertanggungjawaban profesi.

Undang-undang Advokat diharapkan mampu mengatur secara lebih menyeluruh mengenai sistem pembinaan profesi advokat. Mulai dari penentuan kriteria perekrutan advokat, struktur organisasi advokat, lembaga pengawas yang mandiri, pengawasan, serta peningkatan pendidikan dan pelatihan yang terencana dan berkelanjutan.

Selain itu, diperlukan adanya aturan yang jelas mengenai standar kualifikasi untuk menjadi seorang advokat serta menjaga konsistensi mutu kerjanya. Sistem pembinaan dan pengawasan yang dilakukan bersama dengan peran organisasi, regulator, serta partisipasi masyarakat dalam upaya mempertahankan profesionalisme dan independensi advokat.

Demikian pula dalam hal pengembangan layanan profesi dan tanggung jawabnya, yang perlu diatur secara jelas dalam RUU ini. Profesi Advokat membutuhkan wadah yang mandiri, profesional, dan berkualitas.

Kita tentu berharap agar Undang-Undang Advokat ini kelak mampu memberikan kejelasan terkait posisi dan tugas profesi Advokat dalam menjalankan perannya sebagai salah satu penegak hukum secara profesional, bertanggung jawab, berkualitas, serta berintegritas, guna membantu negara dalam menyajikan keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum.

Komisi III DPR RI secara terbuka akan terus memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan, pendapat, serta berbagai pandangan mengenai penyusunan RUU Advokat maupun masukan umum terhadap profesi Advokat.

*Disampaikan dalam webinar yang diadakan oleh Pusat Kajian Pembaharuan Hukum Nasional (Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) pada tanggal 28 Agustus 2026

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026

3 Rekomendasi Film Jalan-Jalan Gong Hyo Jin, Terbaru The Journey to Gyeongju

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Membangun Profesi Advokat yang Berwibawa, Jujur, dan Dapat Dipercaya

31 Agustus 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 27 Agustus 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

31 Agustus 2026

Prediksi Skor: Viktoria Plzen vs Red Star Belgrade, Zvezda Dekat Liga Fase!

31 Agustus 2026

Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

31 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?