Indonesiadiscover.com– Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Namun, kebanyakan tersangka dikatakan merupakan petani ladang dan pekerja harian yang diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Meski demikian, penyelidikan polisi tidak berhenti pada pelaku yang ada di lapangan.
Saat ini, aparat sedang menyelidiki alur dana untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang mendanai pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sebagian besar tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pekerjaan mereka adalah pekerja lepas, memang para petani biasanya membuka lahan lalu menanam kelapa sawit dan sebagainya. Petani perkebunan,” kata Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026), seperti dikutip dari Tribunnews.
Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan para tersangka.
Tindakan tersebut dilakukan guna mengidentifikasi apakah pembakaran lahan dilakukan berdasarkan perintah atau didukung secara finansial oleh pihak lain.
“Pastinya dia tidak akan bekerja secara gratis, pasti ada pihak yang mendanai, pasti ada dana yang diberikan, uang itu berasal dari mana yang kami cari. Tapi dipastikan saat ini kami sedang dalam proses, mohon bersabar. Jika ada informasi pasti, kami akan segera menyampaikannya kepada rekan-rekan media maupun publik,” jelasnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan adanya seseorang atau perusahaan tertentu yang diduga menjadi pemodal. Dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
89 Laporan di 9 Polda
Pengambilan 72 tersangka tersebut berasal dari penyelesaian 89 laporan polisi (LP) yang berada di sembilan Polda.
Area tersebut mencakup Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diperkirakan sengaja melakukan pembakaran lahan guna membuka wilayah perkebunan, termasuk untuk budidaya kelapa sawit.
Polisi menyebutkan beberapa barang bukti yang ditemukan mendukung dugaan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 35 batang korek api, bahan bakar seperti solar, Pertalite, dan minyak tanah, 21 parang, dua belas kapak, satu cangkul, serta dua alat chainsaw.
Selain itu, pihak penyidik mengamankan 39 batang kayu yang telah terbakar, lima sampel tanah yang terbakar, 13 kantong plastik bekas dari polybag, enam bibit kelapa sawit, dua botol oli bekas, serta sepasang sepatu bot.
“Daripada bukti-bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik ini jelas bahwa motif pembakaran tersebut adalah untuk membuka lahan,” kata Irhamni.
Polisi mengira tindakan pembakaran dilakukan guna mengurangi biaya pembersihan lahan yang biasanya memerlukan pengeluaran lebih besar jika menggunakan cara tanpa membakar.
Terhadap tindakannya, para tersangka dikenai beberapa ketentuan hukum di bidang kehutanan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua Pemadam Kebakaran di HSS
Sebelumnya, dua orang tersangka pembakaran lahan di area perkebunan ditangkap oleh jajaran Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). Tersangka ditangkap saat berada di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, pada Kamis (20/8) sekitar pukul 13.30 Wita.
Dua orang pria, yaitu JB (59) dan DG (62), yang keduanya merupakan petani/pekebun di lahan milik sendiri. Secara tepat, lokasinya bersebelahan namun memiliki kepemilikan yang berbeda.
Kapolres HSS, AKBP Awaluddin Syam, melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu May Felly Manurung, menyampaikan bahwa saat kejadian Unit Tipidter menerima laporan dari masyarakat mengenai seseorang yang melakukan pembakaran lahan di lokasi kejadian.
Dengan informasi tersebut, pihak Satreskrim Polres HSS bersama Polsek Simpur mengunjungi lokasi dan menemukan dua orang tersangka. JB sedang menjaga api agar tidak merambat ke lahan lain. Namun, ia mengakui bahwa dirinya sedang membakar lahan. Sementara DG membakar lahan dengan menggunakan ujung batang bambu.
“Keduanya melakukan pembakaran di lahan milik pribadi yang akan digunakan untuk perkebunan kacang tanah. Keduanya merupakan warga setempat,” ujar Kasat Reskrim saat memberikan keterangan pers di depan gedung Thatya Dharka, Satreskrim Polres HSS, Jumat (21/8).
Luasan lahan yang terbakar masing-masing berbeda, yaitu milik pelaku JBR sekitar 4.667,65 meter persegi, sedangkan milik DGM sekitar 2.362,57 meter persegi atau 17 borongan.
“Siapa pun, seberapa tua pun, mohon maaf kami harus mengambil tindakan keras. Saat ini kondisi sudah mencapai status darurat nasional. Meskipun telah diberi peringatan sejak lama, tetapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu, kami Polres HSS mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Kasat Reskrim menyatakan, setiap pelaku yang membuka dan/atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam pasal 108 Jo 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dapat diancam hukuman 10 tahun.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres HSS. Setiap hari kami melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik lahan yang terbakar,” tegasnya.
Tidak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti seperti kayu yang bagian depannya dibakar sebagai alat untuk membakar lahan. Terdapat korek api dan ranting kering (hadayang).
Pemerintah Berjanji Tidak Memihak Siapa Pun
Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi kebakaran yang masih terjadi di beberapa daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga perusahaan jika terbukti terlibat dan melakukan kesalahan dalam kejadian pembakaran lahan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan perintah agar aparat menindak siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Saya pikir perintah Bapak Presiden Prabowo jelas, tanpa memandang siapa pun. Baik individu maupun perusahaan, kita akan tindak dengan tegas,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan inspeksi ke lokasi kebakaran hutan di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan instruksi tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) saat ini sedang menangani 42 kasus yang terkait dengan kebakaran hutan dan lahan.
Tindakan yang diambil meliputi berbagai langkah, mulai dari pemberian peringatan administratif hingga penutupan sementara.
Dari seluruh perkara yang ada, sembilan kasus telah memasuki tahap penentuan tersangka.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menangani 52 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) lainnya. Di Kalimantan Selatan, tiga tersangka telah ditangani dan berasal dari kalangan individu maupun perusahaan.
“Bermacam-macam, ada kombinasi antara perusahaan dan individu. Jadi kita tidak memandang siapa pun. Siapa saja yang melakukan pembakaran dengan sengaja yang merugikan masyarakat, akan ditangani dengan tegas,” tegas Raja Antoni.
Pelaksanaan hukum dilakukan bersamaan dengan penangangan kebakaran di lokasi kejadian.
Pemerintah memberikan prioritas pada upaya pemadaman di lokasi kebakaran hutan yang secara langsung memengaruhi masyarakat.
Pengelolaan melibatkan berbagai komponen, mulai dari Manggala Agni, TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga kementerian dan lembaga yang berkaitan.
(Indonesiadiscover.com/TribunJatim.com)


