Kritik terhadap Strategi Hukum dalam Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun, seorang ahli hukum tata negara yang juga menjadi kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, menyarankan Ahmad Khozinudin untuk mundur dari tim penasihat hukum jika tidak lagi sejalan dengan strategi yang telah disepakati bersama. Refly menilai bahwa kritik terhadap strategi hukum harus disampaikan langsung kepada klien, bukan kepada sesama kuasa hukum.
Menurut Refly, keberatan terhadap strategi hukum seharusnya disampaikan kepada Roy Suryo dan dokter Tifa, bukan kepada sesama kuasa hukum. Ia menyebut bahwa Ahmad Khozinudin justru menyerang strategi yang telah disusun selama ini tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Ketika misalnya kita melayangkan surat ke Komnas HAM, kita beraudiensi dengan Kejaksaan Agung, kita melayangkan surat ke DPR, kita menjalankan praperadilan, itu semua hal yang disetujui oleh Mas Roy dan dokter Tifa sebagai prinsipal. Lalu kenapa kok diserang?” jelas Refly.
Ia menegaskan bahwa setiap langkah hukum yang ditempuh selalu mendapat persetujuan dari Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai pihak yang memberikan kuasa. Oleh karena itu, kritik terhadap strategi tersebut semestinya diarahkan kepada prinsipal apabila memang dianggap tidak tepat.
“Semua langkah itu disetujui, diamini oleh prinsipal. Kalau langkah itu misalnya nyelonong dari prinsipal, enggak benar tuh lawyernya. Berarti dia merugikan prinsipal,” katanya.
Refly juga menilai seorang pengacara harus menghormati keputusan klien meskipun memiliki pandangan hukum yang berbeda. Jika terdapat perbedaan sikap, mekanisme yang tepat adalah menyampaikan keberatan kepada pemberi kuasa atau memilih mundur dari tim.
“Kalau misalnya, katakanlah dia punya sikap A, ternyata mas Roy menjalankan sikap B, harusnya dia protes mas Roy, jangan mencampuri rumah tangga orang lain,” ujar Refly Harun.
Sejarah dan Karier Refly Harun
Refly Harun adalah seorang pakar hukum tata negara sekaligus advokat dan pengamat politik tanah air. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini merupakan lulusan pendidikan S2 di Universitas Indonesia dan S3 di University of Notre Dame, Amerika Serikat. Berikut rincian pendidikan yang pernah ditempuh oleh Refly Harun:
- S1, S.H., Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (1995)
- S2, M.H., Magister Ilmu Hukum, Universitas Indonesia (2002)
- S2, LL.M, Universitas Notre Dame (2007)
- S3, Dr., Ilmu Hukum, Universitas Andalas (2016)
Sebelum menjadi pakar hukum tata negara, Refly Harun sempat mencicipi karier sebagai wartawan dan aktivis. Ia juga dikenal sebagai dosen. Karier Refly terus meroket. Ia sempat menjadi Staf Ahli Mahkamah Konstitusi hingga menjadi Staf Ahli Presiden Bidang Hukum tahun 2014. Refly tercatat pernah dua kali menjabat sebagai Komisaris BUMN di era Jokowi.
Perpecahan dalam Tim Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa
Ahli digital forensik Rismon Sianipar menyebut tim hukum Roy Suryo dan dokter Tifa sudah lama pecah kongsi dalam urusan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kabar pecah kongsi mencuat setelah kuasa hukum Tifa, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan perbedaan pandangannya dengan Refly Harun, selaku kuasa hukum Roy Suryo.
Rismon Sianipar menyebut dokter Tifa sebagai klien telah dipecat oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. “Pada saat itu Tifa ini entah sebab dengan pertimbangan apa pun dari Abraham Samad, Tifa ini dipecat. Ketika kami masih berada di bawah koordinasi Abraham Samad, Tifa ini dipecat sebagai klien,” sambungnya.
Menurut Rismon, saat itu terjadi perdebatan yang luar biasa antara Abraham Samad dengan dokter Tifa. Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut bahkan menyebut dokter Tifa sempat menangis karena dipecat Abraham Samad.
“Pada saat Tifa ini dipecat, Tifa saat itu nangis, ‘Kenapa saya sebagai klien dipecat?’ Wah itu seru banget di kantor Abraham Samad,” ujar Rismon yang memakai kaca mata hitam.
Rismon menjelaskan bahwa sebelum pemecatan itu terjadi, kuasa hukum dokter Tifa, Abdullah Alkatiri sempat diusir dari pertemuan di kantor Abraham Samad. Penyebabnya, kata Rismon, adalah karena Alkatiri menghadiri program Indonesia Lawyers Club (ILC) tanpa persetujuan koordinasi dari Abraham Samad dan Ahmad Khozinudin terlebih dahulu.
“
“



