Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 24 Juni 2026
Trending
  • Apa Makna Terobosan Pengobatan Kekalahan Rambut bagi Wanita Seperti Saya
  • BGN Akui Pemborosan Rp 3,4 T untuk MBG Selama Libur Sekolah dan Ramadan
  • Pembukaan penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026, “Kemenangan Pahlawan Lokal”
  • Indonesia Summit 2026: Bertemu Pemimpin, Inovator, dan Generasi Muda
  • Klasemen MotoGP 2026: Bezzecchi Pimpin Peringkat Teratas
  • ICW Soroti Kenaikan Harta Silmy Karim, KPK Duga Pemerasan Sistematis Sejak 2022
  • Tiffany and Co Diungkap, Pakar Sebut Purbaya dan Djaka Budhi Saling Melengkapi
  • Live SCTV: Streaming Sepak Bola Indonesia U19 vs Vietnam di Piala AFF 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Tiffany and Co Diungkap, Pakar Sebut Purbaya dan Djaka Budhi Saling Melengkapi
Politik

Tiffany and Co Diungkap, Pakar Sebut Purbaya dan Djaka Budhi Saling Melengkapi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Juni 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyegelan Gerai Tiffany & Co dan Dinamika di Baliknya

Polemik penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memicu berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya perbedaan pandangan antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam menangani kasus tersebut. Namun, analis kontra intelijen dan kepabeanan R Gautama Wiranegara menilai bahwa publik tidak perlu terburu-buru menyimpulkan adanya konflik internal di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurut Gautama, pernyataan yang disampaikan Purbaya dan Djaka justru berada dalam koridor yang sama, yakni memastikan penegakan hukum kepabeanan berjalan efektif sekaligus akuntabel. “Pak Purbaya berbicara dari perspektif tata kelola dan akuntabilitas. Beliau ingin memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan secara runtut kepada publik. Sementara Pak Djaka berbicara dari perspektif pelaksanaan teknis di lapangan, yakni audit yang menghasilkan tagihan kepada perusahaan,” ujar Gautama.

Dalam organisasi besar seperti Kemenkeu, fungsi pengawasan dan fungsi operasional memang memiliki peran yang berbeda. Menurutnya, perbedaan sudut pandang tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam birokrasi. “Yang satu memastikan prosedur berjalan baik, yang satu memastikan penegakan aturan terlaksana. Justru keduanya saling melengkapi,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari tindakan penyegelan sejumlah gerai Tiffany & Co yang dilakukan Bea Cukai sejak Februari 2026. Belakangan, audit pasca-impor menghasilkan tagihan sekitar Rp97,49 miliar yang terdiri dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor sekitar Rp18,99 miliar serta sanksi administratif sekitar Rp78,5 miliar.

Dalam konferensi pers APBN KiTa awal Juni 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mempertanyakan kronologi dan dasar penyegelan apabila audit belum selesai pada saat tindakan dilakukan. Pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai bentuk kritik terhadap langkah yang diambil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa audit memang telah dilakukan dan menghasilkan tagihan yang kemudian ditetapkan kepada perusahaan.

Menurut Gautama, dua pernyataan tersebut tidak bertentangan satu sama lain karena berada pada level pembahasan yang berbeda. “Publik sebaiknya tidak melihatnya sebagai pertentangan. Yang satu berbicara mengenai akuntabilitas proses, yang satu lagi menjelaskan hasil proses penegakan hukumnya,” katanya.

Lebih jauh, Gautama menilai kasus Tiffany & Co seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi dalam penegakan hukum kepabeanan. Ia mengatakan publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai besaran tagihan yang dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga penjelasan lengkap mengenai tahapan pemeriksaan yang dilakukan. “Yang dibutuhkan publik bukan hanya angka tagihan Rp97,49 miliar. Publik juga ingin memahami bagaimana prosesnya berlangsung, kapan audit dimulai, kapan selesai, dan apa dasar tindakan yang diambil negara,” ujarnya.

Menurut dia, keterbukaan informasi justru akan memperkuat kredibilitas Bea Cukai maupun Kementerian Keuangan di mata masyarakat dan pelaku usaha. “Pada akhirnya publik tidak sedang memilih antara Purbaya atau Djaka. Keduanya sesungguhnya mengarah pada tujuan yang sama, yakni memastikan negara mampu menegakkan aturan sekaligus menjaga akuntabilitas. Yang satu menjaga tata kelola, yang satu menjalankan penegakan. Jika keduanya berjalan seiring, maka kepercayaan publik justru akan semakin kuat,” pungkas Gautama.

Langkah Bea Cukai dalam Membersihkan Praktik Impor Ilegal

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang terhadap praktik impor ilegal. Hal tersebut menyusul penyegelan toko perhiasan mewah yakni Tiffany & Co yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. “Pokoknya impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke legal lagi,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, langkah bea cukai dinilai tepat untuk membersihkan praktik-praktik impor ilegal yang beredar di pasar dalam negeri. Hal itu dilakukan agar persaingan berjalan dengan adil. “Nanti kalau orang bea cukai nggak ngapa-ngapain ditangkap. Sekarang dia menjalankan tugasnya Supaya pasar kita bersih dari barang-barang ilegal. Supaya permainannya disini fair di dalam negeri,” imbuh Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Diduga, toko perhiasan tersebut terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto di butik Tiffany & Co. di Plaza Senayan, Jakarta.

Menurut dia, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai. “Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas dia.

Selanjutnya, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak. Apabila belum terdaftar, kata dia, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud. “Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Perhatikan Batas Usia, Informasi Terkini, dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2026 di SSCASN BKN

24 Juni 2026

Polemik Akademik Bahlil Berlanjut, Ratusan Guru Besar UI Dukung Kasasi ke MA

24 Juni 2026

Berkas P21, Dokter Tifa: Mereka Berpesta, Saya Tetap Berdiri Bukan Melawan Tapi Terusik Kebathilan

24 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Apa Makna Terobosan Pengobatan Kekalahan Rambut bagi Wanita Seperti Saya

24 Juni 2026

BGN Akui Pemborosan Rp 3,4 T untuk MBG Selama Libur Sekolah dan Ramadan

24 Juni 2026

Pembukaan penjualan tiket MotoGP Mandalika 2026, “Kemenangan Pahlawan Lokal”

24 Juni 2026

Indonesia Summit 2026: Bertemu Pemimpin, Inovator, dan Generasi Muda

24 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?