Peran Desa dalam Pembangunan Hak Asasi Manusia
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Transformasi Digital dan Komunikasi Media, Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa desa harus menjadi motor penggerak utama dalam pembangunan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurutnya, peran desa sangat penting dalam membangun peradaban HAM yang lebih baik.
Thomas mengungkapkan bahwa pemerintah desa harus menjadikan nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam perencanaan dan kebijakan pembangunan desa. Hal ini disampaikannya saat memberikan sosialisasi penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat dengan tajuk “Menuju Masyarakat Desa Berperadaban Hak Asasi Manusia” di tiga desa di wilayah Manggarai Raya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun ketiga desa tersebut adalah:
* Desa Wajur, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat
* Desa Iteng, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai
* Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur
Menurut Thomas, pembangunan HAM di tingkat desa menjadi penting dan strategis bersamaan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan masyarakat di pedesaan sebagai sasaran utama. Beberapa program seperti Koperasi Desa Merah Merah Putih, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan, Makan Bergizi Gratis, dan Pengecekan Kesehatan Gratis merupakan contoh dari upaya pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat.
“Bangsa yang maju adalah bangsa yang menempatkan desa dan kampung sebagai ujung tombak pembangunan. Dalam konteks yang sama, desa harusnya juga menjadi motor penggerak pembangunan Hak Asasi Manusia,” ujar Thomas kepada wartawan.
Dalam semangat yang sama, Kementerian HAM sedang mempersiapkan agenda khusus untuk membangun peradaban HAM di desa dengan hadirnya penggerak-penggerak HAM di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, perekrutan 200 Penggerak HAM di tingkat desa dan kelurahan akan dilakukan. Mereka akan menjadi ujung tombak dalam pembangunan HAM.
“Hadirnya penggerak HAM di seluruh desa di Indonesia akan memastikan hadirnya aspek-aspek penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” tambah Thomas.
Selain itu, Thomas menekankan bahwa semakin baik pemahaman masyarakat tentang HAM, maka semakin rendah pelanggaran HAM yang terjadi. Hal ini berlaku mulai dari ruang domestik di tengah keluarga hingga kehidupan sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, banyak masyarakat di desa di seluruh Indonesia mengalami berbagai persoalan terkait HAM, termasuk hak atas hidup, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, rasa aman, lingkungan, dan pembangunan. Termasuk juga masalah terkait kelompok rentan, kekerasan anak dan perempuan, serta konflik lahan yang membutuhkan perhatian langsung dari negara.
“Menempatkan desa sebagai motor penggerak pembangunan HAM adalah langkah strategis yang ikut mendorong pembumian nilai-nilai HAM semakin mudah menjangkau masyarakat secara luas dan pada gilirannya juga ikut mendorong pemajuan pembangunan nasional secara menyeluruh,” jelas Thomas.
Pada kesempatan yang sama, Thomas juga menjelaskan kewajiban negara dalam rangka memastikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (PHAM). Ia menekankan bahwa Kementerian HAM memiliki lima komponen utama dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
* Perumusan kebijakan
* Penguatan kesadaran melalui edukasi HAM kepada masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha
* Penguatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Aparatur Peradilan Hukum (APH)
* Pelayanan pengaduan
* Pembelaan HAM
* Penilaian kepatuhan HAM
* Pelaporan Internasional
Hadirnya sosialisasi HAM di tingkat desa tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan masyarakat, tetapi juga untuk membangun kesadaran mereka mengenai HAM. Dengan demikian, masyarakat dapat menginternalisasi nilai-nilai HAM dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Di samping itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendorong perangkat desa agar memastikan nilai-nilai HAM menjadi landasan dalam merumuskan arah pembangunan di tingkat desa. Misalnya, dalam musyawarah pembangunan, agenda atau kebijakan yang dihadirkan harus berpijak pada landasan nilai dan prinsip HAM.

