Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 30 Juni 2026
Trending
  • Kepala Puskesmas Kojagete Dikaitkan dengan Perselisihan, Sekda Sikka: Perjanjian dengan Pemilik Tanah Tidak Pernah Dibahas TPK
  • Tenxi Buka Rahasia Album Liga Besar dan Sepak Bola
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik 2026, Bali Jadi Nomor Satu
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Resmi berubah, daftar harga bahan bakar minyak BBM terbaru Kamis 25 Juni 2026, melonjak Rp4.100
  • Belanja Pegawai APBD Toli Toli 2026 Capai 55 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
  • 10 Hotel Terdekat Stadion Seattle untuk Piala Dunia 2026
  • Rute Menuju Taman Safari Bogor 2026 dari Jakarta, Bogor, dan Bandung
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Kepala Puskesmas Kojagete Dikaitkan dengan Perselisihan, Sekda Sikka: Perjanjian dengan Pemilik Tanah Tidak Pernah Dibahas TPK
Politik

Kepala Puskesmas Kojagete Dikaitkan dengan Perselisihan, Sekda Sikka: Perjanjian dengan Pemilik Tanah Tidak Pernah Dibahas TPK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover30 Juni 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah Kabupaten Sikka Membantah Adanya Perjanjian dengan Pemilik Tanah dalam Proses Mutasi Kepala Puskesmas

Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Adrianus Firminus Parera, menegaskan bahwa Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak pernah menerima maupun membahas informasi terkait perjanjian antara Dinas Kesehatan dan pemilik tanah dalam proses penilaian mutasi kepala puskesmas. Hal ini disampaikannya menanggapi keberatan masyarakat terkait mutasi Kepala Puskesmas (Kapus) Kojagete.

Menurut Adrianus, informasi mengenai perjanjian tersebut tidak pernah menjadi bagian dari dokumen maupun bahan pertimbangan TPK saat memproses mutasi sejumlah kepala puskesmas yang ditetapkan beberapa waktu lalu. “Informasi bahwa ada perjanjian dengan pemilik tanah terkait Puskesmas Tuanggeo tidak menjadi salah satu bahan pertimbangan pihak kami di Tim Penilai Kinerja. Kami tidak pernah mendapatkan informasi soal perjanjian itu,” kata Sekda Adrianus, Selasa, 23 Juni 2026.

Mutasi Pejabat Harus Mengacu Persetujuan BKN

Sekda Sikka menjelaskan, mekanisme mutasi pejabat saat ini tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap usulan mutasi dan pengangkatan pejabat, termasuk kepala puskesmas, wajib memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.

Menurut Adrianus, 11 kepala puskesmas yang dilantik sebelumnya telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan. “Yang dilakukan TPK adalah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, karena sekarang semua mutasi itu harus disampaikan ke BKN. Kemarin penetapan 11 kapus itu kan ada Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Nasional,” ujar Adrianus.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil risiko dengan melantik pejabat yang belum mendapatkan rekomendasi dari BKN karena berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

Surat Keberatan Warga Akan Dievaluasi

Meski menegaskan proses mutasi telah mengikuti prosedur yang berlaku, Adrianus menyatakan surat keberatan yang diajukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. “Tentu dengan adanya surat masuk kepada Pemkab Sikka, kami akan menjadikan sebagai informasi awal untuk kami evaluasi selanjutnya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah akan menelaah berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk aspek sosiologis yang mungkin belum terakomodasi dalam proses penilaian administratif oleh TPK. Ia menilai masukan masyarakat dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi Bupati Sikka dalam mengevaluasi kebijakan mutasi yang telah dilakukan.

“Ada juga pertimbangan-pertimbangan yang mungkin Pak Bupati pertimbangkan faktor sosiologis yang ada di tingkat masyarakat. Informasi itu kan tidak update, kami di tingkat TPK ataupun Pak Bupati. Informasi ini tentu menjadi bahan bagi Pak Bupati untuk melakukan evaluasi dan pertimbangan,” jelasnya.

