Kebijakan Pengalihan Status Guru PPPK Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian karier bagi para guru yang selama ini bekerja dengan status kontrak. Selain itu, peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu pada tahun 2027 juga menjadi bagian dari rencana tersebut.
Jumlah Guru PPPK dan Peluang Mereka
Menurut data yang dirilis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, terdapat sekitar 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 231.246 di antaranya berstatus PPPK paruh waktu. Rini menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2027.
Selain itu, pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi, termasuk untuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Pengalihan Status Menjadi Pegawai Pusat
Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal ini menjadi bagian dari pembahasan penataan status kepegawaian guru. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut kebijakan ini menjawab dua persoalan daerah, yakni keterbatasan fiskal untuk membayar pegawai dan kepastian status guru PPPK.
Kemendagri akan mengawal sekaligus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah. Daerah juga diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai sesuai tahapan yang disepakati serta tidak kembali merekrut tenaga honorer baru.
Guru PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi ASN yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Harapan Guru PPPK di Daerah
Kebijakan ini disambut positif oleh guru-guru PPPK di daerah, seperti Ivan Rodeardo Damanik, guru PJOK SD Negeri 6 Toboali, Bangka Selatan. Ia mulai mengajar sebagai guru honorer pada 2019 dan kemudian mengikuti seleksi PPPK hingga dinyatakan lulus pada 2023. Ia resmi diangkat pada Juli 2023 dengan masa kontrak lima tahun.
Ivan menyampaikan bahwa status PPPK membuat kondisi ekonominya lebih baik dibandingkan saat masih menjadi honorer. Namun, status kontrak masih menyisakan kekhawatiran mengenai kepastian karier. Ia berharap tes PPPK menuju CPNS lebih dipermudah, terutama bagi guru-guru yang usianya di atas 35 tahun.
Beban APBD Daerah Bisa Berkurang
Wacana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027 disambut positif sejumlah pemerintah daerah di Bangka Belitung. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan berkurangnya beban pembiayaan gaji guru PPPK, pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kebutuhan dasar masyarakat.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menyampaikan bahwa rencana tersebut menjadi kabar baik bagi daerah yang masih menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal. Apabila gaji guru PPPK nantinya sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat, anggaran daerah dapat dialihkan untuk membiayai program yang lebih langsung dirasakan masyarakat.
Petunjuk Teknis Masih Ditunggu
Pemprov Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Babel Yudi Suhasri menyebut terdapat 1.234 guru PPPK penuh waktu dan 865 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Babel. Ia menilai kebijakan tersebut positif karena memberikan arah karier yang lebih jelas bagi guru.
Jika terealisasi pada 2027, guru PPPK dinilai memiliki kepastian lebih besar dalam menjalankan pengabdian. Yudi menilai proses pengalihan kemungkinan membutuhkan waktu karena melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Penghematan Anggaran Daerah
Pengalihan pembiayaan guru PPPK dinilai dapat membantu pemerintah daerah menjaga ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya. Contohnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut positif wacana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Darwin, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban fiskal Pemkot Pangkalpinang hingga Rp21.759.864.000. Potensi penghematan itu berasal dari pembiayaan 532 guru PPPK penuh waktu jenjang PAUD, SD, dan SMP yang saat ini masih ditanggung pemerintah daerah.
Darwin menjelaskan bahwa saat ini terdapat 532 guru PPPK penuh waktu jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Pangkalpinang. Rata-rata gaji tertinggi yang diterima guru PPPK penuh waktu tersebut mencapai sekitar Rp3.408.500. Jika pembiayaan guru PPPK dialihkan kepada pemerintah pusat, anggaran yang selama ini digunakan untuk belanja pegawai dapat memberikan ruang bagi Pemkot Pangkalpinang untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Meski demikian, Darwin menegaskan rencana tersebut masih sebatas wacana. Pemerintah daerah masih menunggu kepastian serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK.


