Peran Pertambangan Rakyat dalam Pembangunan Ekonomi Nasional
Pertambangan rakyat di Indonesia memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah-daerah kaya sumber daya alam. Meskipun begitu, keberadaan mereka sering kali dianggap sebagai tantangan, bukan potensi ekonomi yang seharusnya dikembangkan. Dalam sistem hukum dan kebijakan pertambangan nasional, keberadaan pertambangan rakyat masih terasa seperti angan-angan yang tidak terwujud.
Secara konstitusi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara demi kesejahteraan rakyat sebanyak-banyaknya. Istilah “kesejahteraan rakyat” seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi peningkatan investasi, pertumbuhan ekonomi makro, atau jumlah pendapatan negara. Kesejahteraan juga mencakup adanya kesempatan yang setara bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam di daerah mereka.
Faktanya menunjukkan bahwa kebijakan sering kali lebih menguntungkan investasi pertambangan besar. Perusahaan-perusahaan besar mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga, kemudahan dalam regulasi, kepastian hukum, pembangunan infrastruktur, serta berbagai insentif fiskal. Di sisi lain, masyarakat yang ingin memperoleh keabsahan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus melewati proses yang panjang dan rumit, yang sering kali berakhir tanpa kejelasan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memang telah mengakui keberadaan pertambangan rakyat sebagai bagian dari sistem pengelolaan tambang nasional. Namun, pengakuan normatif ini belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berpihak. Banyak daerah belum menetapkan WPR, sementara masyarakat tetap bergantung pada aktivitas tambang yang pada akhirnya dianggap ilegal.
Keadaan ini menciptakan paradoks: negara mengakui pertambangan rakyat, tetapi di saat yang sama belum menyediakan ruang hukum yang cukup bagi mereka untuk beroperasi. Ketimpangan ini menimbulkan masalah yang lebih besar, tanpa adanya ruang legal, masyarakat terpaksa menambang tanpa izin. Aktivitas ini kemudian menjadi sasaran penegakan hukum, penambang kecil terkejar, sementara eksploitasi sumber daya skala besar justru mendapatkan legitimasi melalui berbagai kebijakan.
Tentu hal ini menjadi ironi, rakyat yang memerlukan jaminan hidup bagi generasi yang akan datang justru tidak terlayani dengan baik, sementara negara siap melayani kepentingan investasi besar dengan cepat, tetapi lambat dalam memenuhi hak ekonomi masyarakat lokal.
Tulisan ini bukan berarti menolak investasi. Indonesia memerlukan investasi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penerimaan negara, dan mempercepat hilirisasi industri mineral. Namun, investasi seharusnya tidak mengorbankan prinsip keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati oleh sekelompok kecil pemilik modal akan memperbesar jurang kesenjangan dan memicu konflik sosial di daerah penghasil tambang.
Sebenarnya, pertambangan rakyat memiliki nilai strategis. Selain menjadi sumber kehidupan bagi ribuan keluarga, keberadaannya juga menggerakkan perekonomian lokal melalui perdagangan, jasa, transportasi, dan usaha mikro. Jika dikelola secara legal, dibina dengan teknologi ramah lingkungan, serta diawasi secara konsisten, pertambangan rakyat dapat berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kemiskinan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Masalah utama bukan terletak pada keberadaan pertambangan rakyat, melainkan lemahnya manajemen. Negara seharusnya lebih proaktif dalam memfasilitasi pembentukan WPR, menyederhanakan proses perizinan IPR, memberikan dukungan teknis, akses pembiayaan, serta teknologi pengolahan yang bebas merkuri, dan membangun sistem pemasaran mineral yang transparan.
Pendekatan yang hanya mengedepankan tindakan represif tidak akan menyelesaikan masalah jika akar penyebabnya adalah kurangnya akses legal bagi masyarakat. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan tambang besar juga memiliki tanggung jawab etis dan sosial. Keberadaan investasi tidak hanya diukur dari total nilai ekspor atau pendapatan negara. Keberhasilan juga seharusnya dilihat dari kemampuan menjalin hubungan yang adil dengan masyarakat lokal.
Program-program pemberdayaan masyarakat, kerja sama bisnis, perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian integral dari praktik pertambangan modern.
Negara perlu melakukan perubahan dalam cara mengelola sumber daya alam. Pertambangan rakyat seharusnya tidak dipandang sebagai tambahan atau bahkan penghalang bagi investasi besar. Sebaliknya, mereka harus diakui sebagai pelaku ekonomi dengan hak konstitusional untuk mendapatkan kesempatan berbisnis secara sah dan berkelanjutan.
Dukungan untuk masyarakat tidak berarti menolak investasi, tetapi memastikan bahwa keuntungan dari sumber daya alam benar-benar dinikmati secara merata. Kesuksesan dalam pengelolaan pertambangan tidak hanya diukur dari peningkatan nilai investasi atau kenaikan ekspor mineral. Indikator yang lebih penting adalah apakah negara dapat memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha, termasuk masyarakat kecil yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Selama akses terhadap legalitas, dukungan, dan perlindungan lebih mudah didapat oleh perusahaan besar daripada oleh penambang rakyat, maka aspirasi Pasal 33 UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud. Pertambangan rakyat akan tetap menjadi harapan yang dijanjikan, tetapi belum dihadirkan sebagai kenyataan yang konkret.



