Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 30 October 2026
Trending
  • Pesona 7 Destinasi Musim Dingin di Jepang untuk Liburan Impian
  • 10 soal HOTS IPAS kelas 5 SD materi bab 4 air sumber kehidupan, Kurikulum Merdeka soal terbaru 2026
  • Skandal Korupsi DJKA Sumsel: KPK Terbitkan Sprindik Baru
  • 30 Soal PPG Daljab Madrasah 2026: Latihan Model TaRL Terkini
  • Spesifikasi Panigale V2 Edisi Spesial Marc Marquez: Sang Buas dari Ducati!
  • Apa itu social commerce? Ini caranya berjualan lewat media sosial
  • Prediksi skor Al-Nahda vs Al-Rayyan SC, head to head statistik di AFC Champions League Two 2026-2027
  • Desil warga Banyumas bakal dicek ulang agar BPJS PBI tepat sasaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kasus MAN Bukan Pertama, Aiptu N Pernah Disidang Terkait Miras dan Wanita
Hukum

Kasus MAN Bukan Pertama, Aiptu N Pernah Disidang Terkait Miras dan Wanita

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 July 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Fakta Baru Terkait Aiptu N yang Terlibat dalam Kasus KDRT

Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap fakta baru terkait dengan Aiptu N, seorang anggota Polsek Tegal Selatan. Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN (30) ke Bareskrim Polri atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). MAN diduga menjadi korban penyiksaan selama tiga tahun saat menjadi istri siri Aiptu N. Korban juga disebut dicekoki narkoba hingga dipaksa melakukan hubungan seks menyimpang.

Kini, Aiptu N telah menjalani penempatan khusus atau patsus selama 20 hari di Polda Jateng. Proses ini dilakukan sebagai persiapan untuk menjalani sidang kode etik oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa patsus adalah prosedur pengamanan hukuman disiplin internal Polri bagi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aiptu N kini menjalani dua proses sekaligus, yaitu penyidikan pidana oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah serta pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah. “Kasus yang menimpa Aiptu N sedang ditangani oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Tengah. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut,” ujar Artanto.

Selain itu, pihak kepolisian juga membongkar fakta lain terkait Aiptu N. Ternyata, pada 2010 lalu, ia pernah disidang disiplin karena kasus miras dan melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan. “Yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin pada tahun 2010, kasusnya yaitu miras, minuman keras. Kemudian kedua tentang kode etik, melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah. Beda perempuan,” lanjut Artanto.

Dari kasus tersebut, Aiptu N mendapatkan hukuman patsus dan demosi. “Sidang disiplin dia kena patsus dan demosi,” tambahnya. Dengan demikian, perkara dengan korban MAN yang sedang naik ini merupakan kasus ketiga dari Aiptu N.

Artanto menuturkan, dari hasil pemeriksaan terbaru ini, Aiptu N memang menjalin hubungan suami istri dengan MAN meski telah memiliki istri sah sejak 2023. “Sementara waktu memang membenarkan bahwa yang bersangkutan menjalin hubungan di luar ikatan perkawinan yang sah,” jelasnya. “Jadi, istri yang sah memang ada, namun beliau menjalani komunikasi hubungan dengan saudari MAN di luar ikatan yang sah (secara hukum),” tambahnya.

Pengalaman MAN Mengalami Penyiksaan

Sebelumnya, MAN mengaku bahwa kasus kekerasan tersebut bahkan dimulai semenjak pertama kali kenal pada 2023 lalu. MAN mengaku, saat itu ia dicekoki narkoba oleh Aiptu N. “Awal mula aku dikenalin oleh teman. Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika,” ucapnya.

Setelah menikah siri dengan Aiptu N, MAN juga mengaku mendapatkan kekerasan berupa pemukulan, di depan anaknya yang masih berusia dua tahun. “Menyaksikan,” ucap MAN. Bahkan, MAN diancam akan disebarkan video asusilanya. “Lebih ke penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila,” kata MAN.

Selain itu, MAN juga mengaku pernah disiram air keras oleh pelaku. “Kejadiannya ya yang aku alami, aku mengalami penyiksaan, terus sampai penyiraman air keras,” ujar MAN. Masih lekat di ingatannya, penyiraman air keras tersebut terjadi pada September 2025 lalu. MAN juga merasa ketakutan selama bertahun-tahun karena diintimidasi dan diancam oleh Aiptu N.

Hingga akhirnya, ia memberanikan diri untuk bercerita ke keluarganya. Ibu dan kakaknya pun langsung menghubungi tim Hotman 911 hingga akhirnya Aiptu N dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Keluarga sih. Mama sama Kakak yang ngehubungin (Hotman) 911,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jejak Tegas Brigjen Ade Safri: Dari Jerat Firli Hingga Pucuk Pimpinan Dirtipideksus

18 October 2026

Kronologi Lengkap Penyerangan Bus Persib U-18 di Batang

17 October 2026

Pengakuan Jenderal Bintang Tiga dalam Pusaran Korupsi Lahan BUMD

17 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pesona 7 Destinasi Musim Dingin di Jepang untuk Liburan Impian

30 October 2026

10 soal HOTS IPAS kelas 5 SD materi bab 4 air sumber kehidupan, Kurikulum Merdeka soal terbaru 2026

30 October 2026

Skandal Korupsi DJKA Sumsel: KPK Terbitkan Sprindik Baru

30 October 2026

30 Soal PPG Daljab Madrasah 2026: Latihan Model TaRL Terkini

30 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?