Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 23 Agustus 2026
Trending
  • 5 HP kamera terbaik 2026, wajib masuk daftar belanja!
  • Mengapa Motor MotoGP Tidak Cocok untuk Penggunaan Harian? Ini Jawabannya
  • Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci 19 Agustus 2026: Siapa yang Beruntung?
  • Melawan untuk Kemerdekaan! Ivanka Slank Soroti Hak Cipta
  • Sarawak Tutup 591 Sekolah Akibat Kabut Asap
  • Praperadilan Dokter Tifa Terhambat oleh SEMA 3/2026, Praktisi Minta Persidangan Segera Dimulai
  • Agam Rinjani Minta Gempa NTT Ditetapkan Bencana Nasional
  • Lupakan Baleba, Pogba Siap Bergabung ke Man Utd dengan Harga Rp1,4 T
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Praperadilan Dokter Tifa Terhambat oleh SEMA 3/2026, Praktisi Minta Persidangan Segera Dimulai
Hukum

Praperadilan Dokter Tifa Terhambat oleh SEMA 3/2026, Praktisi Minta Persidangan Segera Dimulai

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Agustus 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Dokter Tifa

Kasus yang melibatkan Tifauzia Tyassuma, atau lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akibat tudingan ijazah palsu, kini menghadapi perubahan signifikan. Langkah Dokter Tifa yang terus mengajukan praperadilan tampaknya akan menghadapi tantangan baru setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

Pengaruh SEMA Nomor 3 Tahun 2026

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pengadilan dalam menangani situasi di mana permohonan praperadilan diajukan bersamaan atau setelah pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan. Dalam SEMA tersebut disebutkan bahwa meskipun ada permohonan praperadilan, pemeriksaan pokok perkara tetap dapat berlangsung selama tidak ada putusan praperadilan yang membatasi proses tersebut.

Poin penting lainnya adalah bahwa jika permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilakukan sampai adanya putusan praperadilan. Di sisi lain, apabila permohonan praperadilan diajukan setelah pelimpahan perkara, maka permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

Pandangan dari Praktisi Hukum

Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution menilai bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan panduan yang jelas untuk mengatur hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana. Menurutnya, dengan adanya SEMA tersebut, pemeriksaan pokok perkara dapat segera dimulai tanpa harus menunggu putusan praperadilan.

“Kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara dr. Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Pitra.

Ia juga menegaskan bahwa percepatan pemeriksaan pokok perkara penting agar seluruh pihak memiliki ruang yang sama untuk menguji perkara secara terbuka di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, fakta, bukti, dan argumentasi dapat diuji secara objektif.

Persidangan yang Tertunda

Sebelumnya, Dokter Tifa mengajukan praperadilan ke-2 meski praperadilan pertama belum diputus. Gugatan kedua ini diajukan saat perkara pokoknya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini terkait langkah hukum jaksa yang membuat dakwaan baru setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum.

Persidangan pokok perkara telah ditunda dua kali. Sidang yang sejatinya digelar Kamis 6 Agustus 2026 ditunda menjadi Kamis 13 Agustus 2026, lalu kembali ditunda hingga 27 Agustus 2026 karena terdakwa tidak hadir di persidangan.

Tanggapan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengulur waktu persidangan. Ia justru menilai bahwa pihak yang mengulur waktu adalah Jokowi sendiri yang hingga kini belum menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada publik.

“Jadi tidak ada dibilang mengulur-ulur waktu. Yang mengulur waktu itu yang tidak menunjukkan ijazahnya sejak satu tahun setengah yang lalu,” kata Alkatiri.

Menurutnya, polemik tersebut seharusnya dapat diselesaikan jika ijazah Jokowi ditunjukkan kepada publik. Ia menilai, dengan memperlihatkan ijazah tersebut kepada wartawan dan masyarakat, persoalan mengenai keaslian dokumen dapat segera berakhir.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fakta KRL Gangguan Akibat Tertemper

23 Agustus 2026

Unggahan Ruben Onsu Usai Jadi Tersangka, Tetap Tenang dan Tenang

23 Agustus 2026

Surat Kehormatan Ibu dari Mayor Faisal di Kotak Sepatu PDL TNI AL Berisi 12 Paket Sabu

23 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

5 HP kamera terbaik 2026, wajib masuk daftar belanja!

23 Agustus 2026

Mengapa Motor MotoGP Tidak Cocok untuk Penggunaan Harian? Ini Jawabannya

23 Agustus 2026

Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci 19 Agustus 2026: Siapa yang Beruntung?

23 Agustus 2026

Melawan untuk Kemerdekaan! Ivanka Slank Soroti Hak Cipta

23 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?