TPK Tidak Melibatkan Kepala Dinas Kesehatan

Adrianus juga menjelaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan tidak termasuk dalam struktur Tim Penilai Kinerja. Proses penilaian dan pengusulan kepala puskesmas dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai persyaratan jabatan kepala puskesmas. Seluruh usulan pejabat, lanjutnya, harus diproses melalui Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi dengan BKN.

“Dalam struktur TPK tidak ada Kadis Kesehatan. TPK ini dulu disebut Baperjakat. Karena itu kami tetap akan menyandingkan dengan Permenkes yang mengatur tentang syarat seseorang menjadi kepala puskesmas. Dalam Permenkes itu semuanya harus kita usulkan kepada BKN melalui aplikasi Sistem Manajemen Talenta,” ujarnya.

Sejumlah Usulan Kepala Puskesmas Masih Dievaluasi

Selain 11 kepala puskesmas yang telah dilantik, pemerintah daerah sebelumnya juga mengusulkan sejumlah nama lain kepada BKN. Namun, tidak seluruh usulan memperoleh persetujuan dalam proses penilaian Sistem Manajemen Talenta ASN.

“Terkait banyak nama yang diusulkan menjadi kepala puskesmas dan hanya 11 nama kepala puskesmas yang dilantik, hal ini karena SK yang dapat mutasi adalah yang telah disetujui BKN karena pengajuan kita itu kan ada nama yang lolos dan ada nama yang tidak lolos,” kata Adrianus.

Adrianus mengatakan rencana mutasi terhadap 16 kepala puskesmas lainnya masih dalam tahap evaluasi oleh TPK. Sementara itu, tujuh kepala puskesmas yang sebelumnya dibebastugaskan dan dikembalikan menjadi tenaga fungsional juga akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.

Warga Minta Mutasi Kapus Kojagete Ditinjau Ulang

Pernyataan Sekda disampaikan setelah 241 warga dari Desa Kojagete, Kojadoi, dan Parumaan mengajukan surat kepada Bupati Sikka untuk meminta peninjauan kembali hasil mutasi Kepala Puskesmas Kojagete. Surat yang disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026, itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan Kepala BKDPSDM Kabupaten Sikka.

Tokoh masyarakat Desa Kojagete, Suhut, mengatakan keberatan muncul setelah masyarakat mengetahui adanya penempatan kepala puskesmas baru hasil mutasi. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertimbangan, antara lain keterbatasan fasilitas pendukung tenaga kesehatan, minimnya akses transportasi, kondisi infrastruktur jalan, serta kebutuhan pelayanan kesehatan yang dinilai memerlukan pemahaman mendalam terhadap kondisi wilayah setempat.

Masyarakat juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Sikka mempertimbangkan putra daerah untuk memimpin Puskesmas Kojagete karena dianggap lebih memahami karakteristik geografis dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat setempat. Mereka bahkan secara khusus mengusulkan mantan Kepala Puskesmas Teluk Maumere untuk dipertimbangkan mengisi jabatan tersebut.

“Dengan kondisi keterbatasan yang ada, kami bersepakat apalagi kalau didatangkan kapus dari luar, pasti pelayanan tidak maksimal. Maka para tokoh masyarakat minta kalau bisa masukkan putra daerah yang ada,” ungkap Suhut.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Belanja Pegawai APBD Toli Toli 2026 Capai 55 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah

29 Juni 2026

Kemendikdasmen Percepat Pembangunan Sekolah di Aceh Bersama TNI

29 Juni 2026

20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan

29 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kepala Puskesmas Kojagete Dikaitkan dengan Perselisihan, Sekda Sikka: Perjanjian dengan Pemilik Tanah Tidak Pernah Dibahas TPK

30 Juni 2026

Tenxi Buka Rahasia Album Liga Besar dan Sepak Bola

30 Juni 2026

10 Destinasi Wisata Terbaik 2026, Bali Jadi Nomor Satu

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?