Anggaran Rp 10 Miliar untuk Rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan
Pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10.489.160.000 untuk pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kota Medan tahun 2026 dan akan dijalankan melalui metode tender. Proyek ini memiliki kode RUP 66841851 dan penyedia Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang.
Alokasi anggaran untuk proyek ini bukan kali pertama. Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, pada tahun 2025 terdapat alokasi serupa dengan total anggaran sebesar Rp 4,9 miliar, tetapi proyek tersebut berakhir gagal. Alasan pembatalan disebutkan dalam surat dari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tanggal 12 November 2025, nomor 600.1.15.2/17272, hal Permohonan Pembatalan Lelang Tahun Anggaran 2025 dikarenakan keterlambatan terbitnya DPA P-APBD TA. 2025.
Respons Wali Kota Medan
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, merespons terkait anggaran yang menuai kritik dari masyarakat. Rico menyatakan bahwa penganggaran tersebut dirancang secara terbuka oleh Pemerintah Kota Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Ia menegaskan bahwa seluruh penganggaran di APBD telah melewati rancangan dan pasti ada prosedur yang dilewati.
“Bagaimana detailnya nanti akan kami sampaikan. Namun, seluruh penganggaran di APBD telah melewati rancangan dan pasti ada prosedur yang dilewati,” ujar Rico kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (18/6/2026).
Namun, anggaran sebesar itu dinilai lebih baik digunakan untuk membangun fasilitas umum hingga kesehatan. Rico juga menyampaikan bahwa Pemkot Medan telah banyak mengerjakan atau merehabilitasi di bidang fasilitas umum dan kesehatan. “Ya, mengenai fasilitas umum, kesehatan, kami juga banyak sekali membangun tahun ini, bahkan hampir 30 puskesmas kami rehabilitasi,” paparnya.
Di samping itu, dia juga menyampaikan jalan sepanjang 195 kilometer akan dibangun di Kota Medan. Karena itu, pihaknya akan mencoba melakukan balancing (menyeimbangkan) di mana anggaran bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. “Jadi, kami akan coba melakukan balancing di mana pos anggaran bisa dimanfaatkan,” sambung Rico.
Kritik dari LBH Medan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik langkah pemerintah kota Medan yang mengucurkan anggaran Rp 10 miliar untuk pembangunan gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Anggaran yang bersumber dari APBD Medan itu dianggap tindakan pemborosan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai pemberian APBD untuk pembangunan gedung dengan nilai Rp 10 miliar itu mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya termasuk asas kepentingan umum, kemanfaatan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
“Ditengah kondisi Kota Medan yang masih menghadapi persoalan mendesak seperti kemiskinan, kerusakan infrastruktur, jalan rusak, buruknya sistem drainase yang menyebabkan banjir berulang, pengelolaan sampah yang tidak optimal, kawasan kumuh, serta pelayanan publik dasar yang belum terpenuhi secara memadai, Pemerintah Kota melalui dinas Perkim Medan justru mengalokasikan anggaran sangat besar untuk proyek yang tidak memiliki urgensi langsung dengan kebutuhan prioritas masyarakat kota Medan,” kata Irvan, Rabu (17/6/2026).
LBH Medan menilai Wali Kota Medan, Rico Waas, telah secara serampangan menetapkan prioritas APBD yang tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat, di tengah kondisi pelayanan dasar kota yang masih dihadapkan pada persoalan berlarut seperti kerusakan infrastruktur, banjir, dan buruknya layanan publik.
Alih-alih memperkuat penyelesaian persoalan-persoalan tersebut yang berdampak langsung dan luas terhadap kehidupan warga, kebijakan anggaran justru dialihkan pada pembangunan atau rehabilitasi fasilitas aparat penegak hukum dengan nilai yang fantastis, sehingga semakin mempertegas jika Walikota Medan mempermainkan uang rakyat dan bentuk ketidaktepatan arah kebijakan fiskal daerah.
“Kebijakan ini menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam menentukan prioritas fiskal daerah, karena tidak memiliki urgensi langsung terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Medan,” sambung Irvan.
Menurutnya, APBD semestinya difokuskan pada sektor-sektor yang berdampak langsung pada kualitas hidup warga, bukan pada proyek yang manfaat publiknya tidak jelas dan tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat.
“Pemerintah Kota Medan mengembalikan prioritas pembangunan pada kebutuhan nyata masyarakat, terutama mengentaskan kemiskinan, infrastruktur dasar, drainase, pengendalian banjir, sanitasi, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik,” kata Irvan.



