Pemerintah Kabupaten Sikka Membantah Adanya Perjanjian dengan Pemilik Tanah dalam Proses Mutasi Kepala Puskesmas
Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Adrianus Firminus Parera, menegaskan bahwa Tim Penilai Kinerja (TPK) tidak pernah menerima maupun membahas informasi terkait perjanjian antara Dinas Kesehatan dan pemilik tanah dalam proses penilaian mutasi kepala puskesmas. Hal ini disampaikannya menanggapi keberatan masyarakat terkait mutasi Kepala Puskesmas (Kapus) Kojagete.
Menurut Adrianus, informasi mengenai perjanjian tersebut tidak pernah menjadi bagian dari dokumen maupun bahan pertimbangan TPK saat memproses mutasi sejumlah kepala puskesmas yang ditetapkan beberapa waktu lalu. “Informasi bahwa ada perjanjian dengan pemilik tanah terkait Puskesmas Tuanggeo tidak menjadi salah satu bahan pertimbangan pihak kami di Tim Penilai Kinerja. Kami tidak pernah mendapatkan informasi soal perjanjian itu,” kata Sekda Adrianus, Selasa, 23 Juni 2026.
Mutasi Pejabat Harus Mengacu Persetujuan BKN
Sekda Sikka menjelaskan, mekanisme mutasi pejabat saat ini tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setiap usulan mutasi dan pengangkatan pejabat, termasuk kepala puskesmas, wajib memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
Menurut Adrianus, 11 kepala puskesmas yang dilantik sebelumnya telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan. “Yang dilakukan TPK adalah sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, karena sekarang semua mutasi itu harus disampaikan ke BKN. Kemarin penetapan 11 kapus itu kan ada Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Nasional,” ujar Adrianus.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil risiko dengan melantik pejabat yang belum mendapatkan rekomendasi dari BKN karena berpotensi menimbulkan sanksi administratif.
Surat Keberatan Warga Akan Dievaluasi
Meski menegaskan proses mutasi telah mengikuti prosedur yang berlaku, Adrianus menyatakan surat keberatan yang diajukan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. “Tentu dengan adanya surat masuk kepada Pemkab Sikka, kami akan menjadikan sebagai informasi awal untuk kami evaluasi selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, pemerintah akan menelaah berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk aspek sosiologis yang mungkin belum terakomodasi dalam proses penilaian administratif oleh TPK. Ia menilai masukan masyarakat dapat menjadi pertimbangan tambahan bagi Bupati Sikka dalam mengevaluasi kebijakan mutasi yang telah dilakukan.
“Ada juga pertimbangan-pertimbangan yang mungkin Pak Bupati pertimbangkan faktor sosiologis yang ada di tingkat masyarakat. Informasi itu kan tidak update, kami di tingkat TPK ataupun Pak Bupati. Informasi ini tentu menjadi bahan bagi Pak Bupati untuk melakukan evaluasi dan pertimbangan,” jelasnya.
TPK Tidak Melibatkan Kepala Dinas Kesehatan
Adrianus juga menjelaskan bahwa Kepala Dinas Kesehatan tidak termasuk dalam struktur Tim Penilai Kinerja. Proses penilaian dan pengusulan kepala puskesmas dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai persyaratan jabatan kepala puskesmas. Seluruh usulan pejabat, lanjutnya, harus diproses melalui Sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi dengan BKN.
“Dalam struktur TPK tidak ada Kadis Kesehatan. TPK ini dulu disebut Baperjakat. Karena itu kami tetap akan menyandingkan dengan Permenkes yang mengatur tentang syarat seseorang menjadi kepala puskesmas. Dalam Permenkes itu semuanya harus kita usulkan kepada BKN melalui aplikasi Sistem Manajemen Talenta,” ujarnya.
Sejumlah Usulan Kepala Puskesmas Masih Dievaluasi
Selain 11 kepala puskesmas yang telah dilantik, pemerintah daerah sebelumnya juga mengusulkan sejumlah nama lain kepada BKN. Namun, tidak seluruh usulan memperoleh persetujuan dalam proses penilaian Sistem Manajemen Talenta ASN.
“Terkait banyak nama yang diusulkan menjadi kepala puskesmas dan hanya 11 nama kepala puskesmas yang dilantik, hal ini karena SK yang dapat mutasi adalah yang telah disetujui BKN karena pengajuan kita itu kan ada nama yang lolos dan ada nama yang tidak lolos,” kata Adrianus.
Adrianus mengatakan rencana mutasi terhadap 16 kepala puskesmas lainnya masih dalam tahap evaluasi oleh TPK. Sementara itu, tujuh kepala puskesmas yang sebelumnya dibebastugaskan dan dikembalikan menjadi tenaga fungsional juga akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah.
Warga Minta Mutasi Kapus Kojagete Ditinjau Ulang
Pernyataan Sekda disampaikan setelah 241 warga dari Desa Kojagete, Kojadoi, dan Parumaan mengajukan surat kepada Bupati Sikka untuk meminta peninjauan kembali hasil mutasi Kepala Puskesmas Kojagete. Surat yang disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026, itu juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan Kepala BKDPSDM Kabupaten Sikka.
Tokoh masyarakat Desa Kojagete, Suhut, mengatakan keberatan muncul setelah masyarakat mengetahui adanya penempatan kepala puskesmas baru hasil mutasi. Dalam surat tersebut, warga menyampaikan sejumlah pertimbangan, antara lain keterbatasan fasilitas pendukung tenaga kesehatan, minimnya akses transportasi, kondisi infrastruktur jalan, serta kebutuhan pelayanan kesehatan yang dinilai memerlukan pemahaman mendalam terhadap kondisi wilayah setempat.
Masyarakat juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Sikka mempertimbangkan putra daerah untuk memimpin Puskesmas Kojagete karena dianggap lebih memahami karakteristik geografis dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat setempat. Mereka bahkan secara khusus mengusulkan mantan Kepala Puskesmas Teluk Maumere untuk dipertimbangkan mengisi jabatan tersebut.
“Dengan kondisi keterbatasan yang ada, kami bersepakat apalagi kalau didatangkan kapus dari luar, pasti pelayanan tidak maksimal. Maka para tokoh masyarakat minta kalau bisa masukkan putra daerah yang ada,” ungkap Suhut.


