LPSK Buka Peluang bagi Tersangka Korupsi Jadi Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang bagi tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membongkar kasus korupsi besar yang melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dan akan membongkar otak utama di balik praktik jual-beli titik dapur SPPG. Ia mengklaim adanya tekanan dan keterlibatan tokoh besar dalam proyek tersebut.
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Menurut Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, tersangka yang ingin menjadi JC tidak bisa sekadar mendaftar. Harus ada kontribusi signifikan dalam pengungkapan kasus korupsi. Adapun syaratnya adalah:
- Bekerja sama secara signifikan dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
- Menjelaskan peran aktor lain secara gamblang.
- Membantu menemukan alat bukti baru yang lebih luas.
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
Susilaningtias menegaskan bahwa keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang terorganisasi. “Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” tambahnya.
Langkah Sony Sonjaya
Langkah LPSK ini sejalan dengan manuver Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, yang siap mengajukan diri sebagai justice collaborator. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan siap bekerja sama dengan penegak hukum.
Sony membantah tuduhan bahwa dirinya adalah otak utama di balik praktik jual-beli titik dapur SPPG. Ia mengklaim bergerak di bawah tekanan dan adanya “atensi” dari pihak-pihak berpengaruh. Kuasa hukumnya juga membocorkan bahwa ada banyak tokoh besar yang terlibat, namun identitasnya baru akan dibuka langsung oleh Sony di persidangan.
30 Nama Tokoh Besar Terlibat
Mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya, mengklaim mengantongi lebih dari 30 nama tokoh besar yang diduga terlibat dalam korupsi MBG. Informasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief.
Elza menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari Sony, eks Wakil Ketua BGN, yang kini menjadi tersangka bersama dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh nama yang diklaim terlibat dalam kasus korupsi MBG tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, membeberkan adanya dugaan aliran dana fantastis bernilai miliaran rupiah setiap harinya yang mengalir ke yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga kuat sengaja didirikan atau dicatut karena terafiliasi langsung dengan para petinggi BGN.
Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan menahan ketiganya untuk 20 hari pertama sejak penetapan.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, sementara penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.

