Sidang Kasus Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Enam Saksi Dihadirkan
Dalam sidang kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Mereka adalah:
- Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa (Kades) Tambakharjo, Kecamatan Pati
- Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepatlor, Tayu
- Imam Solikin, Kedes Gadu, Gunungwungkal
- Sisman, Kades Karangrowo, Juwana
- Sudiyono, Kades Angkatan Lor, Tambakromo
- Tri Hariyama, Kepala Dispermades Kabupaten Pati
Beberapa dari mereka pernah bertemu langsung dengan Sudewo untuk membahas proses pengisian perangkat desa dan program yang diajukan oleh masing-masing desa.
Pertemuan tersebut digagas oleh Abdul Suyono, mantan Kades Karangrowo, Jakenan. Menurut saksi Sudiyono, pertemuan itu terjadi karena inisiatif para kepala desa sendiri, bukan dipanggil oleh Sudewo.
”Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu, beliau bilang gak ada karena belum ada pengajuan siltap (penghasilan tetap),” kata Sudiyono dalam sidang.
Dua minggu kemudian, mereka kembali menemui Sudewo. Saat itu, Sudewo mengatakan akan berkoordinasi dengan DPRD.
”Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya 6 bulan,” tambah Sudiyono.
Ditanya oleh Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, apakah ada arahan atau perintah soal penarikan tarif pengisian perangkat desa, para saksi menjawab secara tegas bahwa tidak ada arahan seperti itu.
Menindaklanjuti informasi bahwa pengisian bisa dibuka, para kepala desa kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak lainnya.
”Jadi tidak pernah ada arahan dari Bupati Pak Sudewo untuk mengumpulkan uang. Tidak ada ancaman bahwa mereka yang tidak mengumpulkan uang tidak akan diikutkan, betul?” tanya Yupen, yang dibenarkan oleh saksi.
”Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa,” jawab Sudiyono.
Setelah itu, para kepala desa menggelar pertemuan di rumah Abdul Suyono. Dalam pertemuan tersebut, delapan orang disebut sepakat menentukan sendiri nominal uang yang akan dikumpulkan.
”Ada arahan dari bupati gak angkanya sekian?” tanya Yupen.
”Tidak ada sama sekali,” jawab saksi.
Yupen kemudian bertanya apakah uang itu untuk pelaksanaan atau meluluskan calon perangkat desa yang membayar.
”Kalau lulus belum tentu pak, kalau CAT kan transparansi. Tapi kan ada penambahan 20 persen untuk nilai di luar nilai CAT yang mengabdi di desa,” ucap Sudiyono.
Usai sidang, Yupen menegaskan jika para saksi sendiri yang bergerak memungut tarif calon perangkat desa.
”Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” ujar Yupen.
Dia menyinggung pengumpulan uang yang muncul dalam sidang yang selanjutnya mereka sepakat menghentikan kegiatan tersebut.
Bagi Yupen, keputusan menghentikan pengumpulan uang secara mandiri menjadi salah satu poin yang memperkuat bahwa kegiatan tersebut bukan instruksi Sudewo.
”Kalau memang perintah Pak Sudewo atau perintah Bupati, kok mereka bisa membatalkan sendiri?” kata Yupen.
Usai persidangan, Sudewo menyampaikan kesimpulan serupa. Dia mengklaim seluruh saksi yang diperiksa dalam persidangan tidak pernah mendengar dirinya berbicara mengenai uang dalam proses pengisian perangkat desa.
”Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo.
Dia menyebut praktik pengisian perangkat desa menggunakan uang merupakan tradisi pada masa bupati sebelumnya.
Sementara untuk proses pengisian perangkat desa pada 2026, Sudewo menegaskan tidak pernah memberikan arahan terkait uang.
Sudewo juga mengungkapkan adanya pertemuan delapan kepala desa di rumah Sudiyono, Kepala Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati Kota, soal pengumpulan uang disebut disepakati untuk dihentikan.
Keputusan itu disebut setelah ada arahan dari tokoh bernama Mudasir yang mengingatkan bahwa penggunaan uang dapat membuat bupati tidak berkenan.
Namun, menurut Sudewo, pengumpulan uang di Kecamatan Jaken tetap berlangsung karena inisiatif Sumarjiono.
Sudewo menegaskan, pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa.
Uang yang disebut muncul dalam persidangan, menurut dia, digunakan untuk kebutuhan operasional proses seleksi.
”Uang tersebut untuk operasional desa. Untuk pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, kemudian untuk seremonial pelantikan,” ujar Sudewo.
Sudewo juga membantah sejumlah hal yang disampaikan secara tidak utuh dalam persidangan. Sudewo menyatakan optimistis menghadapi perkara yang menjeratnya.
”Clear dan clear. Insya Allah Pati bebas. Pati Kota Bebas,” ucap Sudewo.



